alhikmah.ac.id – Sistem bunga atau riba dalam berbagai transaksi keuangan ditenggarai sebagai perusak tatanan kehidupan umat manusia.
Menurut Riawan Amin, praktisi perbankan syariah, sistem bunga ini sebetulnya bukan tradisi nenek moyang umat manusia.
“Apakah Tarumanegara mempraktikkan bunga berbunga? Pasti tidak! Apakah Sriwijaya yang merupakan salah satu kerajaan besar di Indonesia, menerapkan bunga berbunga? Pasti tidak! Padahal mereka itu Buddha,” kata Riawan seusai menjadi narasumber Training Ekonomi Islam yang diselenggarakan Lembaga Kajian Ekonomi Islam dan Kebangkitan Islam bekerjasama dengan Universitas Azzahra Jakarta.
Selain Buddha, jelas Riawan, setidaknya ada tiga agama besar yang melarang praktik bunga atau riba.
“Al-Qur’an jelas melarang. Perjanjian Baru melarang. Perjanjian Lama bertebaran ayat-ayat larangan bunga. Minimal orang Islam, Yahudi, dan Kristen itu tidak boleh menerapkan bunga,” ujar Riawan yang juga Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB) Syariah ini.
Jadi, lanjut Riawan, persoalan berbunga atau tidak berbunga, bukan persoalan Islam atau bukan Islam.
“Ini pada pesoalan, apakah kita mau menerapkan sistem yang benar,” tandas mantan Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Abisindo) ini menutup pembicaraan.