alhikmah.ac.id – Perceraian di negeri ini kecenderungannya masih meningkat. Data perceraian pasangan di Indonesia terus meningkat drastis. Badan Urusan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) tahun 2012 mencatat selama periode 2005 hingga 2010 terjadi peningkatan perceraian hingga 70 persen. Data Badilag, tingkat perceraian sejak 2005 terus meningkat di atas 10 persen setiap tahunnya. (Republika online, Selasa 24/1/2012).
Data tersebut hanya sampel sederhana dari data seluruh negeri. Tetapi, hal itu sudah cukup untuk menjadi warning, pelajaran, dan pengalaman bagi keluarga Indonesia untuk membina keutuhan rumah tangga. Sebab hakikat dasar perceraian bukan semata-mata ekonomi. Terbukti, kalangan menengah ke atas juga tidak ada yang selamat dari badai perceraian ini.
Apalagi, di kalangan selebriti. Perceraian seolah menjadi bagian dari gaya hidup.
Dalam beberapa kasus, faktor utama yang melatarbelakangi kasus perceraian selain ekonomi adalah rendahnya komitmen untuk membina rumah tangga sebagaimana diajarkan Baginda Nabi.
Padahal, perceraian adalah perkara halal namun sangat dibenci oleh-Nya.
Sempurnakan Akhlak
Di tahun-tahun belakangan ini, kasus perceraian pasangan di Indonesia ternyata lebih banyak diajukan atas inisiatif sang istri dibandingkan oleh suami. Hal ini terlihat dari data 346.446 pasangan yang bercerai di sepanjang 2012 yang diambil dari pengadilan agama di seluruh Indonesia.
“Tahun 2012 pengadilan agama termasuk mahkamah syariah menangani perkara 476.961 kasus. Perkara ini naik 11,52 persen dari tahun sebelumnya yang menerima 363.041 perkara,” demikian lansir Mahkamah Agung (MA) dalam siaran persnya. (Detiknews.com, Kamis, 14/3/2013).
Banyaknya angka perceraian akibat gugatan dari pihak istri sungguh mengherankan. Dari bentuk sifat wanita yang lembut, sangat kecil kemungkinan istri menggugat suami jika istri merasakan kelembutan dan keindahan akhlak suami.
Kecil kemungkinan sang istri menggungat sang suami, manakala suaminya orang tidak bermasalah. Oleh karena itu, banyak disebutkan dalam nash, tugas utama suami adalah menyempurnakan akhlaknya, terkhusus terhadap istri dan keluarga. Jika suami tidak bermasalah, kecil kemungkinan istri dan anak-anak mereka bermasalah.
Rasulullah pernah bersabda, “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya.” (HR. Tirmidzi).
Dengan demikian maka pencegahan terbaik dari terjadinya perceraian adalah dengan menyempurnakan akhlak. Suami dan istri hendaknya berlomba-lomba untuk kesempurnaan akhlak, sehingga akan tercipta suasana cinta penuh kebahagiaan. Misalnya, suami dan istri berlomba untuk selalu berkata benar, peduli dan peka terhadap pasangan.
Dengan cara seperti itu maka tidak akan ada ruang bagi egoisme, apalagi buruk sangka yang merupakan akar dari segala keburukan. Sebaliknya akan tercipta budaya saling jaga dan saling bela antara suami dan istri, sehingga benih cinta yang tertanam kuat pada saat ijab qabul akan semakin menghujam ke dalam hati seiring dengan perjalanan waktu hingga tiba saat perpisahan abadi yakni kematian.
Hal itulah yang terjadi pada rumah tangga Nabi bersama Siti Khadijah. Perbedaan dalam umur dan status tak membuat keduanya gagal membina keharmonisan rumah tangga.
Sebaliknya, justru kian harmonis, mesra dan membahagiakan. Rasul berkata, Khadijah adalah wanita terbaik. Ia mempercayai Nabi ketika orang mendustakanya. Ia membela Nabi ketika orang mencacinya.
Khadijah juga sangat mulia akhlaknya. Terhadap Nabi ia selalu hadir sebagai obat. Ia selalu mampu hadir menenangkan kegelisahan suami, bahkan meneguhkan keyakinan dan langkah-langkah suami. Khadijah selalu menyebut kebaikan-kebaikan suaminya kala bertatap muka. Maka, wajar jika Nabi tak pernah bisa lupa dengan Khadijah meskipun telah ada Aisyah. Mengapa, lebih karena akhlaknya.
Jika kesempurnaan akhlak keluarga Muslim negeri mewujud sedemikian rupa, tentu perceraian tidak akan terjadi seperti jamur di musim hujan. Ali adalah suami yang tidak memiliki kekayaan materi, malah sangat kekurangan. Tetapi Fatimah tak pernah menggugat suaminya apalagi untuk bercerai.
Demikian pula dengan Salman Al-Farisi. Beliau juga orang yang hidup sangat sederhana. Tetapi istrinya tidak pernah menggugat cerai. Mengapa, karena keduanya sebagai suami senantiasa menyempurnakan akhlaknya. Jadi, jelas tangkal segala keburukan dengan akhlak mulia. “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak,” demikian ungkap Nabi.
Berkata Baik
Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan, “Berkata baik atau diam.” Hadits ini wajib diterapkan dalam kehidupan rumah tangga sebagai media awal selalu mampu berkata baik dalam pergaulan masyarakat.
Dalam hal memanggil nama saja Rasulullah selalu memanggil dengan sebutan Ya humairah (wahai yang kemerah-merahan pipinya, red). Berbeda dengan kebanyakan suami yang memanggil istrinya dengan sekedar menyebut nama pendeknya. Tetapi setidaknya, sebagai suami hendaknya kita tidak memanggil istri sendiri seperti teman-teman memanggilnya.
Dalam konteks lebih umum, suami-istri hendaknya membiasakan diri berkata baik. Misalnya selalu mengucapkan perkataan yang membahagiakan pasangan. Dan, jika memang benar-benar tidak suka, sebaiknya diam dan bersegera berkata baik pada hal lainnya.
Lebih dari itu suami istri wajib berkata baik kepada orang lain perihal pasangan sendiri. Tidak berkata buruk tentang pasangan kita kepada siapa pun. Karena selain akan merugikan pasangannya sebenarnya hal semacam itu sama sekali tidak memberi manfaat apa pun. Kecuali kita bercerita untuk kepentingan membina keluarga menjadi lebih harmonis kepada orang yang ahli dalam soal keluarga.
Suatu ketika Rasulullah ditanya oleh seseorang, “Apa hak istri salah seorang di antara kita?” Beliau menjawab, ‘Wa la Tuqobbih (janganlah engkau menjelek-jelekkannya) (HR. Ahmad).
Allah berfirman
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu [246]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS: Ali Imran: 59)
Artinya seorang istri tidak boleh dihina, dicaci, atau dikatakan kepadanya perkataan yang buruk. Termasuk dilarang berkata, ‘Semoga Allah memburukkanmu’. Istri haruslah dimuliakan agar ia juga memuliakan kita.
Dengan demikian maka tidak pantas suami istri yang sudah saling percaya menerapkan perilaku buruk dalam berumah tangga. Sebaliknya, suami istri harus berlomba memperbaiki akhlak dan selalu berkata baik terhadap pasangan. Jika itu dapat direalisasikan, Insya Allah pertengkaran apalagi perceraian akan jauh dari tali pernikahan yang lama dibina dan didamba membahagiakan.