4. Saudara bagi masyarakatnya
Alhikmah.ac.id – Maksudnya adalah seorang wanita muslimah juga memiliki peran dan tanggungjawab dalam kehidupan masyarakatnya, sehingga dengan itu dirinya memiliki kontribusi dalam melakukan perbaikan dan pembangunan di tengah masyarakatnya, terutama dalam rangka mencetak individu yang baik yang kelak menjadi anggota masyarakat yang baik. Dan baik buruknya wanita dapat mempengaruhi kondisi suatu masyarakat.
Perbaikan masyarakat ada dua macam, yaitu:
a. Perbaikan yang Zhahir (Tampak)
Yaitu perbaikan yang biasa dilakukan di tempat-tempat terbuka, seperti: Masjid, pasar, tempat kerja dan sejenisnya. Perbaikan ini tertuju kepada kelompok laki-laki karena merekalah yang banyak melakukan aktivitas di luar dan sering menampakkan diri.
b. Perbaikan di Balik Tabir (di belakang layar, red)
Yaitu adalah perbaikan yang dilakukan di dalam rumah. Urusan ini biasanya diperankan oleh kaum wanita, karena merekalah pengatur urusan-urusan intern rumah tangga, sebagaimana difirmankan oleh Allah kepada Wanita-Wanita Nabi saw , yang artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33) (dkw)