Khalid Ahmad Asy-Syantut
Mukaddimah
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah. Semoga karunia dan keselamatan senantiasa tercurah pada Rasulullah SAW.
Diwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, “Kenabian berada di tengah Anda selama yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkat kenabian itu manakala Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian berlaku kekhalifahan sesuai manhaj kenabian dan ia ada selama yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkatnya manakala Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian muncul raja-raja yang menggigit selama yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkatnya manakala Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian muncul raja-raja yang diktator selama yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkatnya manakala Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian muncul kekhalifahan menurut jalan kenabian.” Kemudian beliau diam.”
Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Kiamat tidak terjadi sebelum umat Islam memerangi umat Yahudi. Umat Islam membunuh mereka hingga orang-orang Yahudi bersembunyi di belakang batu dan pohon, lalu batu dan pohon itu berkata, ‘Hai muslim, hai hamba Allah, ini ada orang yahudi di belakangku. Kemarilah, lalu bunuhlah ia.’ Kecuali pohon Gharqad, karena ia termasuk pohonnya Yahudi.”
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW sabda, “Yang tersisa dari kalian akan memerangi Dajjal di sungai Yordania. Kalian berada di timur dan mereka di barat.” Ibnu Dharim, perawi hadits ini berkata, “Saya tidak tahu dimana Yordania pada waktu tiu.”
Jelas bahwa kembali kepada Islam merupakan hal yang dipastikan Allah dan Nabi-Nya SAW pun telah mengabarkannya. Secara sederhana, kembalinya umat kepada Islam itu dimulai dari keberadaan individu muslim yang komitmen terhadap agamanya, kemudian keluarga muslim, kemudian masyarakat muslim dan daulah muslim dan yang terkahir adalah umat muslim sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam firman-Nya, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (Ali ‘Imran [3]: 110) Kalian menjadi saksi atas mereka, memerintahkan yang ma’ruf, mencegah yang munkar dan beriman kepada Allah.
Kira sekarang berada di era raja-raja diktator sejak Ataturk melakukan kudeta terhadap kekhalifahan Utsmaniyyah pada permulaan abad 20. Selama satu abad ini umat Isalm diperintah secara paksa dengan tank, mortar dan roket. Militer menguasai para ulama, pemikir, da’i dan pemimpin sosial. Militer bertindak layaknya Fir’aun, hingga menjadikan bangsa mereka sebagai sapi perahan bagi diri mereka sendiri, para algojo mereka dan anak-anak mereka. Mereka menjadikan bangsa mereka sendiri sebagai pelayan bagi mereka dan tuan-tuan mereka, yaitu musuh-musuh umat Islam yang memupuk subur dan mendukung diktatorisme ini, meskipun Barat mengklaim sebagai penanggungjawab atas demokrasi dan hak asasi manusia.
Para penguasa yang diktator itu telah menanamkan sifat rendah dan hina di hati umat Islam, hingga bangsa Israel berlaku sewenang-wenang dan merampas kiblat pertama dan tanah haram ketiga bagi umat Islam dan mengusir penduduknya yang Arab-muslim. Orang-orang Yahudi berkumpul dari segenap penjuru dunia untuk bercokol di Palestina, jantung dunia Islam, untuk merelasikan janji Allah dan Rasul-Nya dan agar nantinya umat Islam memerangi dan mengalahkan mereka, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih dan barangkali hal tersebut sudah dekat masanya.
Bagaimana mungkin umat Islam mengalahkan Yahudi, sedangkan Yahudi hari ini menguasai dunia? Kemenangan itu tidak mungkin terjadi kecuali umat Islam kembali kepada Islam mereka, mengimplementasikannya dalam kehidupan mereka dan menjadikan syari‘at Allah sebagai hukum yang berlaku bagi hamba-hamba Allah di manapun mereka berada. Pada saat itulah umat Islam kembali menjadi umat terkuat yang pernah dikenal sejarah—sebagaimana dahulu kala—dan akan mengalahkan Yahudi.
Ketika hukum yang berlaku kembali seperti yang dijanjikan Rasulullah SAW, yaitu “kekhalifahan menurut jalan kenabian,” maka rezim diktator tersebut akan berakhir dan sistem pemerintahan kembali kepada sistem syura—sebagaimana yang terjadi pada masa kenabian dan Khulafa’ Rasyidun. Dalam perjalanan umat Isalm kepada sistem syura itu, mereka akan melewati sistem demokrasi sebagai fase transisi menuju sistem syura—Allah Mahatahu. Nilai kebaikan yang besar dalam sistem demokrasi yang hakiki adalah penghargaan terhadap keinginan bangsa dan ketika keinginan bangsa kita dihormati, maka mereka tidak akan menerima sebuah alternatif dari Islam. Tentu saja setelah pendidikan politik menyentuh semua lapisan masyarakat dan mereka meyakini bahwa politik adalah bagian dari fondasi Islam.
Sebagian negara Islam seperti Indonesia, Malaysia, Aljazaid, Turki dan selainnya telah mulai menggeliat dari cengkraman pemerintahan diktator dan bergerak menuju iklim kebebasan setelah seabad lebih berada di bawah pemerintahan yang diktator. Banyak penguasa yang memahami hal itu, sehingga mau menuruti sebagian keinginan rakyat mereka. Mereka pura-pura berdemokrasi di hadapan mereka, sesudah dunia internet telah menghapus sekat-sekat ruang bagi warna dunia dan setelah masyarakat di negara-negara yang diktator itu bisa mendengar apa yang terjadi di dunia pada hari tu juga. Mayoritas negara di dunai para hari ini menerapkan sistem demokrasi, sehingga para penguasa yang diktator itu pun memakai kedok demokrasi.
Banyak negara yang berafiliasi kepada Islam pada hari ini mulai mengikuti sistem demokrasi formalistik, agar tampak bahwa mereka itu bukan diktator. Banyak diselenggarakan pemili di negara-negara Islam, dimana pemilu merupakan simbol demokrasi. Biasanya, warga muslim diundang untuk mengikuti pemilu, tetapi ia tidak tahu apa yang harus diperbuatnya; apakah ia berpartisipasi dalam pemilu, atau memboikotnya? Apabila ia ikut pemilu, maka siapa yang akan dipilihnya? Mengapa ia memilih si A bukan si B? Ada banyak lagi pertanyaan yang diajukan kepada setiap warna muslim, namun ia tidak memperoleh jawabannya. Para ulama yang enggan mengajari warga muslim mengenai hukum pemilu. Bahkan mereka tidak mau mendekatinya karena pemilu adalah politik dan politik itu haram bagi mereka, halal bagi orang-orang sekuler. Umat Islam terlantar sehingga tidak mengetahui halal dan haram dalam perkara pemilu. Masing-masing bertindak sesuai seleranya, atau kepentingan duniawinya, atau sesuai instruksi keluarga atau partainya.
Harakah Islamiyyah merupakan pergerakan reformis. Ia ingin memperbaiki keadaan umat Islam dan menerapkan syari‘at Islam dalam kehidupan mereka. Karena itu, harakah Islamiyyah melihat sejak awal abad 20 melihat bahwa parlemen merupakan mimbar yang tepat untuk menyerupakan reformasi bagi umat Islam dan penerapan syari‘at Islam. Dan pada kurun-kurun terakhir dari abad 20, terlihat jelas bahwa perjuangan politik dan informasi merupakan sarana yang legal dan tersedia bagi harakah Islamiyyah. Karena itu, harakah Islamiyyah menuntut sistem demokrasi yang mengharuskan memperkenankan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perjuangan politik, informasi dan pendidikan. Dengan demikian, harakah Islamiyyah berusaha untuk mencapai tujuan yang telah digariskan, yaitu memperbaiki kondisi umat Islam dan menerapkan syari‘at Islam dalam kehidupan mereka.
Ada banyak harakah Islamiyyah yang duduk di parlemen-parlemen melalui pemilu sejak tahun 50-an di beberapa negara. Misalnya adalah Suria, Mesir, Yordania, Turki, Kuwait, Pakistan, Malaysia, Aljazaid, Sudan, Yaman dan lain-lain, serta berpartisipasi dalam berbagai pemilihan legislatif.
Karena itu, saya melihat bahwa di antara kewajiban terpenting bagi peneliti muslim pada hari ini adalah menjelaskan kepada umat Islam tentang hukum pemilu dalam Islam, kapan seorang muslim boleh terlibat di dalamnya dan kapan tidak boleh, serta bagaimana cara ia terlibat di dalamnya. Juga mengingatkan kepada umat Islam bahwa pemilu merupakan amanah yang harus diberikan kepada yang berhak, kesaksian yang harus dikemukakan sesuai caranya yang syar‘i, pernyataan loyalitas kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, serta pernyataan disloyalitas terhadap musuh-musuh Allah, orang-orang munafik dan kaum sekuler.
Inilah alasan kami menulis kajian ini yang diuraikan dalam mukadimah ini, lima pasal dan penutup. Pada pasal pertama kami berusaha menegaskan kepada umat Islam bahwa politik merupakan bagian dari agama Islam. Pada pasal kedua, kami mengupas pemilu antara demokrasi dan syura. Pada pasal ketiga kami menjelaskan bahwa pemilu adalah amanah dan Allah memerintahkan kita untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak. Pada pasal keempat kami menjelaskan bahwa pemilu merupakan kesaksian dan saya mengingatkan kepada umat Islam agar tidak bersaksi palsu. Pada pasal kelima saya jelaskan bahwa pemilu itu merupakan sarana ekspresi loyalitas dan disloyalitas; ia terkait dengan akidah. Kemudian kajian ini ditutup dengan rangkuman dan pesan-pesan. Hanya kepada Allah saya memohon semoga Dia mengilhamkan kebenaran padaku dan menjauhkanku dari kesalahan, menerima amalku pada hari ketika harta, kedudukan dan keturunan tidak berguna dan semoga Allah mengampuni dosaku dan dosa kedua orangtuaku serta melipat-gandakan pahala bagi keduanya. Karena keduanya-lah yang menyekolahkanku dalam kondisi yang serba berkekurangan dan sesudah saya belajar di rumah. Kedua-lah yang mengajariku membaca dan menulis. Ibuku—semoga Allah merahmatinya—berusah payah untuk melakukannya. Ya Allah, ampunilah setiap orang yang mengajariku dan menunjukkan kepadaku jalan Islam, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan Doa.
Khalid Ahmad asy-Syantut Medio Rabi’ul Awwal, Cet. I
Setelah cetakan pertama terbit, beberapa saudaraku yang mulia mengkritik sikapku terhadap memilih perempuan karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi. Karena itu, dalam cetakan ini saya melakukan koreksi dan menambahkan apa yang pada zaman kita ini diistilahkan dengan “fikih realitas”. Maksud saya, harakah Islamiyyah menempuh jalur pemilu dengan kapabilitas yang bisa mengantarnya menuju parlemen dan darinya harakah Islamiyyah dapat berusaha mengimplementasikan syari‘at Islam di negara-negara umat Islam. Karena itu, saya berharap dapat menyinggung fiqih ushul ketika harakah Islamiyyah membuat undang-undang pemilu dan fiqih realitas ketika harakah Islamiyyah mengikuti pemilu sesuai undang-undang yang dibuat orang lain.
Saya juga berharap bisa memberi tekanan apa yang saya maksud dari kesaksian dan itulah yang menjadi penyebab perbedaan antara lak dan perempuan dalam pemilu. Seorang laki-laki bisa berinteraksi secara intens dengan laki-laki lain dan mengenal mereka, sehingga ia bisa memberi kesaksian terhadap mereka. Sementara bagi perempuan, interaksi yang demikian itu dilarang dalam syari‘at.
Setelah itu semua, saya berharap semoga saudara-saudaraku itu bisa menerima saya dengan lapang dada dan mempersilakan saya untuk mengungkapkan apa yang saya anggap benar—hanya Allah yang Maha Memberi taufiq. Saya memohon kepada Allah semoga memberkahi amal ini dan menulisnya dalam cacatan amal baikku di hari Kiamat.
Segala puji bagi Allah Tuhan Pemilik jagat raya.
Islam dan Politik
Definisi Islam
Islam berarti tunduk, patuh dan menerima apa yang dibawa Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam serta berserah diri kepada Allah dalam perintah dan larangan-Nya yang diturunkan melalui wahyu. Penulis lebih merasa tepat dengan menambahkan kata “sempurna”, sehingga definisinya menjadi: tunduk dan patuh secara sempurna terhadap apa yang dibawa Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu karena banyak umat Islam yang tidak memiliki pemahaman bahwa politik merupakan bagian dari Islam dan bahwa Islam itu mencakup din (agama) dan dunia, ibadah dan mu‘amalah, individu, masyarakat dan negara. Allah Ta’ala berfirman, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (an-Nahl [16]: 89)
Diwayatkan dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Di dalam al-Qur’an ini Allah telah menjelaskan kepada kita setiap ilmu pengetahuan, segala sesuatu, serta apa yang dibutuhkan manusia terkait urusan dunia dan agama mereka, serta terkait kehidupan dunia dan akhirat mereka.”
Jadi, hukum-hukum agama dan duniawi (politik, ekonomi, sosial dan lain-lain) yang dibutuhkan umat Islam dalam kehidupan mereka di dunia itu telah ada di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya dalam bentuk hukum-hukum fundamental dan dan prinsip-prinsip umum yang fleksibel dan menjangkau setiap ruang dan waktu). Umat Islam tidak menjadi umat yang sempurna kecuali apabila mereka patuh kepada Allah dengan kepatuhan yang sempurna dalam menjalani agama dan dunia mereka; di waktu shalat, saat jual beli, saat senang, saat menikah dan dalam berpolitik. Hal itu agar mereka menjadi sebaik-baik umat yang pernah ditampilkan ke hadapan umat manusia, sebagaimana yang dikehendaki Allah ‘Azza wa Jalla.
Hanya saja, problematika umat Islam pada hari ini adalah pemahaman yang parsial terhadap Islam. Pemahaman mereka yang distorsif ini dicekokkan oleh musuh-musuh mereka dan kaki tangannya yang menginginkan Islam menjadi seperti gereja, tidak memiliki hubungan dengan urusan kehidupan dunia. “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (ash-Shaff [61]: 8) Banyak umat Islam hari ini yang tidak ingin memahami politik, karena musuh-musuh Islam menanamkan dalam pikirannya bahwa politik adalah kebohongan, muslihat, tipuan dan intrik seperti yang digambarkan Machiavelli.
Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam mempraktikkan politik? Apakah bel adalah pemimpin yang memenej urusan masyarakat Muslim? Apakah Khulafa Rasyidun mengatur masyarakat Muslim? Apakah ada pemimpin masyarakat selain mereka? Diriwayatkan dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Apabila kalian bertiga dalam perjalanan, maka jadikanlah salah seorang dari kalian itu sebagai pemimpin kalian. Dia itulah pemimpin yang ditetapkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam sebagai pemimpin.” Apabila demikian ini ketentuannya dalam perjalanan, maka apalagi saat mukim, karena urusan kehidupan pada waktu mukim itu lebih luas dan lebih banyak dan kebutuhan terhadap seorang pemimpin itu lebih kuat daripada dalam perjalanan.
Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan tidak memikul suatu bai’at, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah.”
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah ia meninggal dunia dalam keadaan memiliki salah satu sifat jahiliyah, yaitu liar dan tidak memiliki imam.” Bai’at ini diberikan kepada khalifah umat Islam—atau yang sama kedudukannya—yang mengatur masyarakat Muslim dan menjalankan urusan mereka.
Imam al-Banna rahimahullah melihat para pemimpin di negara-negara Islam terpengaruh oleh Eropa ketika mereka memisahkan agama dari politik dan pemerintahan. Ia mengingatkan bahaya kesalahan telak yang dilakukan para penguasa ini sehingga mereka menyingkirkan Islam dari politik dan pengelolaan urusan umat. Ia menyatakan bahwa para penguasa dan politisi di negara-negara Islam itu telah menghancurkan sense of Islam di kepala dan pandangan Islami dalam jiwa, dengan keyakinan, pernyataan dan usaha mereka untuk membuat jarak antara arahan agama dan tuntutan-tuntutan politik. Sebagaimana pernyataannya, “Ini adalah awal kelemahan dan kehancuran.” (Lihat kitab Musykilatuna ad-Dakhiliyyah fi Dhau’ al-Islam, hlm. 359 dari kitab ar-Rasa’il)
Imam al-Banna rahimahullah juga menyatakan, “Dapat saya katakan dengan tegas bahwa seorang muslim tidak akan sempurna keislamannya kecuali apabila ia menjadi seorang politisi; jauh pandangannya dalam melihat urusan umatnya, perhatian terhadapnya dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadapnya. Seorang muslim dengan keislamannya itu dituntut untuk memerhatikan setiap urusan umatnya.” Al-Banna juga mengatakan, “Kita semua adalah politisi dengan arti kita memerhatikan urusan umat kita dan berusaha untuk menyempurnakan kemerdekaan.” (Risalah ilath-Thullab, hlm. 8)
Siapa saja yang mendalami kehidupakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, maka ia akan mendapati bahwa beliau adalah pemimpin suatu jama‘ah yang komit terhadap perintah-perintahnya dan berjuang di bawah panjinya. Kedudukan Syaikhul Islam adalah sebagai imam bagi mereka. Ia menerapkan batasan-batasan syar‘i semampunya, mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisan, mengutus para pembantunya dan dai-dainya ke seluruh penjuru dunia. Ia menjalankan perang seorang pemimpin umum (khalifah) saat tidak ada imam yang bijaksana. Ia menyatakan perang melawan Tartar. Tindakan Syaikhul Islam dalam hal ini merupakan tindakan seorang mursyid (guru spiritual) umat, komando jama‘ah dan imam bagi masyarakat umum. Buku-bukunya juga memuat masalah politik syar‘i dan hisbah dalam Islam. Bukunya yang berjudul Minhaj as-Sunnah berisi pemikiran-pemikirannya tentang membangun persepsi yang bersih terhadap hukum Islam dan pemikiran politiknya (Abdurrahman Abdul Khaliq, Ibnu Taimiyyah wal-‘Amal al-Jama‘ah’I, hlm. 9-19)
Definisi Siyasah (Politik)
Politik atau siyasah menurut Islam berarti mengarahkan umat Islam kepada hal-hal yang mengandung kebaikan bagi mereka di dunia dan akhirat. Al-Mawardi mengatakan, “Urusan publik yang menjadi tanggungjawab imam ada sepuluh. Pertama, menjaga agama agar tetap pada dasar-dasarnya yang ditetapkan dan yang disepakati generasi salaf. Apabila muncul seorang pembuat bid’ah, atau orang yang berlaku syubhat menyimpang dari agama, maka imam berkewajiban menjelaskan argumen kepadanya, menjelaskan yang benar dan menjatuhkan sanksi yang sesuai, agar agama terpelihara dari penyimpangan dan umat terjaga dari kesesatan. Kedua, membuat keputusan di antara pihak-pihak yang bersengketa. Ketiga, menjaga keturunan agar tidak bercampur baur nasabnya. Keempat, menerapkan hukum pidana Islam agar terjaga perkara-perkara yang dimuliakan Allah. Kelima, menjaga celah teritorial dengan peralatan perang dan kekuatan militer. Keenam, jihad terhadap orang yang menentang Islam sesudah dilakukan upaya dakwah. Ketujuh, mengumpulkan dan mendistribusikan harta pampasan perang dan sedekah. Kedelapan, membuat anggaran belaja dari baitul mal. Kesembilan, melimpahkan kewenangan kepada orang-orang yang amanah. Kesepuluh, bertindak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap situasi dan kondisi, tidak mengandalkan orang yang diberinya mandat, lantaran sibuk dengan kenikmatan duniawi atau ibadah (15).”
Siyasah berarti berusaha memperbaiki kondisi manusia dengan mengarahkan mereka kepada jalan yang menyelamatkan di dunia dan akhirat.
Al-Fanjari (58) mengatakan bahwa arti siyasah yang sebenarnya adalah sabda Rasulullah SAW, “Dan masing-masing dari kalian dimintai pertanggungjawaban atas orang yang dipimpinnya.” Siyasah Islamiyyah berarti menuntun masyarakat Muslim supaya Allah saja yang dipatuhi. Siyasah dalam Islam memiliki tujuan-tujuan global, di antaranya adalah:
1. Agar umat manusia hanya menyembah satu Tuhan. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (adz-Dzariyat [51]: 56)
2. Agar prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar itu menyentuh semua manusia. “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (Ali Imran [3]: 110)
3. Menyampaikan dakwah Islam kepada seluruh manusia. “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (al-Baqarah [2]: 143)
4. Agar segala bentuk fitnah (konflik) hilang dari muka bumi. “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (al-Anfal [8]: 39)
Politik Bagian dari Islam
Politik Bagian dari Islam
Islam tidak eksis dengan individu-individu, melainkan dengan jama‘ah, dan setiap jama‘ah harus memiliki politik. Ad-Darimi meriwayatkan secara mauquf dari ‘Umar bin Khaththab ra bahwa ia berkata, “Islam tidak eksis kecuali dengan jama‘ah, jama‘ah eksis kecuali dengan kepemimpinan, dan kepemimpinan tidak eksis kecuali dengan ketaatan…” Inilah yang dinamakan politik.
Al-Fanjari (61) mengatakan, “Islam tidak membedakan antara politik dan agama. Allah mengaitkan shalat yang merupakan kewajiban ritual dengan zakat yang merupakan ibadah finansial, dan dengan amar ma’ruf dan nahi munkar yang merupakan aktivitas politik. Allah berfirman, “(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (al-Hajj [22]: 41)
Apakah Praktik Politik Fardhu Kifayah?
Ya, aktivitas politik hukumnya fardhu kifayah. Apabila sebagian dari umat ini telah sanggup melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi sebagian yang lain. Dan apabila tidak seorang pun yang menjalankannya, maka semua umat Islam berdoa. Lalu, apa tujuan aktivis politik menurut Islam?
Ketika Rasulullah SAW wafat, maka para sahabat mulia mencurahkan perhatian untuk mengangkat pengganti beliau. Mereka sibuk mengurusi masalah ini hingga menyesampingkan pemakaman Rasulullah SAW. Apa makna di baliknya? Mereka tidak memakankan Rasulullah SAW sampai Abu Bakar ash-Shiddiq dibai’at, kemudian setelah itu barulah Rasulullah SAW dimakamkan. Ath-Thabari meriwayatkan: ‘Amr bin Harits berkata kepada Sa’id bin Zaid, “Apakah kamu menyaksikan peristiwa wafatnya Rasulullah SAW?” Ia menjawab, “Ya.” ‘Amr bertanya, “Kapan Abu Bakar dibaiat?” Sa’id menjawab, “Pada hari Rasulullah SAW wafat. Mereka tidak senang sekiranya mereka tidak dalam keadaan berjama’ah meskipun sebentar saja.”
Dari sini kita memahami bahwa umat Islam tidak boleh berlama-lama dalam keadaan tanpa imam yang memimpin mereka dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Kalau tidak, maka mereka semua berdoa (Abdurrahman Abdul Khaliq, 9). Jadi, tujuan dari politik praktis hari ini adalah mengembalikan kekhalifahan Islam, dan ia akan kembali sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah SAW. Karena itu, Syaikh Said Hawwa mengatakan, “Selama hukum Islam belum eksis, maka berpolitik menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Keadaan yang tidak terkendali itu tidak bisa menegakkan hukum. Karena itu, adanya pemerintahan itu hukunya wajib. Setiap sesuatu yang dibutuhkan umat Islam untuk mendirikan pemerintahan yang Islami itu juga hukumnya wajib. Semua ini disebut politik (Jundullah, 397).
Dr. Ahmad Syauqi al-Fanjari mengatakan bahwa berpolitik itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal itu dipahami dari firman Allah, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran [3]: 104)
Ini adalah salah satu penafsiran ayat. Amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan salah satu bentuk dari aktivitas politik, dan itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Maksudnya, agar kalian semua menjadi umat yang mengajak kepada kebaikan. Seorang muslim tidak bisa lari dari kewajiban ini dengan beruzlah dan bersikap pasif. Setiap muslim wajib memerhatikan urusan-urusan umat Islam dan persoalan-persoalan politik mereka. Ia harus memelajari problematika mereka dengan berbagai macam sebab dan jenisnya. Setiap orang yang berusaha untuk menyendiri dan lari dari permasalah-masalahan umat Islam, dengan berdalih konsentrasi ibadah dan agama saja, maka dia itulah yang disebut mendustakan agama. Ini adalah cara beragama palsu yang ditentang Islam. Saat menafsirkan ayat tentang orang yang mendustakan agama, Sayyiq Quthub mengatakan, “Agama ini bukan eksterior dan ritual semata. Ia tidak disebut agama selama tidak melahirkan dampak dalam hati yang mendorong untuk melakukan amal shalih dan termanisfestasi dalam perilaku-perilaku yang membuat kehidupan manusia di bumi ini menjadi baik dan maju. Begitu pula, agama ini bukan terdiri dari bagian-bagian yang terpisah-pisah, dimana seseorang bisa mengerjakan bagian yang ingin dikerjakannya dan meninggalkan bagian yang ingin ditinggalkannya. Agama ini adalah manhaj yang komplementer, dimana ibadah dan ritualnya, serta tugas-tugas individual dan sosial bantu-membantu.”
Mengapa Umat Islam Mengabaikan Politik?
Ilmu Kalam (theologi) berkembang luas di kalangan umat Islam pada masa dinasti Umawiyah dan ‘Abbasiyah. Saat itu pemikiran-pemikiran yang mengecilkan urgensi kepemimpinan dikedepankan, sebagaimana yang dikatakan kelompok Mu’tazilah, “Kepemimpin itu wajib berdasarkan logika, bukan berdasarkan syariat.” An-Nawawi membantah pernyataan mereka dengan mengatakan bahwa para ulama menyepakati kewajiban mengangkat seorang khalifah, dan kewajibannya itu berdasarkan syari‘at bukan akal. Pendapat yang dikutip dari seorang penganut paham Mu’tazilah yang bernama al-Asham bahwa kepemimpinan itu hukumnya tidak wajib, dan dari penganut paham Mu’tazilah lain bahwa kewajibannya berdasarkan logika, bukan berdasarkan syari‘at, merupakan pernyataan yang keliru.”
Di antara faktor-faktor yang ikut andil dalam menjauhkan umat Islam dari politik adalah sebagai berikut:
Raja yang Menggigit
Maksudnya adalah ketika penguasa meninggalkan al-Qur’an, sehingga memusatkan perhatiannya pada fikih dan membatasinya pada fikih ibadah ritual, ditambah dengan mu’amalah. Mereka menghindari fiqih siyasah kecuali dalam kasus-kasus yang jarang (seperti al-Mawardi, al-Juwaini dan al-Fara’—semoga Allah merahmati mereka). Karena pembicaraan mereka tentang politik itu akan membuat para penguasa marah. Diwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa ia berkata, “Sungguh, buhul Islam itu akan terurai seutas demi seutas. Setiap kali seutas tali terurai, maka manusia bersiap-siap untuk mengurai tali sesudahnya. Tali yang pertama kali terurai adalah pemerintahan, dan tali yang terakhir terurai adalah shalat.”
Nah, penguasa yang menggigit itu telah menggugurkan prinsip pemerintahan yang Islami, yaitu syura dan baiat. Para ulama bersikap diam sebagai bentuk ijtihad mereka. Menurut mereka, diamnya mereka itu lebih kecil mudharatnya daripada berbicara tentang politik. Pemikiran al-Irja’i dan ath-Thurqi (sufi radikal) sangat dominan, yaitu untuk menjauhi kehidupan sosial. Kehidupan asketik semacam ini masih dipraktikkan oleh banyak umat Islam hingga hari ini.
Raja yang Diktator
Di awal abad 20 masehi terjadi kudeta militer di sebagian besar wilayah dunia Islam. Militer menguasai bangsa-bangsa Islam, memasung kebebasan dan membungkam hak bicara. Pada ulama, pemikir dan dai terbatasi geraknya. Semua itu terjadi akibat rencana dan dukungan zionis dan salib internasional.
Amerika yang mengklaim sebagai pembela hak asasi manusia itu mendukung diktator-dikator yang mencekik dan menindas bangsanya sendiri, sering kali secara rahasia, dan sesekali secara terang-terangan. Para diktator itulah yang merealasikan keinginan zionis dan salib internasional, yaitu agar bangsa-bangsa tersebut tetap dalam keadaan tertinggal dengan berbagai bentuknya. Dan pada gilirannya, negara-negara tersebut tetap menjadi pasar dimana mereka menjual sumber daya alam—termasuk minyak—kepada Amerika dengan harta yang ditetapkan Amerika. Dan agar negara-negara tersebut menitipkan dana mereka yang berlimpah di Amerika sehingga bisa dimanfaatkan oleh bank-bank Amerika. Bahkan ada seorang diktator yang tega membakar sejumlah ulama di satu tempat. Demikianlah yang dilakukan orang-orang komunis di Kabul. Para ulama, pemikir dan dai dijebloskan ke dalam penjara. Mereka menghadapi berbagai bentuk penyiksaan dan penghinaan.
Ada pula ribuan ulama yang terusir dari negaranya dan menjalani sebagian besar hidupnya secara terasing dan jauh dari tanah airnya. Dengan demikian, para diktator telah menghabisi setiap orang yang punya sedikit saja perhatian tentang politik dan kehidupan sosial. Para diktator itu menyarankan ulama lain untuk menjauhi mereka, dan mendorong umat Islam untuk menjauhi politik dan bekerjasama dengan pihak lain.
Machiavellisme
Dari faktor yang menjauhkan umat Islam dari politik adalah pemahaman keliru tentang politik dicekokkan Machiavelli ke dalam otak manusia, yaitu bahwa politik itu sarat kebohongan, muslihat dan intrik, dan tujuan menghalalkan segala cara. Hal tersebut membantu menjauhkan ulama Islam dari politik. Paham ini didukung dengan paham tentang pemisahan antara agama dan negara di Barat. Ini adalah paham yang sangat berbahaya, karena merupakan salah satu bentuk pemahaman parsial terhadap Islam.
Lalu muncul kebangkitan Islam dan tersebar pemahaman yang benar tentang Islam sesuai yang diturunkan Allah di dalam Kitab dan diajarkan Rasul SAW kepada para sahabat beliau sesuai Sunnah beliau yang mulia. Islam sebagai sistem yang meliputi agama dan duniawi, agama dan negara. Umat Islam menjadi pelajar politik, dan mereka tahu bahwa politik Islam itu berbeda dengan Machiavellisme, sebagaimana ekonomi Islam berbeda dengan sosialisme dan kapitalisme. Karena politik Islam adalah politik etis yang berpijak pada prinsip, bukan pada kepentingan, sebagaimana telah saya jelaskan dalam buku saya yang berjudul at-Tarbiyyah as-Siyasiyyah fil-Muj’ama’ al-Islami (Pendidikan Politik di Tengah Masyarakat Islam). Aksioma ini telah tersebar dalam skala luas di kalangan umat Islam pada hari ini, sehingga mereka menuntut penerapan syari‘at Islam dalam kehidupan mereka, dan cara terbaik yang dapat mereka tempuh adalah melalui parlemen dan demokrasi sebagai sebuah sistem dunia hari ini yang mengajarkan bahwa bangsa dengan segenap kebebasannya bisa memilih sistem yang diinginkannya. Dan ketika umat Islam disuruh memilih, maka mereka tidak akan memilih selain Islam, dan mereka tidak akan mau menerima penggantinya.
Pemilu merupakan karakter utama demokrasi, hingga demokrasi didefinisikan sebagai sistem dimana suatu bangsa menentukan pemerintahnya dengan jalan pemilu. (al-Anshari, 385).
Pendidikan Politik
Pendidikan politik berarti menyiapkan individu muslim agar menjadi warga yang baik di tengah masyarakat muslim, mengetahui kewajiban-kewajibannya lalu menjalankannya dengan kesadaran demi mengharapkan ridha Allah, sebelum menuntut hak-haknya, sebagaimana ia mengetahui hak-hanya lalu berusaha untuk memperolehnya dengan cara-cara yang disyari’atkan.
Pendidikan politik merupakan bagian fondamen dari pendidikan Islam, karena pendidikan Islam merupakan pendidikan yang meliputi individu dan masyarakat. Pendidikan politik para hari ini hukumnya wajib, demi menyiapkan elemen-elemen yang baik bagi terbentuknya masyarakat muslim. Pendidikan politik merupakan pilar utama di antara pilar-pilar pendidikan Islam, karena pendidikan Islam itu meliputi pendidikan spiritual, pendidikan intelektual, pendidikan fisik, pendidikan emosi, pendidikan sosial, pendidikan militer, pendidikan ekonomi, dan lain-lain. Islam adalah agama untuk individu dan masyarakat, dan masyarakat Islam tidak bisa eksis tanpa politik yang Islami. Jadi, pendidikan politik itu menyiapkan warganegara untuk menjalankan urusan-urusan umum dalam lapangan kehidupan, dan membekali mereka agar bisa menjalankan kewajiban-kewajiban mereka, mempertahankan hak-hak mereka. Pendidikan politik dimulai sejak usia dini dan berlangsung sepanjang hidup. (Utsman Abdul Mu’iz, 13)
Semua lembaga pendidikan dalam masyarakat, seperti keluarga, sekolah, forum, media informasi baik cetak maupun elektronik, perguruan tinggi dan perpustakaan umum, harus ambil bagian dalam menyiapkan warga negara muslim secara politis agar tercipta masyarakat muslim.
Di antara ujian yang dihadapi umat Islam hari ini adalah ketakutan mereka terhadap politik, serta jauhnya para ulama dan dai dari ranah politik setelah Machiavelli mendistorsi pemahamannya, dan sesudah kelompok sekuler, anti agama dan musuh-musuh umat Islam itu mengambil kendali politik. Mereka pun melihat negara-negara yang hancur akibat pertikaian di antara partai-partai politik di dalamnya, seperti yang terjadi di Lebanon dua dasawarsa ketujuh dan kedelapan dari abad dua puluh. Mereka mengira bahwa setiap negara akan berani berpolitik itu akan mengalami seperti apa yang dialami Lebanon. Hal ini jauh dari kebenaran. Apa yang terjadi di Lebanon itu karena masyarakat Lebanon tidak memahami politik. Bangsa tersebut dan bangsa-bangsa lain tidak memperoleh pendidikan politik yang menyiapkan warna muslim untuk mendahulukan kewajiban-kewajibannya terhadap masyarakat sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah dan mengharapkan ridha-Nya, sebagaimana ia menuntut hak-haknya dengan cara-cara yang disyariatkan.
Konflik antar partai dengan menggunakan senjata merupakan bukti yang kuat akan ketidak-tahuan penduduk negeri tersebut tentang perpolitikan. Karena politik itu bukan militer, tetapi aksi militer itu bermula ketika aktivitas politik gagal. Ketika kita mendapati sebuah konflik bersenjata di suatu negara, maka itu merupakan bukti yang jelas akan kemunduran penduduk negeri tersebut dalam aktivitas politik, dan kebutuhan mereka yang mendesak terhadap pendidikan politik.
Tidak diragukan bahwa negara-negara Eropa Barat khususnya dan Amerika Utara maju dalam bidang politik. Karena itu, kita belum pernah mendengar konflik bersenjata yang berarti di Eropa Barat atau Amerika Utara. Karena pemilihan umum, multi partai, pergantian rezim dan kebebasan berpendapat dan berkeyakinan telah menjadi aksioma yang mengakar kuat di tengan masyarakatnya.
Penerapan Syari’at Islam
Aktivitas politik Islam bertunjuan untuk menerapkan syari‘at Islam dalam kehidupan umat Islam dan merealisasikan Islam sebagai agama dan negara dalam kehidupan mereka. Ini adalah masalah penting sekali yang terkait dengan akidah itu sendiri. Betapa mengherankan sikap banyak umat Islam yang lupa akan masalah ini, bahkan kita mendapat banyak dari mereka yang loyal terhadap partai-partai sekuler yang memisahkan agama dari negara, tidak menerapkan syari‘at Islam. Seolah-olah masalah penrapan syari‘at ini tidak ada hubungannya dengan keyakinan seorang muslim. Lalu, apa kata ulama?
Dr. Shalah ash-Shawi dalam bukunya Qadhiyyah Tathbiq asy-Syari‘ah fil-‘Alam al-Islami (23) mengatakan, “Prinsip-prinsip Islam adalah ridha kepada Allah sebagai Tuhan pencipta, Islam sebagai agama, Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul. Prinsi-prinsip tersebut menuntut kita untuk menjadikan hakimiyyah (hak menetapkan hukum) tertinggi dan supremasi absolut di tangan Allah, dan untuk menjadikan kalimat-kalimat Allah semata sebagai hukum tertinggi dan argumen yang telak. Sebagaimana prinsip-prinsip tersebut menuntut pengakuan hal yang dipastikan sebagai bagian dari agama dengan sikap membenarkan dan patuh. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara ibadah dan muamalah. Membatasi agama pada dimensi akidah dan ibadah saja merupakan salah satu bentuk kemurtadan dan penyimpangan agama. Sebagaimana prinsip-prinsip tersebut menuntut pengakuan terhadap berita yang shahih dari Nabi SAW dengan sikap membenarkan dan patuh, dan bahwa barangsiapa yang menolak sebagian dari apa yang dibawa Rasulullah SAW (baik penolakannya itu karena ragu atau karena enggan menerima) maka ia seperti orang yang tidak rela terhadap kenabiannya. Karena hakikat rela terhadap kenabiannya adalah membenarkan berita beliau seluruhnya meskipun ia tidak mengetahui hakikatnya, komit terhadap petunjuknya meskipun ia tidak mengetahui hakikatnya. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak ada pembenaran dan kepatuhan yang demokrasi itu, maka ia terbilang kafir dan keluar dari Islam.
Segenap orang yang beriman kepada Allah sebagai Tuhan Pencipta, Islam sebagai agama yang benar dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul! Pengakuan iman Anda tidak akan sah sebelum Anda menolong Rasulullah SAW, membelanya dan menghargainya. Caranya adalah dengan patuh kepada beliau secara sempurna dan tunduk kepadanya secara mutlak, menerima petunjuk dari kalimat-kalimat beliau huruf demi huruf dan tidak menentang keputusan beliau sama sekali. Pengakuan iman akal tidak akan sah sebelum Anda mengetahui bahwa supremasi tertinggi ada pada syari‘at, bukan yang lain; bahwa hak menetapkan aturan yang mutlak itu tidak diberikan Allah kepada seorang pun selain beliau SAW; dan bahwa apa yang diajarkan sekularisme, yaitu menjadikan kehendak rakyat sebagai penentu menggantikan Kitab dan Sunnah, merupakan salah satu bentuk kemurtadan, melepas tali agama dan merebut salah satu karakteristik terpenting dan sifat yang paling komprehensif milik Allah. Pengakuan iman Anda tidak akan sah sebelum Anda mengetahui bahwa Anda tunduk dengan kekuasaan-Nya, dan bahwa Kitab dan Sunnah merupakan argumen yang telak dan hukum tertinggi, dan bahwa keduanya berada di atas undang-undang dan konstitusi, serta berbagai aturan dan sistem yang dibuat manusia.
Tidakkah aneh jika al-Qur’an itu mengalahkan seluruh kitab suci, padahal seluruhnya diturunkan dari sisi Allah, sementara itu al-Qur’an dalam agama Anda tidak hegemoni terhadap konstitusi dan undang-undang yang Anda inginkan, padahal konstitusi dan undang-undang itu buatan tangan Anda, dimana Anda bisa mengubahnya dan menggantinya sesuka hati? Apakah Anda ingin mendahulu Allah dan Rasul-Nya dengan aturan-aturan buatan Perancis dan Inggris, padahal mereka telah memperlakukan Anda, bangsa dan agama Anda sedemikian buruk, baik yang Anda tahu atau yang tidak Anda tahu.
Kebenaran telah terkuat! Pengakuan sebagai seorang muslim tidak bisa berdampingan dengan sikap menolak syari‘at Islam, baik karena mendustakan atau enggan dalam kondisi apapun. Anda harus menentukan pilihan antara menjadi pembela Islam di parlemen dan selainnya, tidak mengingkari hukum Allah dan tidak menolak perintah-Nya, tidak berusaha untuk melemahkan ayat-ayatnya dan tidak berusaha menghalang-halangi penerapan syari‘at Allah, sehingga Anda menjadi muslim dan hamba Allah yang baik; atau Anda terbawa hawa nafsu untuk menjauhi agama dan loyal terhadap musuh-musuh syari‘at, berusaha melemahkan ayat-ayat Allah, tidak menerapkan syari‘at-Nya dan menolak hukum-hukum-Nya, sehingga kalian tidak punya hubungan apapun dengan Allah dan Islam, meskipun kalian shalat, puasa dan mengaku sebagai seorang muslim.” (ash-Shawi)
Ijma‘ tentang Kufurnya Orang yang Enggan Berhukum Kitab dan Sunnah
1. Al-Hafizh Ibnu Katsir.
Saat menafsirkan firman Allah, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (al-Ma’idah [5]: 50), Ibnu Katsir berkomentar, “Allah menghujat orang yang keluar dari hukum Allah dan beralih kepada pendapat, ego dan istilah yang dibuat manusia, sebagaimana kesesatan dan kebodohan yang dijadikan bangsa jahiliyah dalam menetapkan hukum, sebagaimana politik kerajaan bangsa Tartar yang diambil dari raja mereka, Jengis Khan yang membuat Yasiq, yaitu undang-undang yang dikumpulkan dari berbagai sumber hukum dan pandangannya sendiri, lalu ia menjadi aturan yang diikuti bagi bangsa Tartar. Barangsiapa yang mengikuti hukum tersebut, maka ia kafir dan wajib diperangi sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya.
Dalam kitab al-Bidayah wan-Nihayah (13/119), Ibnu Katsir juga mengatakan, “Barangsiapa meninggalkan syari‘at yang muhkam (tegas dan tidak mengandung takwil) yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah Penutup para Nabi SAW, lalu mengikuti hukum syari‘at yang telah dihapus, maka ia telah kufur. Lalu, bagaimana dengan orang yang mengikuti hukum Yasiq dan lebih mengutakannya daripada hukum Allah? Barangsiapa yang berbuat demokrasi, maka ia telah kufur berdasarkan ijma’ umat Islam.”
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Ibnu Taimiyyah dalam kitab al-Fatawa (3/267) mengatakan, “Ketika seseorang menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, atau mengharamkan sesuatu yang disepakati halal, mengganti syari‘at yang telah disepakati, maka ia kafir dan murtad menurut kesepakatan para ulama fikih.”
3. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mantan Mufti Saudi.
Dalam risalah Tahkim al-Qawanin Syaikh Muhammad berkata, “Di antara bentuk kufur yang paling besar adalah menempatkan undang-undang yang terlaknat menggantikan apa yang diturunkan malaikat Jibril pada hari Muhammad SAW untuk dijadikan hukum yang berlaku di antara manusia. Hal itu sesuai firman Allah, “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’ [4]: 59)
4. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz.
Ia berkata, “Seruan nasionalisme Arab dan persatuan di bawah panjinya mengakibatkan masyarakat menolak hukum al-Qur’an, karena orang-orang nasionalis non-muslim tidak akan rela mengikuti hukum al-Qur’an, sehingga hal itu mengharuskan para pemimpin nasionalisme untuk mengambil hukum positif yang bertentangan dengan hukum al-Qur’an, agar semua masyarakat memiliku kedudukan yang sama di hadapan hukum-hukum tersebut. Banyak dari mereka yang meneriakkan hal ini sebagaimana telah dijelaskan. Ini merupakan kerusakan besar, kekafiran yang nyata dan kemurtadan yang jelas, sebagaimana firman Allah, “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (al-Maidah [5]: 44) Setiap orang yang tidak memutuskan menurut syari‘at Allah dan tidak tunduk terhadap hukum Allah, maka dia orang yang jahil, kafir, zhalim lagi fasiq berdasarkan nash ayat-ayat yang muhkam ini.”
Abdul ‘Aziz bin Baz juga mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang yang menyerukan sosialisme atau sosialisme atau paham-paham destruktif lain yang kontradiksi dengan hukum Islam itu kafir dan sesat, lebih kafir daripada Yahudi dan Nasrani. Mereka itu adalah orang-orang atheis yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Tidak satu pun di antara mereka yang boleh menjadi khathib atau imam di suatu masjid milik umat Islam, dan tidak sah shalat di belakang mereka. Setiap orang yang membantu kesesatan mereka, menganggap baik apa yang mereka dakwakan, serta mencaci dan mencemooh pada dai yang menyerukan Islam itu juga kafir lagi sesat. Kedudukannya sama seperti kedudukan kelompok yang sesat dimana ia berjalan dalam paradenya dan membantu mereka. Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang membantu orang-orang kafir untuk memusuhi umat Islam dengan cara apapun, maka ia kufur sepeti mereka.”
5. Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi.
Dalam kitab al-Islam wal-‘Ilmaniyyah (73) mengatakan, “Seorang sekuler yang menolak penerapan syari‘at dari awal itu tidak memiliki hubungan apapun dengan Islam kecuali nama saja. Ia telah murtad dari Islam secara pasti, dan wajib diminta untuk bertaubat, dijauhkan dari syubhat dan diajukan argumen kepadanya. Kalau di atidak bertaubat, maka mahkamah memutuskannya murtad dan melepas statusnya sebagai muslim, dipisahkan dari istri dan anak-anaknya, dan berlaku padanya hukum orang-orang murtad, baik semasa hidup atau sesudah mati.”
Sebagian sarjana, atau orang yang telah menjual agama mereka dengan duniawi, mengklaim bahwa memutuskan perkara tidak berdasarkan wahyu Allah asalkan tidak menghalalkan sesuatu yang haram itu termasuk dosa dan maksiat yang tidak mengeluarkannya dari Islam. Jawaban atas pernyataan ini akan kami ambil dari buku Dr. Abdurrahman bin Shalih al-Mahmud, guru besar fakultas Ushuluddin, Riyadh, yang berjudul al-Hukmu bi Ghairi ma Anzalallah. Ia menulis, “Para ulama menyepakati kekafiran orang yang memutuskan perkara tidak dengan apa yang diturunkan Allah meskipun ia tidak menghalalkannya, sebagaimana yang dikemukakan banyak ulama. Di antara mereka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, Ibnu Qayyim. Umat Islam tidak mengenal adanya perubahan atas syari‘at dan keputusan berdasarkan hukum positif sebelum kedatangan Tartar dengan membawa hukum mereka yang bernam Yasiq. Kemudian datanglah era modern ketika bangsa Nasrani dan selainnya menyerang umat Islam. Di antara peninggalkan mereka yang paling besar adalah hukum positif ini.
6. Ibnul Qayyim.
Disebutkan dalam al-Qur’an dan ijma’ yang shahih bahwa agama Islam menghapus setiap agama sebelumnya, dan bahwa barangsiapa yang mengikuti ajaran Taurat dan Injil dan tidak mengikuti al-Qur’an maka hukumnya kafir.” (Ahkam Ahlidz-Dzimmah, 1/259) Jika demikian, maka apalagi dengan mengikuti hukum positif.
7. Ibnu Katsir.
“Barangsiapa meninggalkan syari‘at yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah Penutup para Nabi, lalu ia bermahkamah kepada syari‘at lain yang telah dihapus, maka ia telah kufur. Lalu, bagaimana dengan orang yang mengikuti hukum Yasa dan lebih mengedepankannya daripada al-Qur’an?” (al-Bidayah wan-Nihayah, 13-119)
Inilah kesepakatan yang dituturkan ulama mengenai kufurnya orang yang mengikuti hukum selain syari‘at Islam. Undang-undang kontemporer itu bukan syari‘at yang dihapus al-Qur’an, melainkan lebih menyerupai Yasiq milik bangsa Tartar yang terhimpun dari syari‘at-syari‘at yang ada dalam agama Yahudi, Nasrani dan Islam.
Muhammad bin Hamid al-Hasani dalam bukunya ath-Thariq ilal-Khilafah (56) menjelaskan syarat-syarat untuk tidak menghukumi kafir orang yang memutuskan perkara tidak menurut wahyu Allah. Ia mengatakan,
1. Ia komit dan menerima secara lahir dan batin setiap hal yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
2. Ia mengakui bahwa dengan tidak memutuskan perkara sesuai dengan wahyu Allah dalam perkara-perkara yang diajukan kepadanya itu berarti ia berdosa, dan bahwa keputusannya tersebut keliru, dan keputusan Allah saja-lah yang benar. Apabila ia berkata dengan bahasa verbal atau bahasa kondisi bahwa keputusannya lebih baik daripada keputusan Allah dan Rasul-Nya, atau bahwa keputusannya sama dengan keputusan Allah dan Rasul-Nya, bahwa keputusan Allah dan Rasul-Nya itu lebih sesuai untuk masa lalu, bahwa apa yang diputuskannya itu lebih tepat dan lebih baik untuk masa kini, bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya itu lebih tepat dan lebih sesuai untuk setiap tempat dan waktu tetapi ia boleh memutuskan dengan apa yang dilihatkannya sesuai meskipun bertentangan dengan hukum Allah, seandainya ia mengatakan ini semua atau sebagiannya, maka ia telah menjadi kafir murtad.
3. Keputusan yang tidak menurut wahyu Allah itu berkaitan dengan kasus-kasus khusus dan tertentu, bukan dalam perkara-perkara universal dan umum. Seperti seorang pencuri dihadapkan kepada hakim yang merupakan kerabat pencuri. Sebenarnya hakim tersebut mengakui bahwa hukuman pencuri adalah potong tangan, tetapi ia membela kerabatnya dan menjatuhinya hukuman selain potong tangan. Lalu hakim tersebut ketika dihadapkan kasus pencurian lain dimana pelakunya bukan kerabatnya, maka ia akan menjatuhkan hukuman potong tangan. Hakim dengan perbuatannya seperti ini disebut kafir di bawah kafir, dengan syarat ia mengakui kekeliruan dan dosanya. Maksudnya, ia melakukan perbuatan kufur amali—bukan i‘tiqadi—yang tidak mengeluarkannya dari agama
Pemilu Antara Syura Dan Demokrasi
Pemilu dalam Demokrasi
Demokrasi adalah sistem dimana suatu bangsa menentukan pemerintahnya dengan jalan pemilu. (al-Anshari, 385). Sistem ini berkembang sebelum masehi di Athena, dimana penduduknya yang merdeka berjumlah tiga ribu jiwa. Mereka itulah yang berhak memberi suara. Sedangkan pada budak, petani dan pekerja tidak berhak memberi suara. Ketiga ribu orang itu berkumpul di satu lapangan umum, saling berdiskusi, kemudian melakukan voting untuk mengambil suatu keputusan manakala harus melakukannya.
Di Eropa modern, demokrasi dikembangkan menjadi penggunaan pemilu sebagai ganti dari kehadiran dan diskusi personal, sesudah cara tersebut tidak mungkin dilakukan karena jumlah penduduknya yang bertambah banyak dan sesudah mayoritas penduduknya tidak bisa terlibat dalam pengambilan keputusan. Karena itu, rancangan keputusan disampaikan kepada publik agar publik menyatakan setuju atau menolak. Atau beberapa rancangan disampaikan, lalu publik memberikan suara terhadapnya. Rancangan yang memperoleh mayoritas suara itulah yang lolos.
Kemudian cara tersebut dikembangkan menjadi memilih para wakil rakyat yang mereka sebut dewan perwakilan rakyat atau parlemen. Rakyat memilih anggota parlemen untuk mengambil keputusan, menggantikan rakyat. Karena setiap rakyat tidak mungkin terlibat selama seminggu penuh dalam proses voting.
Polling dan Pemilu
Pemilu (pemilihan umum) dilihat dari namanya berarti seorang warga memilih seorang kandidat di antara beberapa kandidat yang akan di dewan perwakilan rakyat, misalnya, atau memilih seorang kepala pemerintah di antara beberapa calon yang dikandidatkan untuk menempati jabatan tersebut. Demikian pula, pemilih memilih satu atau lebih sesuai dengan program-program pemilu. Ini adalah tugas sosial.
Hal itu berdampak pada pembatasannya pada satu kelompok tertentu dengan syarat-syarat tetentu. Pemilu bersifat paksaan dan wajib bagi warga (al-Anshari, 387). Konsekuensi pemilu adalah ditetapkannya kebijakan-kebijakan penting di suatu negeri. Yang terpenting adalah para pemilih memiliki wawasan yang cukup sehingga bisa menilai para kandidat dan program-programnya, mengenai peran penting yang mereka lakukan dalam memilik kandidat. Tidak adanya kesadaran pemilih itu terlihat pada hal-hal sebagai berikut,
1. Meningkatnya rasio orang-orang yang tidak terdaftar pada daftar pemilih.
2. Banyaknya orang-orang terdaftar yang tidak ikut memilih.
3. Opini pemilih dapat dipalsukan dengan mudah. (ad-Dardiri, 115)
Referendum atau jajak pendapat itu diminta dari warta untuk menyampaikan pendapatnya, apakah setuju atau tidak untuk memilih kepala pemerintahan tertentu (biasanya dua kali atau lebih), atau untuk menyetujui program tertentu. Karena itu, ia mencontreng kartu yang berisi dua lingkaran. Yang pertama di sebelah kanan di bawah kata “setuju”, dan yang lain di sebelah kiri di bawah kata “tidak setuju”.
Biasanya masing-masing lingkaran diberi warna yang berbeda, dan dijelaskan kepada para pemilih bahwa warna ini berarti setuju, dan warna yang lain berarti tidak setuju. Pemilih diminta meletakkan tanda pada salah satu lingkatan (setuju atau tidak setuju). Referendum berarti meminta pendapat atau opini tentang suatu masalah. Sebuah topik umum disampaikan kepada masyarakat untuk diambil pendapatnya, apakah setuju atau menolak.
Masyarakat Arab kontemporer meluaskan penggunaannya sehingga mencakup pengajuan seorang kandidat kepada rakyat, apakah mereka setuju ia diangkat atau dipertahankan untuk menjadi pemimpin. (al-Halwu, 10) Tidak pernah terjadi dalam sejarah—sebatas pengetahuan kami—dimana rakyat di suatu negara tidak menyetujui kandidat tunggal yang diajukan kepada mereka. (al-Halwu, 80) Kata yang paling tepat dalam bahasa Arab untuk menerjemahkan kata pebiscite dalam bahasa Prancis adalah istir’as yang berarti mencari pemimpin. Masyarakat bangsa Arab saat ini mengikuti sistem istir’as, dan itu merupakan sistem yang berlawanan dengan demokrasi. (al-Halwu, 90)
Kebebasan Berekspresi dalam Pemilu
Agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan kebebasan yang sempurna, maka diadakanlah bilik suara dimana pemilih menentukan pilihannya setelah diberi kartu suara oleh panitia pemilu. Ia boleh menulis apa saja di kartu itu, atau membiarkannya kosong, tanpa seorang pun yang melihatnya. Kemudian ia menutup kartu suara dan keluar dari bilih suara untuk langsung memasukkan sendiri ke kotak suara, sehingga kartu suaranya itu terselip di antara kartu-kartu suara yang lain. Tidak seorang pun yang mengetahui apa yang ditulis pemilih tersebut.
Cara apapun selain cara tersebut, seperti cara-cara yang sering terjadi di dunia Arab adalah tidak sah dan tidak merealisasikan kebebasan memilih. Seperti ketika kartu suara diberikan kepada pemilih secara terang-terangan di hadapan panitia, sementara panitia tersebut dikawan oleh aparat keamanan. Lalu pemilih diminta memberikan suaranya, sehingga ia takut atau malu, lalu memberikan suaranya sesuai keinginan orang-orang yang mengawasinya. Atau kartu suara sekian banyak warga pemilih dikumpulkan kepada seorang calo untuk diserahkannya kepada orang yang dipilihnya untuk mewakili mereka, dan calo tersebut memberikan suara sesuai keinginan orang yang membayarnya. Atau sebagian pemilih menjual suaranya dengan uang yang tidak seberapa (dua atau tiga dolar) karena ia tidak memahami arti pemilu. Kasus seperti ini banyak terjadi di dunia Arab karena banyak sebab, dan sebab yang paling peting adalah ketidak-tahuan warga mengenai pemilu, urgensinya dan hukumnya menurut syari‘at.
Memperluas Basis Pemilih
Di antara prinsip-prinsip demokrasi adalah memperluas basis pemilih dan memperbanyak jumlah mereka. Sehingga seluruh elemen bangsa, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, dapat berpartisipasi dalam memilih kepala negara dan wakil rakyat, baik mereka itu layak untuk memilih atau tidak.
Perluasan dalam pemungutan suara itu berarti memperdalam demorkasi, dan demokrasi berorientasi untuk menurunkan standar usia para pemilih. (ad-Dardiri, 437) Suara remaja laki-laki dan perempuan atau seseorang yang menyimpang secara sektual dan terbelakang secara mental itu sama dengan saura seorang anggota dewan, menteri atau kepala negara itu sendiri.
Persamaan kuantitas tanpa pandang bulu ini merupakan cacat terbesar dari demokrasi (dimana suara dihitung, bukan ditimbang). Kekeliruan ini menjadikan kampanye sebagai sesuatu yang penting untuk menghimpun individu-individu yang tidak memiliki kapasitas yang nantinya akan terlibat dalam pemilu. Arsite yang piawai berkampanye akan memperoleh mayoritas suara. Sarana-sarana informasi menjadi alat utama dalam kampanye, padahal sarana-sarana informasi itu dikuasai Yahudi. Dengan demokrasi, Yahudi akan menguasai pemilu ini atas nama demokrasi. Qadari Qal’aji dalam bukunya Amrika wa Ghathrasah al-Quwwah (51-59) dalam bab Intihar ad-Dimuqrathiyyah mengatakan, “Eskalasi penetrasi perusahaan-perusahaan besar itu dimulai. Ia mengosongkan demokrasi dari isinya.
Penetrasi ini semakin meningkat secara kontinu. Nilai-nilai merosot, dan undang-undang ditafsirkan untuk kepentingkan pemilik pengaruh yang terkuat…Sejak zionis mencengkeram masyarakat Amerika dan menguasai instansi-instansi politik dan informasinya, dan suara Yahudi memiliki bobot yang sedemikian besar dalam pemilihan presiden, maka presiden Amerika menjadi sekedar boneka di tangan Yahudi. Bahkan Weizmen mengatakan bahwa zionis-lah pemilih ororitas yang sebenarnya di negara Amerika Serikat, dan pemimpin zionis adalah pemimpin Amerika yang sejati…
Pemilu ini menjadi bahaya bagi demokrasi itu sendiri, karena satu kelompok kecil yang jumlahnya tidak lebih dari 3 persen dari seluruh jumlah penduduk itu telah menggerakkan pemilu dan mengarahkannya untuk tujuan-tujuan yang bukan Amerika, dan untuk kepentingan suatu negara selain negara Amerika. Juga karena kelompok kecil yang memahami tujuannya, presisi dalam bekerja dan unggul secara organisasi ini (maksudnya adalah lobi Zionis) ini memaksakan keinginannya pada mayoritas yang tidak menyadari tujuan tersebut, atau lemah secara pemikiran untuk memahami dan mencernanya, serta melihat bahaya yang mengancam.
Para pemimpin negara, hakim, wakil rakyat dan pemimpin-pemimpin yang lain itu tidak dipilih karena kapabalitas dan pengalaman mereka, bukan karena prinsip-prinsip mereka yang baik dan keunggulan mereka secara intelektual dan moral. Tetapi mereka dipilih karena mereka lebih sejalan dengan program Zionis dan lebih bekerja untuk mewujudkan tujuan-tujuan Israel. Demikianlah, bukannya menghentikan langkah tiga persen penduduk itu dan menjebloskan mereka ke penjara karena loyalitas mereka bukan untuk tanah air mereka, tetapi mereka justeru menguasai sumber daya negeri itu dan menggunakannya untuk melayani kelompok yang berkuasa di Israel, hingga nyaris mengetahui siapa yang menguasai Amerika, apakah sinagog ataukah Gedung Putih?
Dr. Taufiq asy-Syawi dalam bukunya Fiqh asy-Syura wal-Istisyarah (12) mengatakan, “Bahkan sesungguhnya demokrasi itu sebenarnya telah berkembang di tangan para filosof dan pengamatnya, dan telah sampai—seperti yang kita lihat pada demokrasi kebangsaan—pada legitimasi pemerintah yang otoriter secara ekspansif atas nama mayoritas, dan kediktatoran partai yang mereka beri kekuasaan absolut tanpa batas untuk digunakan para pemimpin dan elit partai, tanpa mengakui aturan yang mengatur kekuasaan tersebut.
Perkembangan dalam demokrasi kebangsaan ini berbanding dengan perkembangan pada demokrasi barat yang menjadikan liberalisme sebagai pintu yang luas bagi setiap faktor dekadensi, kezhaliman sosial, kerusakan dan keruntuhan moral. Bahkan membuka bagi penguasa kita pintu untuk berbuat diktator secara ekspansif dan absolut atas nama otoritas negara, dengan menggunakan kekuasaan mengeluarkan hukum positif dimana tidak seorang pun mengetahui apa yang akan dipaksakan di kemudian hari dan orientasi-orientasi apa yang diperbolehkannya menuju kehancuran dan keruntuhan.
Socrates berpandangan bahwa demokrasi dan pemilu terkadang menghasilkan individu-individu yang tidak memiliki pengetahuan praktis dan pengalaman teknis yang diperlukan untuk tugas-tugas pemerintahan. Sebagaimana Plato melihat bahwa di ranah politik itu dap orang yang bodoh dan lemah. Dan yang terakhir, Aristoteles juga tidak mendukung demokrasi, dan melihat bahwa masyarakat terdiri dari tiga lapisan; miskin, menengah dan kaya. Lapisan menengah adalah lapisan terbaik untuk menjalankan pemerintahan, karena tidak disibukkan oleh kekayaan. Sebagaimana tugas pemerintahkan itu tidak tepat jika diserahkan kepada mayoritas yang miskin.
Pemilu dalam Sistem Syura
Syura adalah sistem pemerintahan yang Islami. Selanjutnya cukup disebut sistem syura karena dipahami sebagai sistem pemerintah dalam Islam. Sistem syura merupakan sistem rabbani yang diredaksikan dalam Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya. Sistem ini telah dipraktikkan Khulafa’ Rasyidun. Tetapi, cara sistem syura itu diterapkan itu diserahkan kepada ijtihad yang sesuai dengan waktu dan tempat. Tidak ada salahnya jika syura mengambil sistem pemilu karena sesuai dengan ruh Islam.
Syura memiliki kesamaan dengan demokrasi karena keduanya anti individulisme dan kediktatoran. Sebagaimana dalam kedua sistem tersebut terdapat wakil rakyat. Tetapi keduanya berbeda dari segi pemilihan para wakil tersebut dan selainnya, sebagaimana akan dijelaskan annti.
Agar pemilu sah dari segi syari‘at, maka harus diperhatikan bahwa pemilu bermuatan amanah dan kesaksian, loyalitas dan disloyalitas, sebagaimana akan kami jelaskan pada pasal-pasal berikut nanti. Juga harus terpenuhi syarat-syarat berikut pada pemilih agar ia memberikan suaranya secara sah dan sesuai dengan ruh Islam dan prinsip-pinsipnya. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
1. Mengetahui tugas yang akan diemban kandidat yang dipilihnya. Seseorang yang memilih anggota legislatif harus mengetahui tugas anggota legislatif; apa yang akan dikerjaknanya dan sejauh mana urgensi pekerjaannya? Selanjutnya, ia harus tahu sifat-sifat yang harus ada pada diri anggota legislatif, seperti ilmu pengetahuan, kebudayaan, keadilan, pandangan, kearifan, dan perhatiannya terhadap masalah-masalah umat, agar ia bisa menjalankan tugasnya dengan benar.
2. Mengetahui kandidat dengan pengetahuan yang cukup untuk menilai mereka dan mengunggulkan seorang kandidat di atas kandidat lain, sesuai dengan tugas yang bakal diembannya. Bisa jadi seorang kandidat adalah seorang yang zuhud, tetapi ia kurang mahir dalam berpolitik dan kurang memerhatikan persoalan-persoalan umat. Bisa jadi ia pantas untuk menjadi hakim, tetapi ia tidak sesuai untuk menjadi anggota legislatif. Pada pasal sebelumnya kita tahu bahwa pemilu itu bermuatan tugas memberi kesaksian. Agar kesaksian tersebut benar, maka pemilih harus mengetahui para kandidat dengan pengetahuan yang cukup untuk memberi kesaksian kepada mereka bahwa mereka itu pantas atau tidak pantas menerima tugas ini. Ketika kesaksian itu tidak benar, itu adalah kesaksian palsu, dimana kesaksian palus merupakan dosa terbesar dan menyamai syirik kepada Allah sebagaimana akan kita ketahui.
Adapun yang terjadi dalam demokrasi seperti mengundang remaja (usia delapan belas tahun) untuk memilih kepala negara, hal tersebut bertentangan dengan doktrin pemilih dan hukum pemilu dalam Islam. Ketika kita tahu bahwa pemilu itu bermuatan pemberian kesaksian, maka kesaksian apa yang diberikan remaja usia delapan belas tahun? Ketika Clinton mengalahkan George Bush (ayah), apakah ia mengetahui keduanya, atau mengetahui sifat masing-masing, kemudian membandingkannya dan menyimpulkan bahwa Clinton lebih baik dan lebih kapabel daripada Bush untuk menjadi presiden? Ataukah karena mayoritas pemilih dari kalangan remaja dan orang-orang yang menyimpang itu melihat Clinton di layar televisi lebih tampan daripada Bush, Clinton muda dan Bush tua, sehingga karena itu mereka memilih Clinton?
Tingkatan-Tingkatan Pemilu
Agar syarat-syarat pemilih terpenuhi sebagaimana yang diajarkan dalam Islam, dimana pemilu itu bermuatan amanah dan kesaksian, dan pemilu yang diikuti umat Islam tidak seperti yang ada dalam demokrasi yang memperluas basis pemilihan tanpa memerhatikan sejauh mana kredibilitas pemberian suara oleh pemilih, maka pemilu itu harus memiliki tingkatan-tingkatan, atau pemilu dilakukan beberapa fase sebagaimana akan kita lihat. Karena itu, kami membagi para pemilih menjadi beberapa lapisan, dimana masing-masing lapisan berpartisipasi dalam sebagian pemilu. Yaitu bagian dimana pemilu bisa memberikan suaranya dengan amanah dan ikhlas karena Allah. Pada saat itulah pemilih bisa menjalani pemilu sebagai kesaksian, amanah serta loyalitas dan disloyalitas. Lapisan-lapisan ini meliputi seluruh basis pemilih agar mencakup mayoritas warga laki-laki dan perempuan. Kemudian dipersempit pada tingkat kedua, dan jauh dipersempit pada tingkat ketiga dan keempat, sebagaimana berikut:
Seluruh warga memilih: Pemilih muslim memilih para kandidat dari kalangan muslim, dan non-muslim memilih kandidat dari non-muslim. Jadi, warga non-muslim memilih di daerahnya sendiri kandidat yang juga non-muslim, laki-laki, telah berusia dua puluh dua tahun dan berijazah SMA, sebagaimana perempuan memilih perempuan yang telah mencapai usia tiga puluh tahun dan berijazah SMA.
Fiqih Realitas:
Apa yang saya isyaratkan sebelumnya adalah apa yang kita temukan dalam prinsip-prinsip fiqih politik Islam yang saat ini tidak diberlakukan di negara-negara Muslim, yaitu wanita tidak bergaul dengan laki-laki dan ruang aktivitasnya adalah rumah. Karena itu, ia tidak seperti laki-laki dalam hal mengetahui siapa yang paling pantas dipilih.
Sedangkan fiqih realitas dalam harakah Islamiyah memaksa kita untuk membolehkan kaum perempuan untuk memilih, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu buatan orang lain yang kita berlakukan. Maka, pada hari ini ketika kita berpartisipasi dalam pemilu, maka undang-undang pemilu dibuat oleh negara. Di antara undang-undang tersebut adalah perempuan memilih sama seperti laki-laki, tidak ada perbedaan di antara keduanya.
Undang-undang ini dibuat oleh orang lain. Dan apa yang diajarkan fiqih realitas adalah kita berinteraksi dengan undang-undang tersebut ketika kita ingin terlibat dalam pemilu, dan mendorong perempuan untuk masuk bilik suara seperti yang diperkenankan oleh undang-undang. Umumnya, yang berhak memberi suara adalah yang telah berusia delapan belas tahun. Kalau kita tidak melakukan hal tersebut, maka kita akan rugi, karena para pesaing kita akan dipilih oleh perempuan-perempuan mereka, dan kita pun rugi apabila tidak mendorong perempuan-perempuan kita untuk memilih.
Hal ini terjadi ketika seandainya di suatu negara terdapat harakah Islamiyah dan undang-undang pemilu di negara tersebut menetapkan seperempat anggota dewan adalah perempuan, misalnya, dan harakah Islamiyah bermaksud terlibat dalam pemilu tersebut. Jadi, ia berada di antara dua hal. Pertama, tidak memperkenakan perempuan-perempuan harakah Islamiyah untuk dicalonkan sebagai anggota dewan. Dengan demikian, harakah Islamiyah kehilangan seperempat kursi di dewan. Kedua, harakah Islamiyah mencalonkan perempuan yang berwawasan dan usianya telah matang (50 tahun misalnya) untuk mengisi kursi yang telah dialokasikan negara pembuat undang-undang untuk perempuan.
Pada alternatif pertama, harakah Islamiyah akan menjadi minoritas di parlemen karena ia telah melewatkan serempat kursi dewan yang dikhususkan bagi perempuan. Sedangkan pada alternatif kedua, bisa jadi harakah Islamiyah mayoritas dan membentuk pemerintahan, dan barangkali mayoritas tersebut dapat mengamandemen undang-undang.
Wanita dan Pemilu
Maksud saya menyebutkan syarat-syarat partisipasi perempuan dalam pemilu adalah ketika harakah Islamiyah menang dan membentuk pemerintahan, maka ia bisa membuat undang-undang pemilu sehingga bisa meletakkan syarat-syarat tersebut, agar pemilu memiliki muatan kesaksian. Dan ketika harakah Islamiyah telah mampu membut undang-undang, maka menurut saya perempuan tidak perlu terlibat dalam parlemen, sebagaimana sebelumnya saya berpendapat untuk membatasi partisipasi perempuan dalam pemilu.
1. Dr. Mushthafa as-Siba’i dalam bukunya al-Mar’ah bainal-Fiqh wal-Qanun mengatakan, “Saya nyatakan secara tegas bahwa kesibukan perempuan dalam ranah politik itu disikapi Islam secara tidak respek, jika bukan mengharamkannya. Bukan karena tidak memiliki kapasitas dan kemampuan, tetapi karena bahaya sosial yang timbul darinya dan karena jelas bertentangan dengan adab Islam.” (hlm. 161) Di banyak negara, militer termasuk para jenderal tidak diperkenankan terlibat dalam pemilu, sama seperti hakim. Apakah hal ini mengurangi nilai dan kedudukan mereka di tengah masyarakat? Begitu pula, undang-undang positif melarang pegawai negeri untuk berbisnis. Apakah hal ini mengurangi nilainya? Tidak terlibatnya perempuan dalam dewan perwakilan itu tidak mengurangi nilai perempuan, karena perempuan itu terlalu mulia untuk duduk di dewan perwakilan. Tugas perempuan adalah menciptakan generasi-generasi unggul yang menjadi pilar berdirinya masyarakat.
2. Di antara ulama yang berpandangan demokrasi adalah Syaikh Abdul Karim Zaidan dalam bukunya al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar’ah wal-Bait al-Muslim (4/333). Ia berpendapat, “Perempuan tidak boleh menjadi anggota dewan karena sebab-sebab sebagai berikut:
a. Apabila tujuannya mencari rezki, maka perempuan itu ditanggung biaya hidupnya oleh walinya.
b. Aktivitas perempuan di dewan itu hukumnya fardhu kifayah, sedangkan aktivitas perempuan dalam rumah itu hukumnya fardhu ‘ain. Fardhu ‘ain itu lebih didahulukan daripada fardhu kifayah.
c. Menurut prinsip Islam, mencegah terjadinya kerusakan itu lebih didahulukan daripada upaya mencari manfaat. Larangan perempuan aktif di parlemen tiu agar perempuan tidak keluar rumah dan tidak berbaur dengan laki-laki, dan barangkali terjadi khalwat dengan mereka. Ada kemungkinan perempuan terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan dewan, tetapi bukan sebagai anggota dewan. Seperti memberikan saran kepada pemimpin negara dan anggota dewan dengan paper dan sarana-sarana komunikasi modern yang banyak jenisnya.
Dalil-dalil tentang kebolehan hal ini adalah apa yang dilakukan Ummu Salamah Ra dalam perjanjian Hudaibiyyah. Juga seperti yang dilakukan Khaulah binti Tsa’labah ketika ia meminta ‘Umar berhenti dan menasihatnya secara panjang lebar, lalu ‘Umar berkata, “Seandainya ia perempuan ini menahanku dari pagi hingga sore, maka aku tidak akan bergeming kecuali untuk shalat fardhu. Tahukah kalian siapa perempuan tua itu? Dia adalah Khaulah yang perkataannya didengar Allah dari atas tujuh langit.” Sebagaimana ijtihad dan fatwa itu tidak dilarang bagi perempuan, dan sarana-sarana informasi pada hari ini banyak ragamnya dan mudah.
Laki-laki (usia dua puluh dua tahun dan berijazah SMA) dan perempuan (usia tiga puluh tahun dan berijazah SMA) yang memiliki hak memilih. Mereka memilih anggota dewan tingkat kabupaten dan kota, karena mereka sudah bisa memberi kesaksian dengan benar apabila mereka memiliki kesadaran akan pengawasan Allah saat menjatuhkan suara.
Ada beberapa rekan yang bertanya, kenapa perempuan berusia tiga puluh dan laki-laki berusia dua puluh dua? Jawaban saya terhadap pertanyaan tersebut adalah,
– Perempuan diciptakan untuk mendidik dan mengasuh di rumah. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (al-Ahzab [33]: 33) Ini adalah tugas yang paling mulia dan paling penting di tengah masyarakat. Tidak berbaurnya perempuan dengan laki-laki membuatnya tidak mengenal banyak orang, tidak seperti laki-laki, agar bisa memberi kesaksian yang benar terhadap mereka.
– Pemilu itu bermuatan kesaksian, dan kesaksian dua perempuan itu senilai dengan kesaksian satu laki-laki. Di dalam bab Kesaksian Perempuan Bukhari mengutip ayat yang berbunyi, “Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan.” (al-Baqarah [2]: 282)
Diwayatkan dari Abu Said al-Khudri ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidakkah kesaksian perempuan itu separo kesaksian laki-laki?” Mereka (kaum perempuan) menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Itulah maksud dari tidak sempurnanya akal perempuan.” Mayoritas ulama mengatakan bahwa kesaksian perempuan dalam perkara hadd dan qishash tidak boleh, dan yang dibolehkan adalah dalam masalah harta benda. Mayoritas ulama melarang kesaksian perempuan dalam pernikahan, cerai, nasab dan perwalian. Mereka menyepakati bolehnya kesaksian perempuan dalam hal-hal yang tidak bisa dilihat oleh laki-laki, seperti terkait masalah haidh dan persalinan.
Menurut perempuan, harus ada empat perempuan. Tetapi menurut Malik cukup dengan dua perempuan, dan menurut ulama madzhab Hanafi cukup dengan satu perempuan.” Dan dalam bab Penilaian positif Perempuan terhadap Perempuan Lain, setelah mengutip hadits tentang kebohongan Ibnu Hajar mengatakan, “Maksudnya di sini adalah pertanyaan Nabi SAW terhadap Barirah mengenai kondisi ‘Aisyah, dan jawabannya bahwa ‘Aisyah tidak bersalah. Juga sikap Nabi SAW yang berpegang pada perkataan Barirah, hingga beliau berkhutbah dan meminta Abdullah bin Ubai untuk meminta maaf. Demikian pula pertanyaan Nabi SAW kepada Zainab binti Jahsy mengenai hal ihwal ‘Aisyah, dan jawaban Zainab bahwa ‘Aisyah tidak bersalah..Semua itu menjelaskan maksud judul bab kebolehan penilaian positif perempuan terhadap perempuan lain.”
Ibnu Baththal berkata, “Dari hadits ini Abu Hanifah mengambil argumen tentang kebolehan memberikan penilaian positif terhadap perempuan lain. Pendapat ini dipegang oleh Yusuf, dan Muhammad menyetujui pendapat mayoritas. Ath-Thahawi berkata, “Penilaian positif termasuk kategori berita, bukan kesaksian, sehingga tidak ada penghalang untuk diterima.” Dan judul bab tersebut juga mengandung isyarat tentang pendapat ketiga, bahwa yang diterima adalah penilaian positif perempuan terhadap perempuan, bukan terhadap laki-laki, karena terhadap perempuan bergaul dengan perempuan lain dan mengenal mereka. Namun ulama yang melarangnya berargumen dengan tidak-sempurnanya akal perempuan untuk mengetahui sisi-sisi penilain positif, apalagi terhadap laki-laki. Mayoritas ulama membolehkan menerima kesaksian perempuan asalkan dilakukan bersama dengan laki-laki dalam kasus yang perempuan boleh memberi kesaksian. (Fathul Bari, kitab Kesaksian) Pendapat tersebut dirangkum Syaikh Wahbah az-Zuhaili (6/388). Ia mengatakan, “Menurut ulama madzhab Hanafi, kesaksian perempuan bersama laki-laki diterima dalam perkara harta benda dan perdata (pernikahan, cerai dan turunan-turunannya).
Menurut mayoritas ulama, kesaksian perempuan bersama laki-laki tidak diterima kecuali dalam perkara harta benda beserta turunan-turunannya dan akad-akadnya. Dan menurut empat madzhab kesaksian perempuan bersama laki-laki tidak diterima dalam perkara hudud, pidana dan qishash. Karena dalam perkara ini harus ada kesaksian dua laki-laki yang adil karena kritisnya perkara ini dan keharusan untuk memastikannya. Hal itu untuk mempersempit jalan penetapannya dan sebagai upaya untuk menghindarinya. Juga karena kesaksian perempuan untuk menggantikan laki-laki itu lebih bersifat alternatif, sehingga kesaksian perempuan tidak diterima dalam kasus yang dihindari sanksinya seandainya kesaksian yang diberikan bersifat samar.
– Menurutku, ada baiknya saya menyampaikan ikhtisar kitab Hukmu Tauliyah al-Mar’ah al-Walayah al-‘Ammah Na’ibatan wa Nakhibatan (Hukum Memberikan Jabatan Publik kepada Perempuan, Sebagai Wakil dan Pemilih) karya Abdurrahman Abdul Khaliq:
a. Rasulullah SAW tidak pernah melimpahkan jabatan publik apapun kepada seorang perempuan. Seandainya jabatan publik adalah hak perempuan, atau wajib bagi perempuan, maka Rasulullah SAW pasti tidak melupakan hak atau kewajiban ini. Demikian pula dengan Khulafa Rasyidun, tidak seorang pun dari mereka yang melimpahkan jabatan publik kepada perempuan, seperti gubernur, atau hakim, atau duta. Tidak seorang perempuan pun yang masuk dalam struktur pemeritnahan atau syura pada masa khalifah. Apakah para khalifah itu merampas hak atau kewajiban perempuan ini? Demikian pula, Bani Umayyah, Bani ‘Abbas dan Bani ‘Utsman tidak pernah memberikan jabatan publik kepada seorang perempuan.
b. Di dalam al-Qur’an dan Sunnah tidak terdapat dalil yang menetapkan hak atau kewajiban bagi perempuan dalam jabatan publik.
c. Ayat-ayat al-Qur’an melarang perempuan untuk memegang kewenangan publik dan privat:
– Di dalam rumah laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Kata ar-rijal menggunakan atribut al yang berfungsi untuk mencakup semua laki-laki. Begitu pula dengan kata an-nisa’. Maksudnya, manakala ada laki-laki dan perempuan, maka kepemimpinan dipegang oleh laki-laki.
– Kesaksian perempuan adalah separo dari kesaksian laki-laki, dan pemilu itu bermuatan kesaksian. Karena itu, perempuan tidak boleh terlibat dalam pemilu karena sebab ini dan sebab-sebab yang lain.
– Nabi Sulaiman AS menyingkirkan singgasana Bilqis setelah ia masuk Islam, dan tidak mengakui kekuasaannya.
– Berdiam di rumah dan tidak bergaul itu menghalangi perempuan untuk mengenal orang lain yang bukan muhrimnya agar bisa ikut pemilu, sedangkan pemilu itu bermuatan kesaksian.
– Rasulullah SAW tidak pernah memberi jabatan publik kepada seorang perempuan pun. Beliau bersabda, “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.” Kata qaum (kaum) adalah lafazh umum, demikian pula dengan kata imra’ah.
d. Ijma’ umat, tidak ada yang keluar dari ijma’ tersebut kecuali yang membolehkan penugasan perempuan untuk mengadili perkara-perkara yang di dalamnya kesaksian perempuan diperbolehkan, bukan peradilan umum.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan perempuan menjabat anggota dewan legislatif. Mereka membatasi hadits Rasulullah SAW, “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan” pada kepala negara (khalifah) saja. Menurutku, saat ini kami menemukan bahwa dewan legislatif itu memiliki kewenangan yang lebih besar daripada yang dimiliki khalifah (kepala negara), dengan bukti bahwa dewan legislatif memiliki kewenangan umum yang lebih besar daripada kewenangan kepala negara. Karena itu, menurut saya perempuan tidak boleh menjadi anggota dewan legislati sesuai dengan hadits, “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.”
Ustadz Dandal Jabr mengatakan, “Apabila syari‘at Islam tidak memberikan perempuan yang telah baligh dan berakal perwakilan atas dirinya dalam perkara nikah, maka terlebih lagi perempuan tidak diberikan kewenangan atas masyarakat menyangkut darah, harta benda dan kehormatan mereka. Islam menganggap pernikahan perempuan tanpa ijin walinya itu tidak sah. Rasulullah SAW bersabda, “Pernikahan tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” Rasulullah SAW juga bersabda, “Perempuan mana yang menikah tanpa ijin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak siyasah.”
Dandal Jabr juga menulis buku yang berjudul al-Mar’ah wal-Walayah al-‘Ammah fisy-Siyasah asy-Syar‘iyyah (Perempuan dan Jabatan Publik dalam Politik Islam) yang edisi pertamanya diterbitkan Daru ‘Ammar, Amman, pada tahun 1999 M. Dalam bukunya ini ia memaparkan pendapat kalangan yang mendukung pelimpahan jabatan publik kepada perempuan, dan juga pendapat kalangan yang menentang. Saya mencatat bahwa pemikiran kalangan yang mendukung itu telah terpengaruhi paham skuler. Sementara kalangan yang menolak bersandar pada nash-nash Kitab dan Sunnah.
Dandal Jabr membuat kesimpulan wanita boleh memegang jabatan publik, bahkan sebagai anggota dewan legislatif, kecuali jabatan presiden (imamah kubra, atau yang sama kedudukannya dari segi otoritas, seperti perdana menteri atau pemerintahan yang memiliki otoritas yang luas. Kepala negara dalam sistem ini lebih menyerupai honorary president yang memiliki kedudukan spiritual namun kecil otoritasnya dalam membuat peraturan pemerintah. Jabatan ini dapat disamakan dengan apa yang disebut para pakar politik Islam dengan istilah wazarah at-tafwidh (kementrian otorita), dimana orang yang menjabatnya harus memiliki sarat-syarat seorang khalifah, kalau tidak seluruhnya maka sebagian besarnya.” (hlm. 258)
Untuk kepentingan pembaca, saya memutuskan untuk menukil secara ringkas argumen terpenting kalangan yang menolak perempuan memegang jabatan publik, sebagaimana yang dikemukakan Dandal Jabr, yaitu:
1. Kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Allah berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” (an-Nisa’ [4]: 34) Secara logika dan watak, tidak benar bahwa laki-laki memimpin istrinya di rumah, kemudian istri tersebut diberikan kewenangan atas suaminya secara lebih umum dan luas. Asy-Syaukani mengatakan, “Mereka memperoleh keistimewaan (kepemimpinan) ini karena Allah melebihkan laki-laki di atas perempuan, dengan keberadaan para khalifah, sultan, penguasa dan prajurit di kalangan kaum laki-laki.” al-qurthubi berakta, “Di antara kaum laki-laki itu terdapat para penguasa, pejabat dan orang yang berperang, sementara hal itu tidak terdapat di kalangan perempuan.” Ibnu Katsir berkata, “Karena itu, kenabian itu hanya untuk laki-laki. Begitu juga dengan pemimpin tertinggi, berdasarkan sabda Nabi SAW, “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.” (HR Bukhari)
Selanjutnya Dandal mengutip dari al-Maududi rahimahullah, “Laki-laki memiliki kelebihan satu tingkat dibanding perempuan, yaitu kepemimpinan. Kepemimpinan tersebut tidak terbatas pada kehidupan keluarga karena kepemimpinan negara lebih krusial daripada kepemimpinan di rumah. Juga karena nash al-Qur’an tidak membatasi kepemimpinan ini dengan kepemimpinan di rumah.” (24)
2. Berdiam di rumah, tidak menampakkan aurat dan tidak berbaur dengan laki-laki. Allah berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Taimiyyah berkata, “Perempuan wajib dilindungi dan dijaga dengan hal-hal yang tidak perlu dilakukan untuk laki-laki. Karena itu, perintah berhijab dan larangan menampakkan aurat itu khusus bagi perempuan.
Perempuan wajib menutupi tubuhnya dengan pakaian dan berdiam di rumah, sesuatu yang tidak wajib bagi laki-laki. Karena tampaknya perempuan dapat menimbulkan fitnah, dan laki-laki adalah pemimpin mereka.” al-Qurthubi berkata, “Makna ayat ini adalah perintah berdiam di rumah. Meskipun pembicaraan ini tertuju kepada istri-istri Nabi SAW, tetapi maknanya mencakup perempuan lain. Yang demikian itu seandainya tidak ada dalil yang mengkhusukannya. Tapi, bagaimana mungkin ada sedangkan syari’at sarat dengan perintah kepada wanita untuk berdiam dirumah dan menahan diri untuk tidak keluar kecuali daurat.” Al-Alusi dalam kitab Ruh al-Ma’ani berkata, “Menurut semua qira’ah, maksud ayat ini adalah perintah kepada perempuan untuk berdiam di rumah, dan perintah ini ditujukan kepada semua perempuan.”
3. Pendapat serupa dikemukakan al-Juwaini, al-Qalqasyandi, al-Jashshash serta para imam dan ulama lainnya.
4. Dalam hal ini ssaya teringat dengan apa yang dikatakan Ibnu Faqih Maliki di Aljazair. Ustadz tersebut berceramah tentang perempuan. Di tengah-tengah diskusi, salah seorang penganut paham marxis memprotes perintah berdiam di rumah. Katanya, perintah ini khusus untuk istri-istri Nabi SAW. Lalu penceramah tersebut menjawab, “Kita kembali kepada ayat, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Allah merunutkan perintah mendirikan shalat dan menunaikan zakat dengan perintah berdiam di rumah.
Oleh karena perintah mendirikan shalat dan menunaikan zakat itu untuk semua perempuan, maka begitu pula perintah berdiam di rumah juga untuk semua perempuan, karena partikel sambung wa (dan) itu menunjukkan kesamaan. Perintah berdiam di rumah dari segi hukum adalah sama dengan perintah mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Semua itu ditujukan kepada setiap muslimah, bukan hanya kepada istri-istri Nabi SAW saja.
Level Pertama Pemilu yang Benar
Seluruh warga baik laki-laki yang telah mencapai usia dua puluh dua tahun dan berijazah SMA, atau perempuan yang telah berusia tiga puluh tahun dan telah berijazah SMA menentukan pilihannya. Logikanya, masyarakat warga yang telah memiliki sifat-sifat tersebut mengetahui atau mendengar secara mutawatir tentang para kandidat laki-laki yang populer di daerahnya yang kapabel untuk menjadi anggota dewan tingkat daerah. Dan mayoritas pemiih yang memenuhi syarat-syarat di atas tahu tugas anggota dewan tingkat daerah. Ia juga bisa membandingkan di antara karakter para kandidat dan kewajiban-kewajiban tugas yang akan diembannya. Hal itu agar ia memberi kesaksian untuk kandidat apabila ia mampu mengerjakannya, atau apabila orang lain lebih mampu darinya. Demikianlah, ia dipilih secara syar‘i.
Dewan kota (municipal council) merupakan sistem administratif a la Eropa seperti yang dipraktikkan di Afrika Utara. Di sana warganya memilih dewan kota, lalu dewan kota tersebut melakukan pekerjaan-pekerjaan administratif dan memberikan pelayanan harian kepada warga. Jadi, dewan tersebut bersentuhan langsung dengan warga, dan pekerjaannya murni administratif. Mayoritas pemilih mengetahui orang-orang yang kapabel dan menonjol di wilayah mereka, orang-orang yang pantas menjalankan tugas ini. Mayoritas pemilih juga mengetahui tugas anggota dewan kota karena warga sering bersentuhan dengan dewan kotapraja dan lembaga-lembaganya. Karena itu, pilihan yang dijatuhkan pemilih terhadap mereka—apabila ia orang yang takut kepada Allah—itu bermuatan amanah, kesaksian, loyalitas dan disloyalitas.
Level Kedua Pemilihan yang Benar
Seluruh dewan kota ini berkumpul di provinsi dan memilih dewan provinsi. Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa para anggota dewan provinsi ini dipilih oleh para anggota dewan kota se-provinsi. Semua warga tidak berpartisipasi dalam memilih mereka, dan lapisan pemilih telah dipersempit. Semakin naik levelnya, maka semakin sempit. Hal itu karena para anggota dewan kota itu lebih memahami dan mengetahui para tokoh tingkat provinsi yang kapabel untuk menjadi anggota dewan provinsi karena terjadi kontak sehari-hari. Anggota dewan provinsi itu dipilih dari anggota-anggota dewan provinsi, baik yang masih aktif atau yang sudah lepas jabatan, yang memang sudah terbiasa dalam menjalankan administrasi dan memiliki pengalaman dalam menjalankan urusan-urusan provinsi.
Level Ketiga Pemilihan yang Benar
Seluruh dewan provinsi berkumpul dan memilih dewan perwakilan rakyat. Setiap kali wilayah pemilihan dipersempit, maka syarat-syarat pemilih akan terpenuhi dan bisa menyampaikan kesaksian dan amanah. Demikian pula sebaliknya. Karena para anggota dewan provinsi itu lebih mengetahui daripada para anggota dewan kota. Mereka mengetahui tugas-tugas wakil rakyat dan mengetahui tokoh-tokoh tingkat provinsi yang kapabel untuk menerima jabatan ini. Dan ketika mereka takut kepada Allah dan tahu bahwa pemilu itu bermuatan amanah, kesaksian serta loyalitas dan disloyalitas, maak pilihan mereka itu benar dengan ijin Allah.
Level Terakhir Pemilihan yang Benar
Parlemen memilih presiden yang akan membentuk pemerintahan. Presiden mengajukan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen untuk disetujui, ditolak atau direvisi. Presiden adalah salah seorang anggota parlemen yang masih aktif atau yang sudah lepas jabatan. Ia pasti figur yang dikenal dengan baik oleh rekan-rekan sejawatnya, dan mereka bisa membandingkan di antara para kandidat. Dengan demikian, pilihan mereka itu sesuai dengan kesaksian dan amanah, dan prinsip syura terlaksana di dalamnya.
Al-Mawardi (hlm. 6) berkata, “Apabila kepemimpinan hukumnya wajib, maka kewajibannya adalah kifayah, sama seperti jihad dan mencari ilmu (maksudnya bagi orang yang sanggup melaksanakannya). Apabila kewajiban tersebut dikerjakan orang yang memiliki kapabilitas, maka gugurlah kewajiban bagi semua orang. Dan apabila tidak seorang pun yang mengerjakannya, maka dua kelompok yang harus bertindak, yaitu orang-orang yang memiliki kepantasan untuk menjadi imam agar salah seorang dari mereka dipilih menjadi imam, dan orang-orang yang memiliki kewenangan memilih (ahlul hill wal ‘aqd) dapat memilih imam bagi umat. Selain dari kedua kelompok ini tidak berdosa akibat menunda pemilihan imam. Karena selain dua kelompok tersebut tidak dituntut untuk memilih imam, dan tidak berhak untuk terlibat dalam memilihnya.
‘Umar ra membatasi kepemimpinan hanya pada enam orang saja. Sedangkan orang-orang yang memiliki hak memilih itu adalah orang-orang yang diajak musyawarah oleh Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka adalah tokoh-tokoh sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar, para panglima pasukan. Ia tidak meminta pendapat dari seluruh penduduk Madinah Munawarah, apalagi dari seluruh umat Islam. Dalam kitab al-‘Aqd al-Farid (3/93) disebutkan, “Ketika ‘Utsman terbunuh, maka orang-orang segera menemui Ali bin Abu Thalib ra. Jama‘ah berjubel untuk membaiatnya. Lalu Ali berkata kepada mereka, “Itu bukan hak kalian, melainkan hak Ahli Badar. Dimana Thalhah, Zubair dan Sa’d?” Lalu mereka datang dan membaiat, kemudian kaum Muhajirin dan Anshar pun membaiat Ali, disusul semua orang.” Ath-Thabari (4/427) berkata, “Ketika penduduk Madinah berkumpul, maka penduduk Mesir berkata, “Kalian adalah ahli syura. Kalian-lah yang menentukan pemimpin. Perintah kalian berlaku bagi umat. Angkatlah seseorang menjadi pemimpin, dan kami mengikuti kalian.”
Dari riwayat ini, jelas bahwa seluruh umat Islam tidak terlibat dalam memilih khalifah, dan jelas pula bahwa orang-orang yang berhak memilih itu adalah kalangan khusus dari umat Islam seperti Muhajirin dan Anshar di masa kekhalifahan. Adapun orang-orang yang datang dari Kufah, Mesir dan Basrah, pilihan mereka tidak diterima oleh Ali, Thalhah dan Zubair. Ketiga sahabat ini tidak memperkenankan mereka ikut campur dalam menentukan perkara.
Oleh karena tugas yang akan diemban kandidat itu merupakan perkara yang penting, maka jumlah pemilihnya sediit. Jumlah pemilih presiden lebih sedikit daripada jumlah pemilih lain, jumlah pemilih parlemen lebih sedikit daripada jumlah pemilih dewan provinsi, dan rakyat hanya memilih dewan kota saja. Pada saat itulah syarat-syarat pemilih. Dan pada kelanjutannya, pemilu menjadi bermuatan amanah, kesaksian serta loyalitas dan disloyalitas, serta sesuai dengan syari‘at Allah.
Andai Mereka Masuk Lobang Biawak
Tetapi, problematika umat Islam hari ini ada pada sikap taklid kepada Yahudi dan Nasrani. Seandainya mereka masuk lobang biawak, maka kalangan awam dari umat Islam pasti mengikuti mereka. Jadi, umat Islam hari ini mengambil demokrasi dari Barat dengan segenap celah dan cacatnya. Sebagaimana mereka beberapa dasawarsa yang lalu mengambil sosialisme setelah mereka terpesona dengan kilauan sinarnya, dan setelah mereka dibuat tercengah oleh media internasional yang mempropagandakannya dan memujinya. Persis seperti yang dilakukan media para hari ini terhadap demokrasi. Dahulu umat Islam menghancurkan negara dan ekonomi mereka dengan sosialisme, kemudian terbukti di mata dunia cacat dan celah sosialisme yang memiskinkan bangsa-bangsa dunia dan memberi jalan bagi para penguasa untuk mengeruk dan merampas kekayaan, hingga mengakibatkan rakyat terlantar dan lapar, siang malam mencari sepotong roti.
Saya berharap umat Islam mengetahui cacat demokrasi—meskipun tampak memesona mata—sebelum ia menghancurkan negara mereka, seperti sosialisme telah menghancurkannya. Pemilu akan banyak digunakan di dunia Islam, dan umat Islam digiring ke bilik suara, tetapi mereka tidak tahu apa yang harus mereka lakukan. Lalu kepada mereka dikatakan: pilihlah si A, karena dia akan mengubah bumi kalian menjadi surga. Atau, pilihlah si B karena dia berasal dari suku yang sama dengan Anda. Mereka melihat gambar para kandidat di pinggir-pinggir jalan, lalu mereka suka dengan gaya dan penampilan si A, dan tidak suka dengan gaya dan penampilan si . “Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum.” (al-Munafiqun [63]: 4)
Demikianlah, umat Islam menghancurkan negara mereka dengan demokrasi, sebagaimana sebelumnya mereka menghancurkannya dengan sosialisme. Semua itu akibat kebodohan umat Islam. Tiada daya dan upaya kecuali dengan seijin Allah.
Seandainya umat Islam tahu bahwa keadilan sosial dalam Islam adalah sistem ekonomi mereka sebagaimana yang dikehendaki Allah dan dijelaskan Rasulullah SAW, dan seandainya mereka meyakini bahwa sistem ekonomi Islam itu berbeda dengan sosialisme, maka mereka pasti memperoleh kekayaan mereka yang hilang dirampas para penguasa mereka dan kaki tangan musuh mereka atas nama sosialisme, dan karenanya mereka selama beberapa dasawarsa mengalami keterpurukan ekonomi yang masih mereka hadapi saat ini, meskipun sumber daya alam mereka sangat berlimpah.
Demikian pula, seandainya umat Islam hari ini tahu bahwa syura—bukan demokrasi—adalah sistem pemerintahan rabbani yang dikehendaki Allah bagi hamba-hamba-Nya dan yang dijelaskan Rasulullah SAW, maka mereka pasti dengan cara yang singkat dapat mewujudkan kekhalifahan menurut manhaj kenabian yang telah dijanjikan Rasulullah SAW dalam hadits yang disebutkan pada pendahuluan buku ini.
Pemilu adalah Amanah
Dr. Shalah ash-Shawi merupakan ulama pertama yang bukunya saya baca, yaitu tentang penerapan syari‘at di dunia Islam (hlm. 172). Ia mengatakan, “Telah menjadi ketetapan dalam fiqih syari‘at bahwa kewenangan publik itu termasuk amanah terbesar. Allah memerintahkan kita untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak.
Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (an-Nisa’ [4]: 58)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini turun berkaitan dengan ‘Utsman bin Abu Thalhah ketika Rasulullah SAW mengambil kunci Ka’bah pada hari Fathu Makkah, kemudian beliau mengembalikan kunci itu kepadanya. Padahal saat itu Ali bin Abu Thalih ra menemui beliau, dan kunci Ka’bah ada di tangan beliau, lalu Ali berkata, “Ya Rasulullah, berikanlah kepada kami tugas untuk menabiri Ka’bah dan memberi air minum kepada peziarah.” Maka Rasulullah SAW berkata, “Mana ‘Utsman bin Abu Thalhah?” Lalu ia dipanggil, dan Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Ini kuncimu, ya ‘Utsman. Har ini adalah hari memenuhi janji dan berbuat baik.”
Meskipun ayat ini turun terkait kejadian tersebut, namun hukumnya bersifat umum dan mencakup setiap amanah dan semua orang. Ibnu Katsir berkata, “Baik ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut atau tidak, hukum ayat ini bersifat umum. Karena ituu Ibnu ‘Abbas dan Muhammad bin Hanafiyah berkata, “Ini untuk orang baik dan orang bejat. Maksudnya, perintah ini untuk setiap orang.” Ini adalah perintah kepada setiap penguasa untuk memberikan kewenangan kepada orang yang berhak menerimanya, tanpa melihat kekerabatan, kepentingan pribadi, suku, kelompok atau golongan. Demikian pula perintah kepada pemilih muslim—saat ia diberi hak untuk melimpahkan wewenang kepada para kandidat—agar ia memberikan suaranya kepada orang yang berhak atas kewenangan ini.
Di dalam kitab Ruh al-Ma’ani karya al-Alusi (5/63) disebutkan, “Diwayatkan dari Zaid bin Aslam, dan dipilih al-Jiba’i dan selainnya, bahwa ayat ini ditujukan kepada para waliyyul amr, agar mengayomi rakyatnya dan mengarahkan mereka sesuai tuntutan agama dan syari‘at. Mereka juga memasukkan pemberian jabatan kepada yang berhak ke dalam kategori menyampaikan amanah. Dan menurut mereka, ayat berikut ini juga ditujukan kepada para waliyyul amr:
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat lalim dan amat bodoh.” (al-Ahzab [33]: 72)
Imam al-Qurthubi mengatakan, “Amanah itu mencakup semua tugas agama menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Maksudnya adalah kewajiban-kewajiban yang diamanahkan Allah pada para hamba.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Sesungguhnya kewenangan atas urusan umat itu termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama tidak bisa eksis tanpanya.” (as-Siyasah as-Syar‘iyyah, hlm. 184)
Rasulullah SAW bersabda kepada Abu Dzar ra ketika ia meminta jabatan kepada beliau, “Sesungguhnya jabatan itu amanah, dan sesungguhnya jabatan itu mengakibatkan kehinaan dan penyesalan pada hari Kiamat, kecuali orang yang mengambilnya sesuai haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dalam jabatan tersebut.”
Al-Wazir Ibnu Hubairah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahaya jabatan, dan bahwa jabatan itu adalah amanah, sebesar-besar amanah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa kebanyakan jabatan itu mengakibatkan kehinaan dan penyesalan pada hari Kiamat, kecuali bagi orang yang mengambilnya sesuai haknya. Dan maksud dari sabda Nabi SAW, “Kecuali orang yang mengambilnya” adalah mengambilnya jabatan itu berikut kewajiban yang ada di dalamnya dengan tekad untuk menjalankannya. Dan maksud dari sabda beliau, “Dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dalam jabatan tersebut” adalah sempurna dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut.”
Pemilu berarti memberikan jabatan. Amanah ini diberikan kepada pemilih agar mereka memandatkan jabatan ini kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang kapabel. Maksudnya, mereka telah memikul amanah. Sebagaimana imam terbebani oleh syari‘at untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak dan memberi mandat dan menugaskan orang yang kuat dan tepercaya sebagaimana yang diinginkan syari‘at. Apabila imam tidak melakukan hal tersebut, maka ia telah mengkhianati amanah sebagaimana akan kami jelaskan nanti. Begitu pula, sesungguhnya pemilih itu diberikan amanah ini, yaitu memandatkan orang yang diyakininya paling pantas menerima jabatan, dan pemilih harus menyampaikan amanah tersebut dan tidak menyia-nyiakannya.
Dr. ash-Shawi (hlm. 175) mengatakan, “Apabila telah menjadi ketetapan bahwa melimpahkan urusan rakyat itu termasuk amanah, maka di dalam ayat ini dan ayat lain Allah memerintahkan menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Nabi SAW menganggap tindakan menyia-nyiakan amanah dengan memberi jabatan kepada yang tidak berhak itu sebagai salah satu dari tanda-tanda Kiamat.
Nabi SAW juga menganggap pengkhiatan terhadap amanah sebagai salah satu karakter munafik. Bukhari, Muslim dan selainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tanda-tanda orang munafik ada tiga; apabila ia berbicara maka ia berdusta, apabila ia berjanji maka ia menyalahi, dan apabila ia mengadakan perjanjian maka ia mengkhianati.” Dan dalam riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i disebutkan lafazh serupa, tetapi yang ketiganya adalah, “Apabila ia dipercaya maka ia berkhianat.”
Sebagaimana Bukhari, Muslim dan selainnya meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Ada empat sifat yang barangsiapa keempat sifat tersebut ada pada dirinya, maka ia munafik murni. Dan barangsiapa yang salah dari keempat sifat tersebut ada pada dirinya, maka dalam dirinya ada karakter munafik sampai ia meninggalkan sifat tersebut; apabila ia dipercaya maka ia berkhianat, apabila ia berbicara maka berdusta, apabila ia berjanji maka ia mengingkari, dan apabila ia berseteru maka ia melampaui batas.”
Jelas bahwa barangsiapa memberi jabatan kepada seseorang dari sesuatu, padahal ada orang yang lebih diridhai Allah daripadanya, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Sebagaimana diwayatkan Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang mengangkat seseorang sebagai pegawai dari suatu kelompok, sedangkan di dalam kelompok tersebut ada orang yang lebih diridhai Allah daripadanya, maka ia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan mengkhianati orang-orang mukmin.” Pemilih adalah orang yang mengangkat seseorang dari satu kelompok untuk menjadi pejabat ketika ia memilihnya. Karena itu, hendkanya ia hati-hati agar tidak mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, serta orang-orang yang beriman.
Diriwayatkan dari Yazid bin Abu Sufyan, ia berkata, “Abu Bakar ash-Shiddiq berkata ketika mengutusku ke Syam, “Wahai Yazid, sesungguhnya kamu memilih kerabat yang barangkali kamu lebih memilih mereka untuk kaujadikan pejabat. Itulah yang paling kukhawatirkan padamu. Karena Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang diberi kewenangan atas urusan umat Islam lalu ia mengangkat seorang pejabat karena nepotisme, maka baginya laknat Allah. Allah tidak menerima pembayaran dan tebusan darinya, hingga Allah memasukkannya ke neraka Jahannam.”
Syaikhani meriwayatkan dari Ma’qil, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada seorang pun yang dijadikan Allah pemimpin atas suatu rakyat lalu ia meninggal dalam keadaan mengkhianati rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.”
Ibnu Taimiyyah berkata, “Ia tidak boleh mengangkat pejabat kecuali yang paling tepat di antara yang ada. Terkadang di antara kandidat yang ada, tidak ada yang benar-benar pantas mengisi suatu jabatan. Karena itu, hendaknya imam memilih orang yang paling mendekati untuk mengikuti setiap jabatan. Apabila ia melakukan hal tersebut sesudah ijtihad yang sempurna dan menjalankan kewenangan sesuai haknya, maka ia terbilang telah menunaikan amanah dan melakukan kewajiban di dalamnya.” (as-Siyasah asy-Syar‘iyyah, hlm. 25)
Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal tersebut sebagai berikut, “Seseorang itu karena cintanya kepada anaknya terkadang lebih mengutamakan anaknya untuk diberi jabatan, atau sesuatu yang bukan haknya, sehingga ia telah mengkhianati amanahnya. Atau ia condong kepada orang yang mendukungnya untuk diberinya suatu wewenang, sehingga dengan demokrasi ia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan mengkhianati amanahnya.” (as-Siyasah asy-Syar‘iyyah, hlm. 21)
Penasihat adalah Pembawa Amanah
Pemilih muslim dapat disebut sebagai penasihat dari pihak rakyat dalam melimpahkan wewenang kepada orang yang pantas menjadi anggota dewan, atau untuk memilih orang yang pantas memimpin negara. Penasihat adalah pembawa amanah. Maksudnya, ia wajib menunaikan amanah yang dimintakan nasihatnya oleh umat kepadanya, sehingga ia tidak boleh mengkhianati amanahnya. Karena Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berkhianat, maka ia bukan termasuk golongan kami.” Pemilu menipu umatnya manakala ia memandatkan (pemilih) seorang kerabat atau teman, padahal ia tahu bahwa kandidat lain lebih diridhai Allah dan Rasul-Nya. Ummu Salmah dan Abu Hurairah ra berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang dimintai nasihat itu adalah orang yang membawa amanah.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW sabda, “Barangsiapa yang diberi fatwa tanpa didasari pengetahuan, maka dosanya ditanggung orang yang memberinya fatwa.” Dalam riwayat lain beliau sabda, “Barangsiapa yang memberi saran kepada saudaranya padahal ia tahu bahwa yang benar itu bukan yang disarankannya, maka ia telah mengkhianati saudaranya.”
Orang yang Amanah
Seyogianya pemilih muslim mengetahui orang-orang yang amanah, agar ia bisa menyerahkan amanah kepada mereka. Dengan kata lain, para pemilih wajib mengetahui sifat-sifat kandidat yang pantas duduk di dewan kota atau dewan propinsi, atau parlemen, agar mereka memilih orang yang memenuhi kriteria sifat-sifat tersebut, sehingga dengan demokrasi ia telah menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.
Syarat-Syarat Pejabat Muslim
Syarat-syarat ini wajib ada dalam diri pemimpin negara, dan para pemilih muslim (anggota parlemen) harus memastikan keberadaan sifat-sifat ini pada kandidat yang mereka pilih, agar pilihan mereka itu sesuai dengan syari‘at Allah.
1. Islam. Para pemilih harus memerhatikan kebenaran akidah dan agamanya. Tidak semua orang yang lahir dari orangtua yang muslim itu serta merta muslim juga. Ada faktor-faktor yang membatalkan syahadat yang seharusnya dipelajari umat Islam, agar mereka bisa membedakan muslim dari non-muslim. Karena tidak semua orang yang mengaku Islam itu adalah muslim. Di zaman sekarang ini banyak orang-orang abisius terhadap jabatan itu menumpang arus kebangkitan Islam, padahal bisa jadi ia orang athesis yang menyimpang. Siapa saja yang mengkaji kitab-kitab akidah dapat melihat perbedaan besar antara muslim yang hakiki dengan muslim nama saja.
2. Laki-laki. Generasi salaf dan khalaf sepakat bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin negara Islam, berdasarkan sabda Nabi SAW, “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepda seorang perempuan.” Juga berdasarkan firman Allah, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (an-Nisa’ [4]: 42) Meskipun ayat ini turun terkait khusus dengan kepemimpinan dalam keluarga, namun yang menjadi pegangan dari ayat ini adalah lafazhnya yang umum cakupannya, bukan sebab khusus. Apabila perempuan kurang kapabel daripada laki-laki dalam mengurus urusan keluarga, maka terlebih lagi perempuan kurang kapabel dalam menjalankan urusan negara. (Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, 182)
3. Adil. Sifat adil itu ada pada orang yang menjalankan berbagai kewajiban dan rukun Islam, menghindari dosa-dosa besar, tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil, benar tutur katanya, jelas amanahnya, jauh dari keraguan, tidak melakukan hal-hal negatif saat senang atau marah, tidak berbuat maksiat secara terang-terangan, dan tidak zhalim dalam memutuskan perkara. (Muqaddimah Ibni Khaldum, 212) Karena itu, tidak boleh memberikan wewenang kepada orang fasik karena ia menyepelekan agama. Sesungguhnya khalifah itu diperintahkan untuk mendidik orang-orang fasik. Lalu, bagaimana ia bisa mendidik, sedangkan ia sendiri termasuk orang fasik? Ibnu Khaldun mengatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hilangnya sifat adil akibat perbuatan fasik dengan mengerjakan larangan-larangan.”
4. Kapabilitas. Allah berfirman, “Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (al-Qashshash [28]: 26) Kekuatan bagi kepala negara berarti keberanian, memiliki pendapat yang tepat, kepiawaian politik, memiliki kesadaran dan jauh dari lalai, serta memenuhi syarat-syarat kuat, di antaranya adalah sehat indera dan anggota badan.
5. Pengetahuan. Para ulama klasik mensyaratkan agar pemimpin itu juga seorang mujtahid. Di antara mereka adalah al-Mawardi, Syafi‘i, al-Farra’ al-Hambali, Ibnu Khaldun, al-Baghdadi dan selainnya. Para ulama madzhab generasi akhir mengatakan boleh imam bukan seorang mujtahid, tetapi ia harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk bermusyawarah dengan qadhi mengenai keputusannya, dengan gubernur mengenai manajemennya, mengetahui halal dan haram, serta memahami Kitab dan Sunnah.
Di antara bentuk pengetahuan pemimpin adalah ia tidak menuntut jabatan, karena Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, kami tidak melimpahkan kewenangan ini kepada seseorang yang memintanya atau tamak terhadapnya.” Barangsiapa diberi ilmu oleh Allah, maka ia tidak akan menuntut jabatan, karena ia tahu bahwa jabatan itu berujung pada penyesalan. Dan barangsiapa yang diberi ilmu oleh Allah, maka ia akan memilih akhirat daripada dunia. Dan di antara bentuk pengetahuan pemimpin adalah ia tidak menjagokan dan tidak mempromosikan dirinya, tetapi partai atau jama‘ahnya-lah yang menjagokanna dan memaksanya untuk menjadi kandidat.
6. Bernasab Quraisy. Sudut pandang ulama terhadap syarat ini telah berubah, dan mayoritas ulama tidak melihatnya sebagai syarat wajib. Dalil yang dipegang dalam masalah ini adalah hadits Nabi SAW, “Para imam itu berasal dari Quraisy.” Para sahabat menyepakati hal ini. Namun kelompok kedua menolak syarat ini dan berargumen dengan dalil-dalil sebagai berikut,
a. Sabda Rasulullah SAW, “Dengarlah dan taatilah, meskipun yang diangkat menjadi pejabat kalian adalah seorang budak dari Habsyah, seolah-olah kepalanya seperti kismis.” (Fathul Bari bi Syarh al-Bukhari, 16/239)
b. Al-Juwaini berkata, “Syarat berasal dari Quraisy itu bukan hanya untuk memuliakan keturunan kenabian saja, sebagaimana pendapat satu kelompok ulama, melainkan syarat yang sifatnya temporer.” Syarat tersebut berlaku pada masanya karena keutamaan yang ada pada Quraisy, karena mereka adalah orang-orang yang memiliki dominasi dan dapat menghentikan konflik. Setelah itu suku Quraisy hilang sebagaimana suku yang lainnya, sementara kebutuhan umat Islam terhadap seorang imam tetap ada. Ahmad, Abu Ya’la, ath-Thabrani dan al-Bazzar meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Kabilah manusia yang paling cepat hilang adalah Quraisy.”
c. ‘Umar berkata, “Seandainya Salim maula Abu Hanifah masih hidup, maka aku akan mengangkatnya menjadi pejabat.” ‘Umar juga berkata, “Seandainya aku mati sedangkan Abu ‘Ubaidah masih hidup, maka aku pasti menjadikannya pengganti (khalifah). Kalau Allah bertanya kepadaku, “Mengapa kamu menjadikannya khalifah bagi umat Muhammad?”, maka aku akan menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya setiap Nabi itu memiliki orang kepercayaan, dan orang kepercayaanku adalah Abu ‘Ubaidah bin Jarrah.’ Kemudian orang-orang menolak perkataan ‘Umar dan berkata, ‘Bagaimana dengan Ali yang keturunan Quraisy?’ Maksudnya adalah Bani Fahr. Kemudian ‘Umar berkata, ‘Seandainya aku mati sedangkan Abu ‘Ubaidah telah meninggal, maka aku akan mengangkat Mu’adz bin Jabal sebagai pengganti.” (al-Musnad, no. 108) Poin yang bisa diambil sebagai dalil dari ucapan ‘Umar ra adalah bahwa ia berpikir untuk mengangkat khalifah dari kalangan selain suku Quraisy, seperti Salim maula Abu Hanifah dan Mu’adz bin Jabal al-Anshar, padahal keduanya bukan orang Quraisy.
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa suku Quraisy merupakan suku yang dominan di kalangan umat. Manakala ada satu kelompok yang dominan, maka kepemimpinan ada di tangan mereka. Artinya, suku Quraisy bagi Ibnu Khaldun merupakan simbol kabilah yang kuat pada zaman Rasulullah SAW. Dan ketika suku Quraisy lemah atau hilang sama sekali, lalu kekuatan muncul pada suku selain suku Quraisy, maka kekhalifahan harus berasal dari kabilah yang kuat tersebut. Karena pemerintahan bagi Ibnu Khaldun harus didasari dengan kesukuan, dan harus demokrasi. Maksudnya, harus ada satu kelompok yang fanatik terhadap khalifah dan berada di sekitarnya untuk melindunginya dan membantunya. Sebagian ulama kontemporer melihat bahwa partai merupakan perwujudan dari kelompok kesukuan pada hari ini, dan pada gilirannya pemimpin itu harus berasal dari partai yang paling kuat, agar partai ini dapat mendukung pemimpin negara dalam menjalankan program-programnya.
Al-Juwaini dalam kitab Ghayats al-Umam (229) mengatakan, “Apabila ada orang Quraisy yang tidak memiliki pengetahuan, dan pada saat yang sama ada orang alim yang bertakwa, maka orang alim tersebut diprioritaskan. Sementara orang yang tidak memiliki kapabitas itu tidak perlu didukung, dan kedudukannya tidak diperhitungkan sama sekali.” (bersambung)