Beasiswa KIP Tahun 2022

Program KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa uang tunai,
perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu
untuk membiayai pendidikan.

Persyaratan Calon Penerima

Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah
sebagai berikut:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik
    baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang
    tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan
    kerja (PHK).
  4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;
  5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan
    penandatanganan pakta integritas yang ditanda tangani Ketua STID DI Al-Hikmah (pengisian diketik komputer); (Lampiran form 1)
  6. Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Pembuktian pemenuhan persyaratan:

  1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program
    bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat (lampiran form 2).
  3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang
    tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
    kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.
  4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang
    tua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
  5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.

Berkas Persyaratan

Berkas persyaratan yang diupload dalam format : png, jpg, jpeg maksimal : 500KB. Berkas harus tampak jelas, tidak miring dan berwarna.

  1. Scan asli KTP (file diberi nama: Nama Mahasiswa_KTP)
  2. Scan pakta integritas bermaterai & ditandatangani Ketua STID DI Al-Hikmah (file diberi nama: Nama Mahasiswa_Pakta Integritas)
  3. Scan asli KIP/KJP/KKS/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua atau PHK (file diberi nama: Nama Mahasiswa_KIP)

Berkas hardcopy juga diserahkan ke sekretariat STID DI Al-Hikmah Jakarta

Jadwal Pendaftaran

  • Pendaftaran 29 Agustus - 6 September 2022
  • Seleksi 6-7 September 2022
  • Penetapan Penerima 8 September 2022

Link Pendaftaran

DAFTAR SEKARANG