DPS Yakesma: Zakat Sebagai Pensuci Jiwa, Urgensi Fiqh Kontemporer

Author picture
Facebook
Twitter
LinkedIn

Pelatihan Zakat Digitalisasi Dakwah dan Relawan Zakat yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Agama Islam Dirosat Islamiyah Al-Hikmah (STAI DI Al-Hikmah) pada Sabtu, 21 Juni 2025 lalu, memulai sesinya dengan pembahasan mendalam mengenai fiqh zakat. Materi pembuka ini disampaikan oleh KH. Miftahul Huda, Lc., yang merupakan Dewan Pengawas Syariah Yakesma.

Dalam pemaparannya, KH. Miftahul Huda menekankan pentingnya memahami beragam aspek fiqh zakat, mengingat banyaknya persoalan kontemporer yang terus berkembang dalam praktik zakat saat ini. Beliau menggarisbawahi bahwa pemahaman yang kokoh terhadap ilmu fiqh zakat adalah kunci agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai syariat.

Lebih lanjut, KH. Miftahul Huda menyoroti makna spiritual zakat, khususnya terkait fungsi mensucikan jiwa. Beliau mengutip Surah At-Taubah ayat 103, yang menegaskan bahwa zakat berfungsi membersihkan dan menyucikan orang-orang yang menunaikannya. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” demikian beliau mengutip ayat tersebut, seraya menjelaskan esensi pensucian jiwa yang terkandung dalam ibadah zakat.

Materi fiqh zakat ini membuka cakrawala peserta dari Ormas, DKM, mahasiswa, dan relawan zakat tentang fondasi syariat yang kuat sebelum masuk ke pembahasan strategi digitalisasi dakwah dan manajemen zakat. Sesi ini diharapkan mampu memperkuat landasan keilmuan para pegiat zakat agar dapat mengimplementasikan program-program zakat dengan benar dan penuh keberkahan.

Berita Lainnya