Dzikir Ketika Khatib Sedang Khutbah

Share to :
www.alhikmah.ac.id

Oleh DR.Luqman Abdul Jalal.Lc.MA.

Terdapat sebuah video viral tentang keutamaan bulan Rajab Jumat terakhir dengan berdzikir tatkala khatib sedang khutbah. Amalan dzikirnya adalah “Ahmadu Rasulullah, Muhammadun Rasulullah” sebanyak tiga puluh lima kali. Keutamaannya setiap doa akan dikabulkan Allah SWT.

Dzikir ini dianjurkan, seperti dalam video, di tengah-tengah khotib sedang khutbah, pertanyaannya apakah itu diperbolehkan, padahal kewajiban makmum adalah untuk diam dan mendengarkannya. Seperti sabda Nabi SAW.

إِذَا قُلْت لِصَاحِبِك يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْت رواه الشيخان

Jika kamu menegur jamaah lain dengan mengatakan diamlah ketika khatib sedang khutbah, maka anda telah menggugurkan pahala Jum’atmu. (H.R. Bukhari Muslim).

Para ulama pernah membahas apakah dibolehkan bagi makmum yang tidak mengerti khotbah, atau posisinya jauh sehingga tidak dapat mendengarnya, untuk menyibukkan dirinya dengan dzikir, membaca Al-Qur’an, bershalawat, dan mengingat Allah.

Hal ini ketika makmum tidak dapat mendengar khutbah, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini seperti berikut:

Pendapat pertama:
Dzikir dan membaca Al-Qur’an diperbolehkan bagi mereka yang tidak dapat mendengar khatib. Pendapat ini dikuatkn oleh Imam Al-Syafi’i dan Ahmad rahimhumallah.
Imam Asy-Syafi’i berkata dalam “Al-Umm” (1/234), jika makmum tidak mendengar apa pun dari khotbah karena jauh atau hal teknis lain, maka hukumnya boleh dan tidak makruh untuk berdzikir, membaca dalam hati, dan tetap tidak berbicara kepada orang lain.

Ibn Al-Mundhir rahimahullah, mengatakan dalam Al-Awsat (4/71); Al-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq tidak melihat ada yang salah dengan bacaan dan dzikir jika dia tidak mendengar khotbah.

Pendapat kedua:
Tidak boleh membaca atau berdzikir, baik mendengar khotbah atau tidak. Ini adalah pandangan madzhab Maliki dan Hanafi.

Al-Kharshi mengatakan dalam “Syarah Mukhtasar Khalil” (1/280):
Pendapat yang dikenal bahwa jika jamaah tidak bisa mendengar khotbah imam, maka wajib untuk diam dan tidak dzikir atau membaca dalam hati.

Al-Zayla’i, semoga Allah merahmatinya, berkata dalam Tabyeen Al-Haqaiq (1/132); wajib bagi jamaah untuk mendengarkan, karena dia diperintahkan untuk diam dan mendengarkan, dan jika mampu mendengar bukan berati tidak mampu untuk diam. Hukumnya seperti jamaah makmum shalat zuhur, dan bisa jadi suara bacaannya dapat mengganggu orang yang dapat mendengarkan khutbah, sehingga mengalihkan perhatian mereka.

Pendapat yang lebih hati hati, adalah jamaah tetap diam dan mendengarkan khutbah walaupun tidak memahami bahasa pengantarnya, terlebih bagi yang dapat memahami sebagiannya, wajib mendengarkan dan menyimak semampunya, karena kaidahnya yang mudah itu tidak gugur dengan yang susah. Sesuatu yang hanya didapatkan sebagian tidak harus ditinggalkan seluruhnya. Jika mampu mendengarkan dan memahami sebagian khutbah, Mak tidak boleh menyibukkan diri dengan sesuatu lain.

Dan yang pasti dilarang dan hukumnya haram adalah jika zikir dan bacannya dapat mengganggu jamaah lain.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, apakah jamaah yang tidak faham selain bahasa Arab wajib hadir untuk mendengarkan khotbah?

Ia menjawab dengan membaca firman Allah surat Al-Jumah:9 Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Seorang tuna rungu sekalipun wajib hadir menunaikan perintah Allah ini menghadiri shalat Jumat dan mendengarkan khutbah sekalipun tidak dapat mendengar khutbah.

Oleh karena itu kewajiban makmum adalah diam dan mendengarkan khutbah karena dalil umum larangan berbicara saat khatib naik mimbar, walaupun makmum tuna rungu ataupun tidak memahami bahasa khutbah. (Fatwa wa Rasaa’il al-Utsaimin (16/35).

Walaupun dzikir ini diperbolehkan, namun melaksanakannya ketika khatib sedang khutbah adalah tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan perintah untuk diam mendengarkan khutbah, dan menyibukkan diri dengan dzikir dan doa akan mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah. Wallahu alam.

Tim Media Al-Hikmah

Tim Media Al-Hikmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter