alhikmah.ac.id – Pemerintah daerah Al-Quds (Baitul Maqdis) di bawah otorita Israel memutuskan untuk mengganti nama-nama sejumlah jalan kota dengan nama-nama Ibrani (Israel) dalam upayanya menancapkan kedaulatan Zionis terhadap kota tersebut.
Komite pendanaan yang berada dibawah pemerintah daerah Zionis di Al-Quds mengungkapkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran pertamanya senilai satu juta shekel (225 ribu dollar) untuk membiayai proyek yahudisasi sejumlah jalan Al-Quds, berikut penomoran sejumlah rumah yang dilalui jalan tersebut.
Langkah ini mengandung misi bagi bangsa Palestina tentang suatu daerah yang berada dibawah kedaulatan Zionis. Proyek ini terlaksana berkat inisiatif dari kepala distrik Israel di Al-Quds, Neir Barokat dari ultra kanan radikal. Ia akan mengganti seluruh nama jalan dan gang serta bangunan di kota Al-Quds, terutama rumah yang tidak mendapat izin dari pemerintah.
Sebagaimana dikutip Infopalestina.com, rencana yahudisasi jalan dan penomoran bangunan dengan nama Ibrani merupakan bagian dari proyek yahudisasi al-Quds untuk menghilangkan identitas Palestina, selain untuk menancapkan kedaulatan Israel di kota tersebut.
Penghapusan Bahasa Arab
Selain usaha meyahudikan nama-nama jalan yang awalnya berkonotasi Islam. Penjajah Zionis telah merubah nama-nama Arab wilayah pendudukan yang tidak sesuai dengan nama aslinya yang merupakan bagian dari proyek Yahudisasi wilayah pendudukan.
Usaha ini tentu dikhawatirkan akan mengancam ekstistensi bahasa Arab yang merupakan identitas atas keberadaan bangsa Arab dan Muslim di wilayah pendudukan.
Karena itu, Maret 2012, Majma’ Al Lughah Al Arabiyah Haifa membentuk kepanitiaan guna mengantisipasi usaha jahat penjajah Yahudi ini.
Prof. Musthafa Kabha salah satu anggota Al Majma’ menyampaikan bahwa, pihaknya telah membentuk panitia khusus yang disebut Lajnah Tasmiyat (Komite Penamaan) yang berupaya untuk mempengaruhi kebijakan resmi mengenai penamaan yang dilakukan negara dengan bekerja sama dengan penguasa lokal untuk menamai jalan dengan bahasa Arab, demikian lansir Al Jazeera (18/3/2012).
Pihaknya Al Majma juga sedang mengupayakan diberlakukannya peraturan untuk penduduk Arab di wilayah yang dicaplok Zionis pada tahun 1948 untuk menggunakan bahasa Arab sebelum Ibrani dan Inggris. Peraturan ini juga mewajibkan sanksi denda bagi mereka yang tidak menggunakan bahasa Arab.