alhikmah.ac.id – Komisaris HAM PBB, Navi Pillay, menyebut saran hukuman mati atas 600 lebih warga Mesir sebagai hal yang memalukan.
Komentar itu menanggapi rekomendasi seorang hakim di Mesir, Senin (28/04/2014), agar hukuman mati dijatuhkan bagi 683 anggota Al Ikhwan Al Muslimun, termasuk pemimpinnya, Mohammad Badie.
Dalam sidang yang hanya berlangsung dua menit tanpa menghadirkan pembela, para pendukung Ikhwanul Muslimin didakwa dengan menyerang satu kantor polisi dan membunuh seorang polisi.
Menurut Navi Pillay, selain memalukan, pengadilan massal itu juga melanggar undang-undang internasional.
“Memalukan untuk kedua kalinya dalam waktu dua bulan, Majelis Keenam Pengadikan Kriminal di Al-Minya menerapkah hukuman mati atas sekelompok terdakwa lewat pengadilan yang tidak sungguh-sungguh,” tegasnya dalam sebuah pernyataan dikutip AFP.
Hukuman mati, tambah Pilay, tidak bisa diterapkan secara kelompok karena setiap individu dianyatakan tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
Pembatalan
Sementara itu pemerintahan Amerika Serikat menyerukan kepada Mesir untuk membatalkan keputusan pengadilan tersebut.
“Putusan hari ini, seperti yang bulan lalu, bertentangan bahkan dengan standar paling dasar dari hukum internasional,“ demikian pernyataan Gedung Putih.
“Vonis ini tidak sesuai dengan kewajiban Mesir di bawah hukum humanitarian internasional,“ ujarnya dikutip BBC
Sekjen PBB Ban Ki-moon telah “memperingatkan“ soal hukuman mati tersebut dan menyampaikan kecemasan bahwa itu akan berdampak di kawasan, demikian menurut jurubicara sekjen PBB.
Menurut Ban Ki-moon, keputusan pengadilan Mesir tersebut dinilai memenuhi standar internasional
“Keputusan itu kelihatannya jelas tidak memenuhi standar pengadilan yang paling dasar, khususnya mengenai pemberlakuan hukuman mati, yang cenderung merusak prospek untuk stabilitas jangka panjang,” kata Ban Ki-moon, melalui jurubicaranya Stephane Dujarric.
Pimpinan PBB itu berencana mendiskusikan lebih lanjut keprihatinannya dengan Menteri Luar Negeri Mesir Nabil Fahmy akhir pekan ini.
Menlu Inggris William Hague telah menyerukan Mesir untuk meninjau ulang vonis tersebut, dan menyatakan bahwa keputusan itu ”merusak reputasi sistem peradilan Mesir.“
Amnesty International juga mengutuk keputusan tersebut.
“Peradilan Mesir berisiko hanya menjadi satu bagian dari mesin represi pemerintah, dengan mengeluarkan hukuman mati dan penjara seumur hidup dalam skala industri (besar-besaran),” kata Hassiba Hadj Sahraoui dari Amnesty International dalam pernyataannya.
Sementara keluarga korban yang mengikuti pengadilan di luar ruang sidang terkejut dengan saran hukuman mati.
Bulan Maret lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman atas sekitar 500 anggota Al Ikhwan al Muslimun namun pada hari Senin diringankan menjadi hukuman seumur hidup, kecuali untuk 37 terdakwa yang tetap dihukum mati. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama.
Kasus mereka terkait dengan unjuk rasa yang diwarnai kekerasan untuk menentang penggulingan Presiden Mohammad Mursy oleh militer Juli tahun lalu.