Mengenang Pemikiran Pluralis Mohammed Arkoun

Share to :

alhikmah.ac.id – Mohammed Arkoun telah meninggal pada (14/09) lalu, tapi pemikirannya masih menjadi idola cendekiawan liberal. Buku terkenalnya, Rethinking Islam menjadi rujukan wajib mahasiswa jurusan Tafsir-Hadis IAIN dan UIN.

Arkoun yang pernah mengenyam pendidikan di lembaga Kristen pada waktu remaja dianggap pembaharu (mujaddid) kalangan liberal. Padahal yang dilakukan bukanlah pembaharuan tapi pembongkaran agama.

Mohammed Arkoun adalah di antara muslim postmodernis asal al-Jazair yang cukup radikal mendekonstruksi bangunan epistemologi Islam. Elemen utama worldiveiw Islam yang dibongkar Arkoun adalah konsep agama dan wahyu.

Bagi Arkoun, epistemologi Islam tradisional, tidak mendukung kemajuan berpikir umat Islam, karena agama cenderung ditafsirkan terlalu rigid, eksklusif, tidak melihat aspek historis, sosial, budaya, etnik dan anti perubahan. Nalar yang seperti ini ia sebut sebagai sistem ortodoksi Islam tradisional.

Dalam pandangan Arkoun, ciri khas pemikiran Islam tradisionalis adalah, mempertahankan kebenaran tunggal (truth claim), membuang pemikiran yang dianggap oposisi, dan terkungkung oleh logosentrisme Islam.

Untuk membongkar pemikiran umat Islam, ia menggagas proyek Kritik Nalar Islam. Namun, dekonstruksi yang ia lakukan justru melahirkan ‘agama baru’ yang justru menambah rantai problem yang ia kritik.

 

Proyek Kritik Nalar Islam (naqd al-‘aql al-Is?m?) ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan Arkoun terhadap pemikiran Islam kontemporer yang stagnan, terbelakang dan minimnya produktivitas pemikiran Arab-Islam.

Pemikiran ini menurut dia terlalu memusatkan segala persoalan pada teks. Sehingga, penyelesaian segala persoalan harus dikembalikan kepada turats. Hal inilah bagi Arkoun menjadi sebab mengapa umat selalu tertinggal jauh dari peradaban Barat.

Proyek dekonstruksi yang dicanangkan Arkoun sangat beraroma filsafat postmodernisme Jaques Derrida, filosof postmo asal Prancis.

Menurut Leonard Binder, pemikiran Arkoun memperlihatkan kecenderungan dan kekaguman kepada akademisi Prancis beraliran potsmodern seperti Paul Ricoer (1913), Michel Foucault (1926-1984) dan Jacques Derrida (1930-2004).

Ini menunjukkan bahwa, proyeknya sendiri tidak bebas dari ideologi, sebab teori-teori dalam ‘madzhab’ postmodernisme Jacques Derrida banyak diadopsi oleh Arkoun untuk proyek Kritik Nalar Islam. Hal tersebut dapat dilihat misalnya dari penggunaan Arkoun terhadap istilah teori dekonstruksi, poststruktruralisme, discourse (wacana) dan logosentrisme. Karena beraliran postmodernsime, maka proyek Kritik Nalar Islam-nya bukanlah pembaharuan, akan tetapi pembongkaran konsep-konsep kunci dalam agama Islam.

Dekonstruksi konsep agama, dan wahyu melahirkan paradigma pluralis. Arkoun membangun konsep Agama yang berbeda dengan pandangan mainstream umat Islam sejak generasi awal. Arkoun menguraikan konsep agama-agama berdasarkan pendekatan sosiologis.

Untuk mengkaji dan mengindentifikasi agama, Arkoun menetapkan lima bidang. Yaitu, wilayah intelektual, politik, ekonomi dan wilayah kultural. Hal ini dilakukan agar agama-agama tidak terjebak kepada kungkungan ideologis. kelima wilayah tersebut disebut dengan wilayah sosio-historis. Akibat dari pendekatan sosiologis ini, dalam pemikiran Arkoun, tidak ada perbedaan ideologis yang signifikan antar agama. Ia tidak lagi membedakan antara agama-agama pagan dan agama wahyu. Pendekatan yang non-teistik ini tidak akan menemukan akar perbedaan dari ranah teologis.

Konsep pemikiran yang demikian lebih tepatnya disebut pendekatan yang humanis. Yaitu, selera keberagamaan masyarakat dilihat berdasarkan kebutuhan keagamaan dan menurut kedalaman setiap individu atau masyarakat manusia. Manusia beragama karena manusia memiliki kepentingan manusiawi. Berarti, karena perbedaan teologis sudah dikaburkan, maka pendekatan ini melihat kenyataan keberagamaan umat manusia itu pada hakikatnya sama. Sebab, umat manusia memiliki kebutuhan yang sama dalam beragama.

Spiritualitas yang beragama adalah sebuah kenyataan sosiologis karena itu pilihan manusia. Mereka berada dalam satu payung yang sama; memenuhi kebutuhan manusia mencari spiritualitas. Dari sinilah pendekatan yang sosiologis melahirkan pemahaman yang relativis. Dan pendekatan yang humanis akan membentuk mental beragama yang pluralis.

Sebagaimana para filosof Barat, Arkoun sama sekali tidak menggunakan pendekatan teistik dalam studi Agama. Dalam karya-karyanya sangat jarang ditemukan pembicaran isu-isu keberagamaan manusia yang diteropong dalam persepektif Tuhan agama-agama.

Sebaliknya, metode studi agamanya menggunakan metode antropologis. Dengan metode ini, Arkoun melihat, bahwa dibalik tiap-tiap agama yang memiliki karaktersitik teologis yang unik terdapat struktur fundamental sebagai unsur bersama.

Oleh sebab itu, isu-isu yang dikaji dalam pemikiran Arkoun bukanlah kajian untuk merinci satu isu agama. Studi agama diperinci bukanlah untuk menguraikan sejarah agama tersebut, akan tetapi yang diinginkan Arkoun adalah kajian perbandingan agama. Yakni, bagaimana agama itu dapat berdialog secara sehat dengan agama lain. Pendirian inilah yang disebut pendirian antropologis.

Maka, ketika mengkaji Islam, sebenarnya yang diingin Arkoun adalah bagaimana fenomena Islam itu bisa ditangkap oleh agama-agama lain. Oleh sebab itu, menurut Arkoun fenomena keagamaan tidak hanya berlaku pada tiga agama monoteis, akan tetapi juga menyangkut agama-agama lainnya seperti Budha, Kong Hu Chu dan semua manifestasi pensakralan dalam semua masyarakat.

Pandangan seperti tersebut di atas, adalah cara pandang post modernism terhadap agama. Sebagaimana kajian Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi,M.Phil bahwa ‘teologi’ dimasukkan ke dalam sistem penjelasan rasional yang tertutup (closed system of rational explanation). Sehingga, postmodernisme memahami agama dengan cara yang sangat berbeda dari dan bertentangan dengan kepercayaan yang dianut para teolog. Studi agama-agama absen dari wacana Tuhan. Pemikiran postmodernisme tidak hanya diwarnai oleh sikap ateistik, tapi juga ditandai oleh kecenderungan di kalangan filosofnya untuk mereduksi teologi menjadi antropologi

 

Ahlul al-Kitab

Pandangan tentang agama dan wahyu tersebut melahirkan pemikiran yang pluralis dan terbukan terhadap perbedaan apapun. Cara pandangan yang demikianlah yang kemudian melahirkan konsep baru tentang Ahlul al-Kitab.

Untuk membentuk masyarakat yang pluralis, terbuka menerima kebenaran golongan lain, Arkoun menempuh dengan dua cara; pertama, membongkar konsep Ahl al-Kit?b menjadi Masyarakat Kitab, kedua; dengan cara sekularisasi agama. Dengan sekularismelah menurut Arkoun Islam dan Kristen akan bertemu. Cara pandang demikian, merupakan suatu cara Arkoun untuk membentuk masyarakat pluralis. Ketika berceramah dalam seminar “Konsep Islam dan Modern tentang Pemerintahan dan Demokrasi pada hari Senin 10/04/2000 di Jakarta, Arkoun pernah mengatakan, Islam akan meraih kejayaan jika umat Islam membuka diri terhadap pluralisme.

 

Makna Ahlu al-Kit?b perlu dibongkar. Sebab konsep Ahlu al-Kit?b yang selama ini dipahami muslim ortodoks, menurut Arkoun mengandung polemik dan berparadigma eksklusif. Maka, dengan konsep barunya, yakni Masyarakat Kitab, ketegangan akan dapat diselesaikan. Sebab, dengan makna baru tersebut, umat Islam mengakui bahwa siapapun dan apapun komunitas yang memiliki Kit?b termasuk Masyarakat Kitab, yaitu komunitas yang telah tercerahkan oleh ilmu dari kitab suci. Paradigma yang ingin ia bangun dari konsep Masyarakat Kitab ini adalah inklusif, pluralis dan toleran.

Sedangkan cara kedua, dengan mempertemukan antar agama monoteis pada paham sekularisme. Baginya, pertemuan antara Yahudi, Kristen dan Islam adalah dengan menggali akar sekular dari agama. Jadi mereka akan bertemu pada titik sekularisme. Menurut Arkoun, akar sekularisme itu tampak dalam pengalaman Madinah nabi Muhammad SAW. Ia seharusnya dipandang sebagai perilaku teknis nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya. Karena bersifat teknis maka pada tahap al-Qur’?n sendiri, segalanya tidak tetap dan masih terbuka. Menurut Arkoun, pengalaman Madinah dalam al-Qur’?n masuk pada wilayah sekular. Arkoun menyebut pengalaman ini termasuk wilayah sekular dalam arti sifatnya yang lebih teknis dan mengacu pada permasalahan keduniawiyan. Artinya, aspek-aspek hukum yang lahir di Madinah bersifat tentatif tidak permanen.

Dengan pembongkaran konsep tersebut, maka sebenarnya pemikiran yang diingini Arkoun adalah pemikiran pluralis. Dan muatan utama proyek Kritik Nalar Islamnya adalah melakukan pergeseran paradigma (shifting paradigm) terhadap umat Islam. Usaha penggeseran itu – dari paradigma tradisional-ortodoks menjadi paradigma inklusif – dilakukan dengan teori dekosntruksi. Ia secara terus terang kecewa dengan umat Islam yang masih tertinggal dengan Yahudi dan Kristen dalam melakukan kritik filsafat terhadap teks suci. Ia menganjurkan mengikuti jejak Yahudi Kristen yang telah lebih dulu menggunakan pehaman baru tentang wahyu Tuhan.

Pluralisme dan sekularisme sesungguhnya ideologi baru yang menjadi menjadi saingan baru bagi agama-agama. Masyarkat Kitab yang digagas Arkoun adalah model masyarakat yang dicita-citakannya, yakni dunia yang tidak ada batas, perbedaan, klaim kebenaran, semua bisa sejajar meski berbeda.

Justru di sini Arkoun terjebak pada dua persoalan. Pertama, ia menggeser paradigma pemikiran Islam yang menghasilkan paham baru, yang itu justru tidak hanya mengancam Islam tapi juga eksistensi Yahudi-Kristen juga bakal tereduksi. Kedua, konsep Masyarakat Kitab yang digagas bisa menjadi civil religion atau quasi religion (semi agama).

 

Robert N. Bellah dalam bukunya Beyond Belief: Essays on Religion in a Post-Traditional mengindentifikasi bahwa ideologi-idologi modern seperti sekularisme, pluralisme, demokratisme adalah quasi religion, sebab memiliki keyakinan tersendiri yang berbeda dengan agama-agama yang ada, ritual dan aturan sendiri dan Tuhan yang disepakati oleh masyarakat yang plural. Jika Arkoun dalam konsep Masyarakat Kitabnya merumuskan konsep agama sendiri, konsep Tuhan yang disepakati oleh masyarakat pemeluk agama yang berbeda-beda, aturan tidak boleh mengklaim dan mengharuskan penggunaan hermeneutika sebagai tafsir kitab suci, maka pandangan ini sudah memenuhi kriteria Bellah, dan Arkoun sebagai nabinya. Dengan demikian, Arkoun tidak memberi solusi, justru ‘agama’ baru yang ia ciptakan menjadi ancaman baru bagi agama-agama yang ada.

Inilah cara Arkoun untuk mengikis unsur-unsur agama Islam yang dianggap fundamental dan radikal untuk diubah menjadi inklusif terbuka dan pluralis. Sebab, konsep Islam yang selama ini dianut umat Islam terlalu radikal dan fundamental yang menjadi sebab kemunduran Islam. Maka untuk menjadi maju, menurut Arkoun konsep Agama Islam harus dibongkar. (hdy)

 

Picture of admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter