Ujian Akhir Semester Genap 2021/2022

PENGUMUMAN

Nomor 004/STID.WK1/EP/2022

TENTANG

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP 2021/2022

 

Sehubungan berakhirnya perkuliahan semester Genap Tahun Akademik 2021/2022, Panitia Ujian STID DI Al-Hikmah mengumumkan jadwal pelaksanaan ujian sebagai berikut :

 

Pendaftaran UAS  20 Juni - 4 Juli 2022
Pekan tenang  4 – 9 Juli 2022
Pelaksanaan UAS  11 – 22 Juli 2022
  • Waktu Wanita
 14.00 – 15.30 WIB
  • Waktu Pria
 18.30 – 20.00 WIB
Pengumuman hasil UAS  8 Agustus 2022
Pendaftaran HER/Perbaikan  10 - 12 Agustus 2022
Pelaksanaan HER/Perbaikan  18 - 19 Agustus 2022
Pengumuman Nilai HER  26 Agustus 2022
Daftar Ulang & Pengisian KRS  8 – 25 Agustus 2022
Masuk Kembali  29 Agustus 2022

 

Adapun syarat dan peraturan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai berikut:

Syarat Peserta Ujian :

    1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada Semester Genap 2021/2022, dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disetujui (lihat SIAKAD).
    2. Kehadiran kuliah minimal 75%.
    3. Melunasi Uang Kuliah/SPP semester berjalan.
    4. Melunasi Uang Masuk (Pendaftaran Mahasiswa Baru).
    5. Uang ujian sebesar Rp 200.000,-.
    6. Mengisi kuesioner penilaian dosen pada SIAKAD (siakad.alhikmah.ac.id)

 

Mematuhi tata tertib ujian :

    1. Wajib membawa kartu tanda peserta ujian yang diberikan setelah menyelesaikan administrasi keuangan.
    2. Tidak dibenarkan mencontek, baik kepada teman, melalui alat elektronik (seperti handphone), catatan dalam bentuk kertas ataupun buku.
    3. Mahasiswa yang terlambat diberikan toleransi maksimal 15 menit dan wajib menunjukkan surat izin mengikuti ujian kepada pengawas ujian.
    4. Tidak menerima telepon/chatting/makan/minum ketika ujian sedang berlangsung.
    5. Buku/handphone dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di depan kelas.
    6. Peserta ujian dianjurkan memakai almamater.

 

Ujian Perbaikan/Remedial

Bagi mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian (bukan karena cekal) atau mendapatkan nilai kurang dari minimal kelulusan, diperbolehkan mengajukan ujian perbaikan/remedial dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan mata kuliah yang akan diperbaiki.
  2. Membayar biaya ujian perbaikan/remedial sebesar Rp 200.000,-/mata kuliah.
  3. Nilai yang dapat diperbaiki adalah mata kuliah yang dibawah standar kelulusan minimal (56).
  4. Membawa kartu ujian pada saat ujian perbaikan dilaksanakan.

 

Kenaikan Semester

Mahasiswa yang berhak naik ke semester berikutnya adalah mahasiswa yang lulus minimal 6 (enam) mata kuliah dan mendaftar ulang pada waktu yang ditentukan.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian.

 

Jakarta, 10 Juni 2022

Wakil Ketua Bidang Akademik

 

Abdul Muiz Sa’adih, MA.