alhikmah.ac.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir sejumlah situs web yang dianggap bermuatan paham radikalisme. Menurut dia, pemblokiran situs web tersebut harus melalui putusan pengadilan negeri, sebagaimana dilansir Kompas (31/3/2015).
“Mestinya atas perintah hakim, minta izin dulu ke pengadilan,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Menurut Mahfud, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa penindakan atas situs web harus melalui pengadilan. Jika tak ada izin dari pengadilan, maka pemerintah tidak berhak untuk memblokir situs-situs tersebut.
“Itu sudah menyangkut hak. MK sudah pernah menerbitkan vonis, sebelum ada keputusan pengadilan, tidak bisa (blokir). Harus izin pengadilan setempat,” ucapnya.
BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme. (kompas/rem/dakwatuna)