HADITS DITINJAU DARI SISI AKHIR SANADNYA

Share to :

Oleh: Tim kajian dakwah alhikmah

alhikmah.ac.id – Hadits ditinjau dari sisi akhir atau penyandarannya dibagi menjadi tiga macam, yaitu hadits marfu’, mauquf dan maqthu’. Pada pelajaran ini kita akan membahas masing-masingnya dengan singkat.

A. MARFU’

1. definisinya

a.       Menurut bahasa

Yaitu bentuk isim maf’ul dari kata : رَفَعَ الشَّيءَ يَرْفَعُهُ رَفْعًا فَهُوَ مَرْفُوْعٌ yang maknanya mengangkat, lawan katanya meletakkan.

 

b.      Menurut istilah

Ada dua pendapat :

1)      yaitu yang disandarkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan atau perbuatan atau persetujuan atau sifat, baik sanadnya bersambung atau terputus, baik disandarkan oleh sahabat atau tabi’in atau orang setelahnya. Inilah pendapat yang benar.

2)      Yaitu yang diberitakan oleh para sahabat tentang perkataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atau perbuatannya.

 

2. contohnya

a.       dengan sanad yang berdambung

Bukhari berkata di dalam Kitab Al Adab Al Mufrad : “Kami diberi cerita oleh Al humaidi, kami diberi cerita oleh Ibnu Uyainah, dia berkata : “Kami diberi cerita oleh Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia berkata : ” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah seseorang diantara kalian menyurus berdiri seseorang kemudian duduk di tempatnya. Tetapi berlapang-lapanglah dan berluas-luaslah”.

 

b.      dengan sanad yang terputus

Ibnu majah berkata : “Kami diberi cerita oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, kami diberi cerita oleh Waki’ bin Al Qosim bin Al fadl Al Hamadani dari Abu Ja’far dari Ummu Salamah bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Haji adalah jihad setiap orang yang lemah”. Sanadnya adalah munqothi’ karena Abu Ja’far dan namanya adalah Muhammad bin Ali bin Husain tidak mendengar dari Ummu Salamah.

 

3. hukumnya

Hadits ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadnag-kadang dla’if.

 

4. Hadits Musnad

a.       Definisinya

1)      menurut bahasa

Merupakan bentuk isim maf’ul dari الإسْنَادُ  Dikatakan : أسْنَدَ الشَّيْءَ يُسْنِدُهُ إسْنَادًا فَهُوَ مُسْنَدٌ  maknanya adalah menjadikannya bersandar ke dindiding tau yang lainnya. Dan dikatakan : أسْنَدَ الْكَلاَم  maknanya adalah menyandarkan perkataan kepada orang yang mengatakannya.

 

2)      menurut istilah

Ada beberapa pendapat :

a)      yaitu yang bersambung sanadnya dari rawinya sampai rawi terakhir. Ini adalah pendapat Al Khothib Al baghdadi dan Al ‘Iraqi membantahnya dengan perkataannya : “Dan pembicaraan ahli hadits enggan menerimanya”.

b)      Yaitu yang diangkat sampi kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja. Ini adalah pendapat Ibnu Abdil Barr dan dibantah oleh Al hafidz Ibnu Hajar dengan berkata : “Tidak ada yang berpendapat seperti itu”.

c)      Yaitu yang sanadnya bersambung diangkat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli hadits, seperti Hakim, Ibnu Hajar, Ibnu Daqiqil’id, Abu Amru Ad Dani Al Muhib Ath Thobari, Ibnul Astir dan inilah pendapat yang benar.

 

b.      Syaratnya

Tidak mauquf, tidak mursal, tidak munqothi’, tidak mu’adldlol, dan tidak ada tadlis dalam riwayatnya.

 

c.       Contohnya

Bukhari berkata : “Kami diberi cerita oleh Abdul Warits, dia berkata : “Kami diberi cerita oleh Yahya, dia berkata : “Saya diberi cerita oleh Abu Salamah, dia berkata : “Aku diberi cerita oleh Busr bin Sa’ad, dia berkata : “aku diberi cerita oleh Zaid bin Kholid bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa yang mempersiapkan orang yang berperang di jalan Allah, maka dia telah berperang dan barangsiapa yang menjadi wakilnya sepeniggalnya ke medan perang di ajlan Allah dengan baik, maka dia telah berrperang”.

B. MAUQUF

1. Definisinya

a.       Menurut Bahasa

Yaitu bentuk isim maf’ul dari kata الْوَقْفُ  (berhenti)

b.      Menurut istilah

Yaitu yang disandarkan kepada seorang sahabat, baik berupa perkataan atau perbuatan, baik sanadnya bersambung atau terputus.

 

2. Contohnya

a.       dengan sanad yang bersambung

Bukhari berkata : “Kami diberi cerita oleh Ubaidillah bin Musa dari Makruf bin Khorbudz dari Abi thufail dari Ali bahwa dia berkata : ” Berbiccaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui. Apakah kalian senang jika Allah dan rasul-Nya didustakan ?”.

 

b.      dengan sanad yang terputus

Ahmad berkata di dalam Kitab tentang minuman-minuman : “Muhammad bin Jakfar bercerita kepada kami, dia berkata : “Syu’bah bercerita kepada kami dari Abdullah bin Abis safar dari Asy Sya’bi dari Umar bahwa dia berkata : “Khamar itu berasal dari lima : dari anggur, korma, sya’ir, gandum dan madu”.

 

3. Hukumnya

Ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadnag-kadang dla’if.

4. Beberapa maslah yang berhubungan dengan hadits mauquf

a.       perkataan seorang sahabat bahwa kita melaksanakan demikian atau kami mengatakan demkian, diperselisihkan apakah hukumnya sama dengan marfu’ atau mauquf menjadi tiga buah pendapat :

1)      jika dia menisbatkannya kepada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka itu adalah marfu’. Dan jika tidak menyandarkannya, maka itu adalah mauquf. Ini adalah pendapat Al Khothib, Ibnu Sholah, Hakim, Nawawi, Ar razi dan Asy Syairozi. Dan pendapat inilah yang benar.

2)      Dia adalah marfu’, baik dia menyandarkanya kepada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atau tidak menyandarkannya. Ini adalah pendapat Al ‘Iraqi, Ibnush Shoba’ dan Muhammad bin Al Khothib Al Bakri

3)      Dia adalah mauquf, baik dia menyabdarkannya kepada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Ini adalah pendapat Abu Bakar Al Isma’ili.

4)      Contohnya adalah :

Jabir berkata : “Kami melakukan azl pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian hal itu sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak dilarang”. (Bukhari dan Muslim)

 

b.      perrkataan seorang sahabat bahwa kita diperintah melakukan demikian atau dilarang dari demikian atau termasuk diantara sunnah adalah demikian, diperselisihkan apakah hukumnya sama dengan marfu’ atau mauquf menjadi dua buah pendapat :

1)      sama hukumnya dengan marfu’. Ini adalah pendapat jumhur ahli hadits dan kebanyakan ulama Ushul Fiqih, diantaranya Al Khothib, An Nawawi, ibnu Sholah, Asy Syairozi, Ibnu Qudamah. Dan dia menisbatkannya kepada pendapat mayoritas. Inilah pendapat yang benar

2)      dia adalah mauquf. Ini adalah pendapat Isma’ili dan Ash Shoirofi serta Ibnu hazm.

3)      Contohnya :

Azas berkata : “Termsuk sunnah adalah jika jejaka menikah dengan janda, maka dia mukim disana selama tujuh hari”. (Bukhari dan Muslim)

 

c.       tafsir seorang sahabat terhadap kitab Allah

1)      jika dia menisbatkannya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka hukumnya adalah marfu’

2)      jika tidak menisbatkannya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia adalah mauquf.

 

C. MAQTHU’

1. Definisinya

Yaitu yang disandarkan kepada seorang tabi’in, baik berupa perkataan atau perbuatan.

 

2. Contohnya

Muhammad bin Sirin berkata : “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Maka telitilah dari siapa kalian belajar agama ini”. (Muslim)

download

Picture of admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter