Prospek Perbankan Syariah

Share to :

Perbankan Syari’ah adalah suatu sistem perbankan yang dalam pelaksanaanya berdasarkan hukum islam (syari’ah).

Prinsip perbankan syari’ah adalah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Namun dalam prinsip perbankan syari’ah hukum islam ada unsur-unsur yang dilarang dalam transaksi-transaksi perbankan seperti: perniagaan atas barang-barang yang haram, bunga, perjudian dan spekulasi yang disengaja serta ketidakjelasan dan manipulasi.

Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia sendiri dimulai pada tahun 1992 yang ditandai dengan berdirinya bank syari’ah yaitu Bank Muamalat. Dewasa ini perkembangan bank syari’ah di Indonesia semakin pesat dengan  banyak berdirinya  beberapa bank syari’ah yang lain seperti: BNI Syari’ah, BSM, Bank Bukopin Syari’ah, Bank Jabar Syari’ah, BRI Syari’ah, dan bank syari’ah yang lainnya.

Perbankan syariah menunjukkan tren positif di tengah perlambatan ekonomi Indonesia. Jika dirata-rata, sejak 2000 hingga 2012, bank syariah tumbuh sekitar 50 persen per tahun. Menurut Direktur Utama Bank Mega Syari’ah Benny Witjaksono mengatakan aset bank syari’ah nasional mencapai mencapai Rp 223 triliun. Hal ini menunjukan bahwa bank syari’ah memiliki tren positif tiap tahunnya.
Namun sangat disayangkan  masih banyak umat Islam Indonesia yang memakai sistem bank konvensional bahkan untuk tabungan haji.  Padahal MUI sudah mengharamkan bunga bank konvensional dan menyerukan agar umat islam beralih ke bank syariah. Menurut Sekjen Asosiasi Bank Syari’ah Indonesia (Asbindo), Achmad K. Permana, setidaknya ada tiga masalah yang menyebabkan perbankan syari’ah belum bisa berkembang secara optimal.  

Pertama, masalah produk.  Produk perbankan syari’ah kurang banyak jika dibandingkan dengan produk perbankan konvesional. Jika perbankan konvensional bisa menambah market share dengan meningkatkan pembiayaan, perbankan syari’ah hanya dengan skim angsuran.

Kedua, kesadaran nasabah bank pun masih sangat minim terhadap produk-produk perbankan syari’ah. Nasabah cenderung hanya  berfokus pada skim angsuran yang lebih baik bila dibandingkan dengan bank-bank lain, termasuk bank konvesional. Ketiga, sumber daya manusia (SDM)  di bidang perbankan syari’ah masih sangat minim. Akibatnya terjadi tarik menarik antara perbankan syari’ah dengan regulator dan bank konvesional.
Dalam menggaet nasabah, bank syari’ah seharusnya lebih gencar menyosialisasikan keberadaanya di masyarakat. Serta memperkenalkan produk-produknya kepada masyarakat luas. Lebih dari itu, bank syari’ah juga harus meningkatkan  kualitas SDM agar masyarakat yakin untuk menyimpan dananya di bank syari’ah.
Picture of admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter