Sesungguhnya mengobati penyakit tidak boleh dengan sebab-sebab yang haram, tetapi dengan obat-obat yang benar dan bermanfaat dan yang sejenisnya dari sebab-sebab yang diperbolehkan. Dengan tetap bersandar kepada Alloh SWT. dan meyakini Dialah satu-satunya Dzat yang dapat memberi manfaat dan madhorot.
Keyakinan yang benar seorang muslim adalah bahwa Alloh SWT. adalah Dzat yang menyembuhkan dan yang memberi penyakit. Ini adalah aqidah yang tidak bisa ditawar-tawar. Berobat dari penyakit hukumnya mubah, atau bahkan perintah Alloh SWT. dan sunnah Nabi SAW. Dalam berobat tidak diperbolehkan menggunakan obat yang diharamkan Alloh dan yang lebih penting adalah tatap meyakini sepenuh hati bahwa yang menyembuhkan dan yang memberi penyakit adalah Alloh. Allohummasyfi Anta Asy-Syaafi syifaan layughodiru saqoma. Amin.