Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/alhikmah/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
PP Muhammadiyah: Pemblokiran Situs Islam secara Otoriter Sebuah Kemunduran - STID DI AL-HIKMAH JAKARTA

PP Muhammadiyah: Pemblokiran Situs Islam secara Otoriter Sebuah Kemunduran

Share to :

alhikmah.ac.id – Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, Mustofa B. Nahrawardaya menyoroti pemblokiran pejumlah situs media Islam oleh pemerintah baru-baru ini.

“Memblokir situs tertentu, apalagi dengan cara otoriter berdasar laporan pembaca tanpa klarifikasi ke pengelola, jelas sebuah langkah mundur. Bisa dibilang, ini langkah yang dilandasi oleh sistem pemalas,” ujarnya.

Mustofa menilai, masyarakat silakan saja membuat daftar situs-situs yang dianggap radikal. Tapi bukan berarti langkah itu dilakukan hanya demi menyelamatkan kepentingan sesaat.

“Jangan kemudian, hasil dari penutupan situs, ternyata memyebabkan masyarakat jadi buta informasi cover both side (keberimbangan. Red). Masyarakat perlu berita berimbang. Bukan berita hasil sumbangan. Bukan berita hasil fakta rekaan,” cetusnya.

Berita itu, jelasnya, seharusnya ‘murni’ fakta. Lalu media menangkap fakta untuk disampaikan kepada pembacanya.

“Bayangkan jika sebuah peristiwa adalah fakta rekaan, lalu ditelan mentah-mentah pembaca, jelas ini akan menyesatkan,” ungkapnya.

Maka media atau situs Islam seharusnya menjadi pelopor penyampai kebenaran sebuah fakta. Bukan penyampai fakta saja. “Karena fakta ternyata bisa dibuat,” tandas Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) ini.

Perlunya Definisi Jelas soal ‘Media Radikal’

Selain itu, Mustofa menilai, perlu dibuat mekanisme dan penjelasan soal istilah ‘media radikal’.

“Tidak sulit mengenali sebuah media itu, sebagai media radikal atau bukan. Persoalannya, radikal bagi siapa? Kalau radikal bagi pembaca, maka akan muncul ribuan tafsir,” ungkapnya mempertanyakan.

Menurutnya, setiap pembaca memiliki tafsir sendiri tentang radikalisme. Maka, harus ada penjelasan khusus dan definisi yang jelas terlebih dahulu tentang radikalisme.

Sebuah portal online atau website, barangkali tidak perlu diblokir hanya gara-gara dilabeli sebagai ‘situs radikal’ jika ukurannya adalah pembaca. “Lebih baik, mekanismenya saja yang diatur,” cetusnya. Mustofa mengatakan bahwa setiap media atau situs online harus memproteksi diri dengan password dan aturan main.

“Sebagai contoh, yang tidak mendaftar sebagai member pembaca, tidak bisa membuka situsnya. Nah, aturan jadi member itulah yang bisa diperketat. Bagi yang non-member, tidak bisa akses,” ungkapnya.

Hal itu, kata dia, sudah dilakukan oleh situs-situs media arus utama (mainstream) terkait cara buka berita yang bermuatan dewasa atau mengandung unsur kekerasan.

“Soal ada member yang memalsu data agar bisa masuk sebagai member, itu soal lain,” ujarnya. Langkah ini ia nilai sebagai solusi atas perkembangan media informasi yang semakin modern.

Picture of admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter