A. Fasilitas Pelayanan Perpustakaan
1. Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirasat Islamiyah Al-Hikmah Memiliki 2 Ruangan yaitu : Ruang Sirkulasi Bahan Pustaka dan Ruang Baca.
2. Waktu pelayanan Perpustakaan
a. Senin – Jum’at : 12.45 – 21.00
b. Sabtu : 08.00 – 16.00
B. Keanggotaan Perpustakaan
1. Anggota Umum adalah mereka yang tercatat sebagai sivitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirasat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta.
2. Anggota Khusus adalah mereka yang berasal dari luar lingkungan sivitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah
Al-Hikmah, yang mendafatarkan diri sebagai anggota perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirosat Islamiyah Al-Hikmah menurut peraturan yang berlaku.
3. Berakhirnya Keanggotaan :
a. Apabila : tidak tercatat lagi sebagai civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirasat Islamiyah Al-Hikmah.
b. Mendapat Surat peringatan atau surat Tagihan.
c. Masa Berlaku Kartu Anggota Perpustakaan Berakhir.
C. Tata Tertib Ruang Baca
1. Pengunjung wajib meletakkan atau menitipkan: tas, jaket, stopmap, topi, bahan pustaka dan barang bawaan lainnya ke dalam loker, kecuali barang berharga, seperti : Hp dan Dompet.
2. Pengunjung wajib menjaga ketenangan, ketertiban, keamanan dan kebersihan ruang baca. (tidak boleh: merokok, makan, minum dan membuat coretan di meja, di dinding, dsb)
3. Pengunjung wajib memanfaatkan ruang baca sebagaimana mestinya.
4. Pengunjung memanfaatkan koleksi skripsi, majalah, surat kabar dan jurnal hanya di ruang baca.
D. Lain-Lain
1. Perkecualian dari tata tertib di atas hanya dapat dilakukan dengan izin dari Kepala Perpustakaan atau pihak lain yang diberi wewanang untuk itu.
2. Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Al-Hikmah diwajibkan memberikan sumbangan buku kepada Perpustakaan Al-Hikmah Jakarta.