Oleh: Tim kajian dakwah alhikmah
alhikmah.ac.id – Keberadaan orang Yahudi di Palestina tidak menjadi perhatian sepanjang masa Islam. Jumlah orang Yahudi pada awal abad ke 19 tidak lebih dari 5 juta jiwa 58 hampir sama sekali tidak memiliki apa-apa di tanah Palestina. Bersamaan dengan pertumbuhan masalah Yahudi di Eropa, terulangnya kembali penindasan Yahudi terutama di Rusia dan Eropa Timur serta bersamaan dengan pertumbuhan proyek Zionisme, maka mulailah terjadi penambahan jumlah orang-orang Yahudi yang hijrah dan berkoloni (mukim) secara terorganisir di Palestina, khususnya sejak dua dekade terakhir abad ke 19. Mereka mulai mendirikan permukiman-permukiman pertanian semisal kompleks permukiman Yahudi Betah Tekva (yang didirikan pada tahun 1878 dan gagal kemudian dibangun kembali pada tahun 1882), Rishyon Litzyon dan Zekhron Ya’kub pada tahun 1882. Kemudian diikuti dengan pendirian kompleks-kompleks permukiman Yahudi lainnya yang didukung oleh milyuner Yahudi Rotchild dan Dana Moneter Nasional Yahudi (Kirin Kaimit) yang didirikan oleh organisasi Zionis internasional. Bersamaan dengan berakhirnya masa daulah utsmaniyah di Palestina pada tahun 1917 – 1918, Yahudi memiliki 420 donam (1 donam = 1000 m2) yang berarti sebesar 1,56% dari total tanah Palestina, merupakan tanah kas negara yang mereka dapatkan dengan dalih mereka yang memperbaikinya dan mendirikan sekolah-sekolah pertanian atau kadang-kadang dengan membelinya, dan mereka pun menciptakan kerusakan dalam sistem manajerial daulah utsmaniyah kala itu, menggunakan cara-cara penyuapan dan penipuan untuk merealisasikan cita-cita mereka. 59
Di bawah imperialisme Inggris atas Palestina dan atas perlindungannya terhadap mereka pada tahun 1917 – 1948, orang Yahudi berhasil menguasai wilayah lain dari tanah Palestina yang diperkirakan mencapai 380 ribu donam (1donam=1000 m2). Jumlah keseluruhan tanah yang mereka kuasai dengan berbagai macam cara hingga tahun 1948 mencapai 800 ribu donam atau sekitar 6,67% dari total seluruh wilayah Palestina kala itu. Di sana mereka mendirikan sebanyak 291 permukiman Yahudi. Pada tanggal 29 Desember 1948 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi 181 dengan membagi tanah suci Palestina. PBB memberikan 54% tanah Palestina kepada Yahudi sementara sekitar 45% disisakan untuk Arab (Palestina) sedang daerah al Quds dijadikan wilayah yang berada di bawah pengawasan internasional yang luasnya sekitar 1% dari tanah Palestina.60
Selama perang Palestina tahun 1948 pasukan Yahudi berhasil menguasai (merampas) sekitar 77% dari total tanah suci Palestina (atau seluas 20770 km2) dan tidak tersisa bagi orang-orang Palestina kecuali wilayah Tepi Barat yang luasnya 5876 km2 dan Jalur Gaza yang luasnya hanya 363 km2. Entitas Zionis telah menghancurkan sebagian besar desa-desa Palestina yang berada di bawah kekuasaannya kemudian mengusir penduduknya. Jumlah desa yang berhasil mereka lumatkan kala itu mencapai 478 desa dari 585 desa Palestina yang ada di wilayah Palestina yang dikuasai Zionis Israel tahun 1948 (Palestina ’48). Kemudian orang-orang Yahudi membangun koloni-koloni permukiman baru di tanah Palestina ’48 yang jumlahnya mencapai 756 kompleks permukiman Yahudi pada tahun 1985. Mereka pun merampas harta kekayaan orang Palestina yang masih tinggal dan menduduki lagi sebanyak 62 desa Palestina seraya mengusir penduduknya. Mereka mengusir ribuan Badui Nagev dan merampas lebih 2 juta donam tanahnya. Mereka juga merampas tanah wakaf Islam dan menjadikannya berada dalam penggunaan mereka. Tak ada yang tersisa dalam penggunaan orang Palestina dari tanah Palestina ’48 kecuali 4% dari total tanah yang ada. Dan orang-orang Yahudi masih terus melakukan perampasan terhadap tanah yang tersisa dengan berbagai macam cara asal mereka bisa mendapatkannya.61
Dan selama perang 6 hari pada tahun 1967 entitas Zionis Israel berhasil menduduki tanah Tepi Barat dan Jalur Gaza yang tersisa di samping itu mereka juga berhasil menduduki semenanjung Sinai milik Mesir dan Dataran Tinggi Golan milik Suriah. Zionis Yahudi terus melakukan politik koloni permukiman dan aksi penguasaan terhadap tanah Palestina hingga memaklumatkan penggabungan abadi daerah al Quds Timur (di mana Masjid al Aqsha berada) ke dalam entitas Zionis Yahudi seraya menyiapkan proyek besar untuk mendirikan Jerusalem Raya yang meliputi 20% wilayah Tepi Barat. Selama 20 tahun, dari tahun 1967 – tahun 1987, entitas Zionis Yahudi telah merampas 3.179.215 donam. Kemudian selama tahun 1988 – tahun 1997 mereka merampas sekitar 512 ribu donam lainnya. Dan pada dua tahun terakhir abad ke 20, Yahudi kembali merampas 150 ribu donam. Sehingga jumlah total tanah Palestina yang mereka rampas dari tanah Tepi Barat sekitar 3 juta 841 ribu donam, atau sekitar 62% dari total luas wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. (Yaitu 3 juta 686 ribu donam di Tepi Barat atau sekitar 62,7% dari total luas Tepi Barat dan 155 ribu donam di Jalur Gaza atau 43% dari total luas Jalur Gaza).62
Dan di timur al Quds, Yahudi mendirikan lebih dari 10 perkampungan tinggal yang dihuni sekitar 190 ribu pemukim Yahudi hingga melebihi jumlah orang Palestina yang ada di al Quds Timur. Mereka juga mendirikan lebih 160 permukiman Yahudi di sisa wilayah Tepi Barat yang dilengkapi dengan jalan-jalan dan prasarana modern sampai-sampai kota-kota dan desa-desa Palestina nampak seperti pulau terisolasi dengan bagian-bagian yang terpisah-pisah di antara lautan permukiman yang bergulung-gulung. Tinggal di permukiman-permukiman ini sekitar 200 ribu pemukim Yahudi menurut perkiraan pada tahun 2000. Dan di Jalur Gaza, mereka mendirikan 16 koloni permukiman yang dihuni sekitar 5 ribu pemukim Yahudi, sementara proyek-proyek permukiman dan perluasan koloni masih terus digencarkan tanpa peduli dengan proses kompromi damai yang terjadi dengan PLO pada September 1993.63
Apa Yang Diberikan Kompromi Damai Buat Orang Palestina Dari Tanah Mereka?
Sekitar 7 tahun setelah penandatanganan Pemerintahan Otoritas Palestina antara entitas Zionis Israel dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), maka hingga Maret 2001 orang Palestina hanya mendapatkan tidak lebih dari 17% dari wilayah Tepi Barat atau sekitar 1000 km2. Sementara di sana ada sekitar 20% tanah yang berada dalam kekuasaan bersama antara kedua belah pihak yang kemudian di sebut zona B. Artinya masih ada sekitar 58% dari tanah Tepi Barat berada dalam kekuasaan Zionis Israel secara penuh. Di lain pihak, pemerintah Palestina hanya menguasai sekitar 55% dari tanah Jalur Gaza atau sekitar 200 km2. Dengan begitu total tanah Palestina yang dikuasai oleh pemerintah otoritas Palestina tidak lebih dari 1200 km2 atau tidak lebih dari 4,4% dari total tanah Palestina.
Kesepakatan kompromi damai ini telah mengeluarkan tanah Palestina yang dirampas Israel tahun 1948 dari lingkaran diskusi dan mengakui kepemilikan Yahudi terhadap wilayah tersebut. Perdebatan akhirnya berkisar pada tanah Palestina yang hanya mencakup wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza saja, tidak lebih dari itu. Sambil menunggu kesepakatan akhir dari kompromi damai seputar permukiman-permukiman Yahudi maka pihak Zionis Israel setiap hari terus menciptakan realita baru dengan merampas tanah dan kekayaannya. Sampai-sampai dikhawatirkannya pemerintah Palestina tidak mendapatkan apa yang bisa dirundingkan di kemudian hari. Tujuan prinsip Zionis Israel dari kompromi akhir adalah mengusulkan (setelah mengecualikan daerah al Quds yang sudah mereka kangkangi) memberikan 55% tanah yang tersisa dari wilayah Tepi Barat buat orang Palestina dan menjadikan 10% tanah Tepi Barat dalam kekuasaannya secara penuh sementara menjadikan 40% tanah Tepi Barat menggantung untuk perundingan berikutnya, dengan tetap bertekad melindungi Yahudi dan permukiman-permukiman mereka di Tepi Barat meskipun daerah tersebut sudah berubah dalam kekuasaan penuh pemerintah otoritas Palestina.
Dalam perjanjian Camp David pada Juli 2000 ada tujuan sampingan bagi Israel dengan menyerahkan lebih 90% dari wilayah Tepi Barat, namun karena tidak adanya kesepakatan seputar masa depan al Quds dan para pengungsi Palestina telah menggagalkan perundingan. Ketika Ariel Sharon menerima jabatan posisi sebagai Perdana Menteri Israel pada Maret 2001, dia kembali mengajukan sekali lagi kepada orang Palestina sebanyak 42% saja dari wilayah Tepi Barat, untuk kemudian dia terus melakukan aksi ekspansi perluasan permukiman-permukiman koloni Yahudi dan pengangkangan tanah Palestina.
Bersambung…
___
Referensi: Dr. Muhsin Muhammad Shaleh, Warsito, Lc (pent), Ardhu Filistin wa Sya’buha (Tanah Palestina dan Rakyatnya), Seri Kajian Sistematis tentang Issu Palestina (1).
___
Catatan kaki:
58 Hassan Hallaq, Mauqif al Daulah al Utsmaniyah min al harakah al Shahyuniyah 1897 – 1909, ct.2 (Beirut: Al Dar al Jami’ah lil Thiba’ah wa al Nasyr, 1980) hlm. 82 – 84.
59 Lihat: Hindun Amin al Badiri, Aradhi Filistin: Baina Maza’im al Shahyuniyah wa Haqaiq al Tarikh (Kairo: Jami’ah al Duwal al Arabiya, 1998) hlm. 260 – 263; Muhammad Izet Daruza, Filistin wa Jihad al Filistiniyin (kairo: Darul Kitab al Arabiyah, 1959) hlm. 11; Abdul Aziz Muhammad Iwadh, Muqadimah fii Tarikh Filistin al Hadits: 1831 – 1914 (Beirut: Maktabah al Muhtasab – al Muasasah al Arabiyah lil Dirasat wa al Nasyr, 1983) hlm. 62; Muhammad al Nehal, Siyasah al Intidab al Brithani Haula Aradhi Filistin al Arabiyah, ct.2 (Beirut: Mansyurat Filistin al Muhtalah, 1981) hlm. 87.
60 Seputar rincian penguasaan Yahudi atas tanah-tanah Dzufrul Islam Khan Palestina tahun 1917 – 1948, Lihat: Hindun al Badiri terutama di fasal ketiga hlm. 143 – 277; al mausu’ah al filistiniyah 1/557-563 dan 4/662.
61 Lihat: Ghazi al Sa’Dzufrul Islam Khan, Min Malafat al Irhab al Shahyuni (2): Majazir wa Mumarasat 1936 – 1983 (Aman: Darul Jalil, 1984), Ibrahim Abu Jabir “Masyarakat Arab di Israel” dalam kitab al Madkhal ilaa al Qadhiyah al Filistiniyah, hlm. 427 dan 457 – 459. Juga al markaz al filistini lil i’lam beita tanggal 29 Maret 2000 (www. Palestine-info.org
62 Angka ini penulis peroleh dari berbagai rujukan dan laporan yang dipublikasikan Dzufrul Islam Khan Koran-koran. Lihat: Khaled Ayed “Eksistensi Koloni Permukiman di Tanah-tanah Terjajah” dalam Dalil Israil al ‘Am, hlm. 351 – 404; al mausu’ah al filistiniyah 1/222 – 227.
63 Lihat: Khaled Ayed “Eksistensi Koloni Permukiman di Tanah-tanah Terjajah” dalam Dalil Israil al ‘Am, hlm. 376 – 377. (dkwt)