Dalam Hukuman Mati Ada ‘Kehidupan’

Share to :

alhikmah.ac.id – Pada tanggal 18 Januari yang lalu Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap 6 orang terpidana mati dalam kasus Narkoba dan keenam orang yang tereksekusi ini lima Warga Negara Asing (WNA) dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Cianjur.

Eksekusi ini sendiri mendapat reaksi baik dari dalam maupun luar negeri.  Sikap yang ditunjukkan oleh Belanda dan Brasil yaitu dengan memanggil kembali Duta Besarnya di Indonesia untuk konsultasi, Australia sendiri tidak setuju hukuman mati dan menekan agar ditiadakan sedangkan Uni Eropa melalui Perwakilan Tinggi Uni Eropa Frederica Mogherini menyesalkan dan menentang eksekusi mati  dalam semua kasus tanpa pengecualian.

Di dalam negeri  yang tidak setuju dengan hukuman mati ada dari beberapa kelompok terutama pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan beberapa tokoh Katolik serta Kristen.

Berbagai alasan yang dikemukakan ada yang mengatakan Negara mestinya menjamin hak hidup warganya, sebagian menilai pelaksaan hukuman mati menjadi kemunduran bagi Indonesia dan ada lagi yang menilai eksekusi mati bukanlah solusi yang bisa mengurangi angka kejahatan.

Faktanya ternyata pelaksaan hukuman mati mendapat banyak dukungan dari masyarakat terutama dalam konteks kejahatan Narkoba.

Di antaranya para ulama yang menyetujui penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika karena narkotika memiliki daya rusak yang besar terhadap masyarakat sedangkan Hakim Agung Artijo Alkostar mengatakan hukuman mati merupakan konsekuensi etis, logis dan yuridis bagi kejahatan yang berdampak luar biasa.

Dalam sistem saat ini, hukuman termasuk hukuman mati boleh jadi tidak akan terlalu efektif untuk menjadi solusi memberantas kejahatan, pasalnya sistem lainnya tidak mendukung bahkan tak jarang turut memunculkan faktor terjadinya kejahatan.

Dalam kasus Narkoba, ide kebebasan dan hedonisme yang terus dijejalkan pada benak masyarakat turut menjadi faktor maraknya penggunaan Narkoba  disamping  alasan ekonomi juga kadang membuat orang terlibat peredaran Narkoba.

Semua ini terjadi akibat sistem ekonomi Kapitalisme liberal yang diterapkan telah gagal mendistribusikan kekayaan negeri ini secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat.  Bahkan sistem hukum saat ini sendiri tidak padu, di satu sisi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pengedaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) diharapkan bisa menekan maraknya kejahatan Narkoba tetapi di sisi yang lain sistem hukum yang sama menilai pengguna Narkoba tidak mesti dijatuhi hukuman tetapi cukup direhabilitasi.  Hal ini tentu saja tidak lagi menjadi pencegah orang untuk mengkonsumsi Narkoba.

Dengan begitu pasar bagi Narkoba akan tetap ada bahkan cenderung membesar karena jika ada permintaan maka akan ada pihak yang terdorong untuk memenuhi permintaan itu apalagi jika harganya tinggi.

Oleh karena itu hukuman mati terhadap masalah ini akan sulit bisa efektif menekan angka kejahatan Narkoba.

Islam sebagai sebuah sistem akan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah kejahatan di masyarakat.  Islam mewajibkan Negara untuk tanpa henti membina keimanan dan ketakwaan rakyat karena hal inilah yang akan menjadi faktor pencegah sangat efektif dalam diri seseorang untuk bisa mencegah dia dari melakukan kejahatan apapun bentuknya.

Sistem ekonomi Islam  akan bisa mendistribusikan kekayaan negeri secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat dan apabila ada yang luput oleh mekanisme ekonomi maka Islam mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok dijamin melalui mekanisme non-ekonomis.

Selain itu Islam juga mewajibkan Negara mewujudkan hal itu agar alasan ekonomi tidak lagi menjadi faktor orang melakukan kejahatan, dan ketika solusi ini diterapkan tetapi masih ada orang yang melakukan tindak kriminal maka sistem sanksi (‘uqubat) Islam akan menjadi palang pintu terakhir yang efektif.

Sanksi hukum Islam akan efektif memberi efek jera yang bisa mencegah terjadinya kejahatan.  Khusus dalam kasus Narkoba sendiri dengan tegas Islam mengharamkan Narkoba,  dan bagi orang yang mengkonsumsi Narkoba berarti telah melakukan kemaksiatan atau tindakan kriminal dan ia dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis serta kadarnya diserahkan kepada khalifah atau qodhi, bagi pengedar Narkoba sanksi ta’zirnya lebih berat bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan itu bagi masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Picture of admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter