bcbaru2

Pedoman Akademik

Mahasiswa STAI DI Al-Hikmah Jakarta adalah seorang yang telah dinyatakan lulus seleksi melalui jalur penerimaan mahasiswa baru sesuai ketentuan yang berlaku dan telah mendapat ketetapan menjadi mahasiswa berdasarkan surat
keputusan Ketua.

Perbaikan nilai hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengisi mata kuliah yang tidak lulus dalam Rencana Studi di SIAKAD sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Mahasiswa yang mendapat nilai (d) dapat mengulang dengan catatan bahwa nilai yang berlaku adalah nilai yang tertinggi.
  3. Mahasiswa mengikuti perkuliahan reguler secara penuh (14 minggu efektif) atau semester antara.

Ada dua indeks prestasi, yaitu Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) IPS adalah hasil penghitungan jumlah nilai seluruh mata kuliah (jumlah sks dikalikan nilai bobot) pada suatu semester dibagi dengan jumlah sks­nya. IPK adalah hasil penghitungan jumlah nilai semua mata kuliah lebih dari satu semester dikalikan nilai bobot dan dibagi dengan jumlah sks.

  1. Predikat kelulusan Terbaik hanya diberikan kepada:
  2. Mahasiswa yang memiliki IPK minimal 3.50;
    Masa studinya tidak lebih dari 4 (empat) tahun
  3. Tidak pernah melakukan perbaikan nilai; dan
  4. Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
    kemahasiswaan.

Mengikuti masa studi di atas, maka dikenal ada 6 (enam) jenis mahasiswa STID DI Al-Hikmah Jakarta:

  1. Mahasiswa Aktif (daftar ulang, mengisi KRS dan membayar uang kuliah);
  2. Mahasiswa Non ­Aktif; yaitu mahasiswa pada semester tertentu tidak daftar ulang (tidak membayar uang kuliah) dan tidak mengisi KRS yang bersangkutan tetap dikenakan uang kuliah jika pada semester berikutnya daftar ulang;
  3. Mahasiswa cuti (mengajukan dan membayar uang administrasi cuti kuliah)
  4. Mahasiswa pindah;
  5. Mahasiswa mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  6. Mahasiswa Lulus;
  7. Mahasiswa Tidak Lulus, karena IPK kurang dari 2.00 dan atau habis masa studi.