P E N G U M U M A N
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP TA 2016/2017
NO.002.D3/STID DI/IV/2017
Sehubungan berakhirnya perkuliahan semester genap akademik 2016/2017, Panitia Ujian STID DI Al-Hikmah mengumumkan jadwal pelaksanaan ujian sebagai berikut :
Pendaftaran UAS : 17 April – 6 Mei 2017
Masa Tenang : 8 – 9 Mei 2017
Pelaksanaan UAS : 10 – 24 Mei 2017
- Waktu Wanita : 14.00 – 15.30 WIB
- Waktu Pria : 18.30 – 20.00 WIB
Pendaftaran UAS susulan : 10 – 24 Mei 2017
Pelaksanaan UAS susulan : 5 – 7 Juni 2017
Pengumuman hasil UAS : 14 Juni 2017
Pendaftaran ujian HER : 14 Juni – 7 Juli 2017
Pelaksanaan ujian HER : 10 – 12 Juli 2017
Daftar Ulang Mahasiswa Lama : 14 Juni – 8 Juli 2017
Masuk Kembali : 17 Juli 2017
Adapun syarat dan peraturan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai berikut:
- Syarat Akademik :
- Absensi kehadiran minimal 75%.
- Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% diharuskan meminta tugas kepada dosen yang bersangkutan sebagai pengganti nilai
- Mahasiswa yang tidak mengerjakan tugas untuk memenuhi nilai kehadiran akan diberikan nilai maksimal C. Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta ujian termasuk mahasiswa yang mengikuti ujian susulan atau perbaikan.
- Syarat Administrasi Keuangan :
Peserta ujian adalah mahasiswa yang telah memenuhi administrasi keuangan sebagai berikut:
- Uang pendaftaran mahasiswa baru dan konversi nilai mahasiswa pindahan.
- Uang kuliah sampai dengan semester berjalan.
- Uang ujian sebesar Rp 200.000,-.
- Mematuhi tata tertib ujian :
- Wajib membawa kartu tanda peserta ujian yang diberikan setelah menyelesaikan administrasi keuangan.
- Tidak dibenarkan mencontek, baik kepada teman, melalui alat elektronik (seperti handphone), catatan dalam bentuk kertas ataupun buku.
- Mahasiswa yang terlambat diberikan toleransi maksimal 30 menit dan wajib memberikan keterangan tertulis kepada pengawas ujian.
- Tidak menerima telepon/sms ketika ujian sedang berlangsung.
- Peraturan Ujian Susulan
Ujian susulan dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat di atas namun tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal karena suatu hal, dengan ketentuan :
- Mengajukan surat permohonan yang berisi alasan tidak mengikuti ujian dan mata kuliah yang tidak diikuti.
- Surat permohonan dilampirkan surat keterangan dokter atau surat tugas dari instansi terkait.
- Ujian Perbaikan/Remedial
Bagi mahasiswa yang mendapatkan nilai kurang dari minimal kelulusan, diperbolehkan mengajukan ujian perbaikan/remedial dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mendaftarkan mata kuliah yang akan diperbaiki.
- Membayar biaya ujian perbaikan/remedial sebesar Rp 75.000,-/mata kuliah.
- Ketentuan Nilai Ujian
- Nilai Akhir adalah ([UTS]+[UAS]+[Tugas&Kehadiran]=[30]+[50]+[20])=100
- Nilai UAS susulan maksimal adalah 30. Jika nilai UTS=30, Kehadiran dan Tugas=20 maka nilai maksimalnya adalah 80.
- Kenaikan Semester
Mahasiswa yang berhak naik ke semester berikutnya adalah mahasiswa yang lulus minimal 6 (enam) mata kuliah dan mendaftar ulang pada waktu yang ditentukan.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian.
Jakarta, 10 April 2017
Puket I
Abdul Muiz Sa’adih, MA.