alhikmah.ac.id – Anak-anak Palestina hasil fertilisasi in-vitro (bayi tabung) ditolak menjenguk ayahnya di penjara Zionis Israel. Anak-anak itu dihasilkan dari sperma pejuang Palestina yang berada di dalam penjara Israel yang diselundupkan keluar.
Para tahanan Palestina tersebut telah menawarkan untuk menjalani tes DNA guna membuktikan si anak hasil benihnya, tetapi Penjara Israel masih belum menerima upaya itu dan sejauh ini tidak mengakui anak-anak tersebut.
Pengumuman Zionis Israel itu disampaikan setelah Lida Al Rimawi, istri Abdul Karim Al Rimawi, mengajukan permohonan untuk bayi laki-lakinya yang baru lahir, Majid, mengunjungi ayahnya yang sedang menjalani hukuman 25 tahun di penjara Israel. Kemudian permintaannya ditolak oleh Penjara Israel, yang menyatakan bahwa permintaan tersebut dilarang untuk anak-anak yang ‘dihasilkan’ saat ayahnya berada di dalam penjara Israel.
Keputusan ini Israel akan menimbulkan kesulitan terhadap anak-anak yang lahir dari sperma selundupan terhadap masa depannya jika pemerintah Zionis Israel tidak mengeluarkan kartu identitas untuk mereka, mengingat kartu identitas adalah dokumen paling penting bagi orang Palestina yang tinggal di wilayah Palestina. Tanpa kartu ini, mereka akan menjadi orang ilegal di wilayah Palestina.
Untuk saat ini, sebagaimana diberitakan Gulf News, Selasa (24/09/2013), Kementerian Dalam Negeri Palestina telah menerbitkan akte kelahiran untuk anak yang lahir melalui sperma selundupan, dan menyelesaikan semua prosedur terhadap bayi yang baru lahir.
Namun, di pihak Israel mengatakan, pihaknya menolak terjadinya penyelundupan sperma dan tidak mengakui anak yang dihasilkan. Anak-anak itu dianggap ilegal dan tidak sah.
Dalam pernyataannya, Gerakan Palestina mengecam keras Israel yang tidak mengakui anak-anak dari ayahnya yang berada dalam penjara dalam waktu lama.
“Gerakan tegas menolak pengumuman Israel, yang menerapkan hukuman kolektif yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pada tahanan Palestina, terutama terhadap mereka yang menjalani hukuman penjara lama, tetapi tetap berhasil membuat impian mereka menjadi kenyataan,” kata pernyataan itu.
“Kunjungan seorang anak kepada ayahnya di penjara dijamin oleh konvensi internasional dan para tahanan akan mengajukan ke pengadilan dan protes terhadap pemerintah Israel yang memaksa memisahkan ayah-ayah Palestina dengan anak-anak mereka yang sah,” kata pernyataan itu lagi.
Razan Medical Centre untuk infertilitas & IVF di Nablus mengatakan, siap memberikan tes DNA untuk semua anak yang dihasilkan melalui sperma selundupan, setelah mereka mendapatkan sampel dari ayah mereka di penjara.
“Kami siap untuk memberikan tes DNA terhadap setiap bayi yang lahir dari sperma selundupan untuk membuktikan anak-anak itu hasil dari ayah mereka di penjara,” kata Dr Zaid Al Nasser, seorang spesialis di Razan Medical Centre.
“Israel tidak memiliki hak menolak kunjungan keluarga dengan anak-anak yang baru lahir kepada ayah-ayah mereka di penjara,” tegasnya.
“Klaim Israel bahwa anak-anak itu bukan keturunan para tahanan Palestina yang di penjarakan sama sekali tidak berdasar dan tidak benar. Masalah ini dapat dengan mudah dibuktikan dengan tes DNA yang dapat dilakukan.”
Dia mengatakan, total 26 istri yang suaminya di penjara telah mengandung melalui penanganan di Razan Medical Centre dengan cara IVF yang menggunakan sperma selundupan dari suami mereka di penjara. 60 istri lainnya akan menjalani IVF dalam waktu tidak lama, yang sperma sang suami sedang berada dalam pembekuan.
Para tahanan Palestina telah menyelundupkan sperma mereka melalui keluarga agar istri-istri mereka dapat hamil dan memiliki anak. Penjara Israel sendiri tidak melarang aktivitas ini karena mereka telah gagal menemukan cara sperma itu diselundupkan.
Dewan Tinggi Kehakiman Syariah telah mengumumkan, proses kelahiran bayi itu dapat diterima oleh standar Islam.