Pernikahan Beda Agama Batal Secara Syariat

Share to :

Oleh Luqman AJ

Menikah salah satu syariat Islam yang menyempurkan keislaman seseorang dalam beribadah kepada Allah Swt. Sisi lain, pernikahan memberikan kebahagiaan hakiki bagi setiap pasangan yang semata-mata mengharapkan rida Allah SWT.

Pernikahan beda agama di masyarakat kita masih menjadi salah satu permasalahan yang serius. Ramos Petege seorang pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi seorang perempuan beragama Islam. Lalu ia menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.

Ramos memohon MK untuk membatalkan UU No 1 Tahun 1974
Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f, alasannya inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi manusia yang merupakan ketetapan Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun termasuk yang berbeda agama.

Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama, tidak ada urgensi untuk merubah putusan sebelumnya. MK tetap menilai konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya persis seperti dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam konstitusi kita, pernikahan beda agama sudah diatur sejak tahun 1974. Yaitu Undang-Undang No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

Dalam perspektif syariah Islam, menikah akan indah dan diliputi keberkahan jika sama-sama dalam satu keyakinan. Agama menjadi kunci kebahagiaan manusia. Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta maka melanggar hukum Allah. Sudah terbukti bahwa orang yang menikah beda agama tidak mendapatkan kebahagiaan karena kehilangan pijakan dan gambar dari keberkahan.

Syariat Islam secara tegas melarang pernikahan menikah beda aqidah, orang musyrik laki maupun perempuan dilarang menikah dengan muslim dan muslimah. Allah Swt. berfirman:

 

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ.

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (Q.S. Al-Baqarah: 221)

Wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim. Musyrik dalam perspektif syariat Islam merupakan dosa paling top karena merupakan tindakan menyaingi Allah Swt. Musyrik dan tauhid adalah dua kutub yang berlawanan, tidak akan pernah bertemu. Begitu pula pernikahan beda agama, tidak mungkin menggabungkan antara kedua kutub ini.

Imam Ibnu Katsir menyebutkan sebab turunnya ayat 221 surat Al-Baqarah ini, (Tafsr al-Qur’an al-‘Azhim, 1/560). Ayat tersebut turun berkenaan dengan Abdullah bin Rawahah yang mempunyai seorang budak perempuan hitam. Suatu saat ia marah kepadanya, sampai menamparnya. Kemudian ia menyesali perbuatannya itu, lalu menghadap Rasulullah untuk menceritakan hal itu. Kemudian terjadilah dialog dengan baginda, Rasulullah bersabda, bagaimana sifatnya?, Abdullah menjawab, “Ia berpuasa, shalat, wudhunya bagus, juga bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan engkau utusan Allah.” Nabi bersabda, “Hai Abdullah, ia adalah perempuan mukmin.” lalu Abdullah mengatakan, “Demi Allah yang telah mengutus Engkau dengan kebenaran, saya akan memerdekakannya dan akan menikahinya.” akhirnya iapun menikahinya. Waktu itu sebagian sahabat mencela tindakannya itu.

Kisah ini mengisyaratkan bahwa pernikahan beda keyakinan tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Aqidah Islam merupakan sarat mutlak syahnya akad pernikahan. Walaupun seorang budak, status sosial lebih rendah, jelek, tetapi ia seorang muslim, itu lebih baik dari pada seorang musyrik, cantik, kaya, dari keturunan terhormat dan menarik hati. Syarat utama pernikahan adalah ketakwaan dan keimanan, bukan kecantikan, status sosial, harta kekayaan, dan yang lainnya. Wallahua’lam

Picture of Tim Media Al-Hikmah

Tim Media Al-Hikmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter