Oleh: Tim kajian dakwah alhikmah
2. Shalat sunnah dengan munasabah yang dilakukan secara berjamaah
alhikmah.ac.id – Untuk shalat sunnah dengan munasabah yang dilakukan secara berjamaah, macam-macamnya adalah sebagai berikut :
a. Shalat Tarawih,
Shalat Tarawih (terkadang disebut teraweh atau taraweh) adalah shalat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan Ramadhan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai “waktu sesaat untuk istirahat”. Waktu pelaksanaan shalat sunnat ini adalah selepas Isya’, biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Fakta menarik tentang shalat ini ialah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hanya pernah melakukannya secara berjamaah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada umat muslim (lihat sub seksi hadits tentang tarawih).
Rakaat Shalat
Terdapat beberapa praktek tentang jumlah rakaat dan jumlah salam pada shalat tarawih, pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jumlah rakaatnya adalah 8 rakaat dengan dilanjutkan 3 rakaat witir. Dan pada zaman khalifah Umar menjadi 20 rakaat dilanjutkan dengan 3 rakaat witir. Perbedaan pendapat menyikapi boleh tidaknya jumlah rakaat yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema klasik yang bahkan bertahan hingga saat ini. Sedangkan mengenai jumlah salam praktek umum adalah salam tiap dua rakaat namun ada juga yang salam tiap empat rakaat. Sehingga bila akan menunaikan tarawih dalam 8 rakaat maka formasinya adalah salam tiap dua rakaat dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat rakaat dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga rakaat.
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Beberapa hadits terkait
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ لَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat Beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) Beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya Beliau bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
b. Shalat Dua Hari Raya
Yaitu shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Zulhijah. Atau biasa disebut dengan Shalat Ied yaitu ibadah shalat sunnat yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Shalat Ied termasuk dalam shalat sunnat muakad, artinya shalat ini walaupun bersifat sunnat namun sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Waktu dan tata cara pelaksanaan
Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut :
- Berjamaah
- Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakaat kedua
- Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
- Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
- Membaca surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
- Imam menyaringkan bacaannya.
- Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah Jum’at
- Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum – hukum Qurban.
- Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
- Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya.
Hadits berkenaan
عن أبي سعيد رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ .
Diriwayatkan dari Abu Said, ia berkata : Adalah Nabi SAW. pada hari raya Idul fitri dan Idul Adha keluar ke mushalla (padang untuk shalat), maka pertama yang beliau kerjakan adalah shalat, kemudian setelah selesai beliau berdiri menghadap kepada manusia sedang manusia masih duduk tertib pada shaf mereka, lalu beliau memberi nasihat dan wasiat (khutbah) apabila beliau hendak mengutus tentara atau ingin memerintahkan sesuatu yang telah beliau putuskan, beliau perintahkan setelah selesai beliau pergi. (H.R : Al-Bukhari dan Muslim)
c. Shalat Gerhana
Atau shalat kusufain, sesuai dengan namanya dilakukan saat terjadi gerhana baik bulan maupun matahari. Shalat yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan shalat khusuf sedangkan saat gerhana matahari disebut dengan shalat kusuf.
Latar belakang
Hadits yang mendasari dilakukannya shalat gerhana ialah:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ ابْنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّاسُ إِنَّمَا انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَصَلُّوا حَتَّى تَنْجَلِيَ مَا مِنْ شَيْءٍ تُوعَدُونَهُ إِلَّا قَدْ رَأَيْتُهُ فِي صَلَاتِي ” . رواه مسلم
“Telah terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya Ibrahim putra Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berkatalah manusia: Telah terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam “Bahwasanya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah karena matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu shalat dan berdoa sehingga habis gerhana.” (HR. Muslim)
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Tata cara
Shalat gerhana dilakukan dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan I’tidal membaca Al Fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
Bacaan Al Fatihah pada shalat gerhana bulan dinyaringkan sedangkan pada gerhana matahari tidak. Dalam membaca surat yang sunnat pada tiap rakaat, disunnatkan membaca yang panjang. Hukum shalat gerhana adalah sunnat muakad berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha. Nabi dan para sahabat melakukan di masjid dengan tanpa adzan dan iqamah.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ نَمِرٍ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا جَهَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ فَإِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَتِهِ كَبَّرَ فَرَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يُعَاوِدُ الْقِرَاءَةَ فِي صَلَاةِ الْكُسُوفِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ وَغَيْرُهُ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ مُنَادِيًا بُ الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ (متفق عليه)
Telah berbicara kepada kami Muhammad bin Mihran, berkata Al-Walid bin Muslim berkata, diberitakan kepada kami ibnu Namir mendengar ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha (yang artinya), “Matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, maka beliau berdiri, bertakbir, dan orang-orang berbaris di belakang beliau. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam membaca bacaan yang panjang lalu beliau ruku’ dengan ruku’ yang lama, kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian beliau berdiri dan membaca bacaan yang panjang lebih pendek dari bacaan yang pertama, lalu takbir dan ruku’ yang lama lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, ROBBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian sujud. Lalu beliau mengerjakan yang seperti itu pada rakaat yang kedua hingga sempurna empat ruku’ dan empat sujud. Dan matahari kembali terlihat sebelum beliau selesai” (Muttafaqun ‘Alaih)
d. Shalat Istisqa’
Yaitu shalat sunnat yang dilakukan untuk meminta diturunkannya hujan. Shalat ini dilakukan bila terjadi kemarau yang panjang atau karena dibutuhkannya hujan untuk keperluan/hajat tertentu. Shalat istisqa’ dilakukan secara berjamaah dipimpin oleh seorang imam.
Tata cara pelaksanaan
- Pra shalat
Tiga hari sebelum shalat Istisqa dilaksanakan terlebih dahulu seorang pemimpin seperti ulama, aparat pemerintah atau lainnya menyerukan kepada masyarakat agar berpuasa dan bertobat meninggalkan segala bentuk kemaksiatan serta kembali beribadah, menghentikan perbuatan yang zhalim dan mengusahakan perdamaian bila terdapat konflik.
- Hari H
Pada hari pelaksanaan, seluruh penduduk diperintahkan untuk berkumpul (bahkan membawa binatang ternak) di tempat yang telah dipersiapkan untuk shalat istisqa’ (tanah lapang). Penduduk sebaiknya memakai pakaian yang sederhana, tidak berhias dan tidak pula memakai wewangian.
Shalat istisqa’ dilaksanakan dalam dua rakaat kemudian setelah itu diikuti oleh khutbah dua kali oleh seorang khatib.
Khutbah shalat istisqa’ sendiri memiliki ciri/ketentuan tersendiri antara lain:
- Khatib disunnatkan memakai selendang
- Pada khutbah pertama hendaknya membaca istighfar 9 kali sedangkan pada khutbah kedua 7 kali.
- Khutbah berisi anjuran untuk beristighfar (memohon ampun) dan merendahkan diri kepada Allah serta berkeyakinan bahwa permintaan akan dikabulkan oleh-Nya.
- Pada khutbah ke-dua khatib berpaling ke arah kiblat (membelakangi makmum) dan berdoa bersama-sama.
- Saat berdoa hendaknya mengangkat tangan tinggi-tinggi.
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Hadits terkait shalat istisqa’:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ke luar dengan berpakaian sederhana, penuh tawadhu’ dan kerendahan. Sehingga tatkala sampai di mushalla, beliau naik ke atas mimbar, namun tidak berkhutbah sebagaimana khutbah kalian ini. Beliau terus menerus berdoa, merendah kepada Allah, bertakbir kemudian shalat dua rakaat seperti shalat ketika Ied”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan di hasankan oleh al-Albani)
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَبَّادُ بْنُ تَمِيمٍ أَنَّ عَمَّهُ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ بِالنَّاسِ يَسْتَسْقِي لَهُمْ فَقَامَ فَدَعَا اللَّهَ قَائِمًا ثُمَّ تَوَجَّهَ قِبَلَ الْقِبْلَةِ وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ فَأُسْقُوا
Dari Zuhri berkata, berkata kepada saya Abbad bin Tamim bahwa pamannya salah seorang sahabat nabi saw memberitakan bahwa nabi saw keluar kepada manusia meminta air untuk mereka, maka beliau berdiri dan berdoa kepada Allah sambil berdiri, kemudian menghadap kiblat dan berubah pakaiannya maka berilah air”.
e. Shalat Jenazah
yaitu jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:
- Yang melakukan shalat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
- Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
- Jenazah diletakkan di sebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
- Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]
- Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
- Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :“Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
- Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca doa untuk jenazah minimal:“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu” yang artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan maafkanlah dia”. Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
- Takbir keempat kemudian membaca doa minimal:“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa wallahu.” yang artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
- Mengucapkan salam
f. Shalat Ghaib
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan shalat jenazah, perbedaan hanya pada niat shalatnya.
Niat shalat ghaib :“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa” Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah””
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati
Nabi saw bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْوِيهِ قَالَ مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يُفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ أَوْ أَحَدُهُمَا مِثْلُ أُحُد (رواه الجماعة)
Dari Abu Hurairah berkata: Barangsiapa yang mengiringi jenazah lalu menshalatkan maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang mengiringinya hingga selesai maka baginya dua qirath yang terkecil keduanya seperti Uhud atau salah satunya seperti gunung Uhud. (Diriwayatkan oleh jamaah)
وعن خباب رضي الله عنه : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا وَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُحُدٍ (رواه مسلم)
Dari Khobbab RA: bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang keluar mengiringi jenazah dari rumahnya dan shalat atasnya kemudian mengiringinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath, dari satu ganjaran setiap satu qirath seperti gunung Uhud, dan barangsiapa yang shalat atasnya kemudian pulang maka baginya ganjaran seperti gunung Uhud. (HR. Muslim)
Dan cara pelaksanaannya adalah dengan bertakbir 4 kali yang rinciannya adalah sebagai berikut:
- Setelah takbir pertama membaca surat al-fatihah
- Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw
- Setelah takbir ketiga membaca doa untuk mayit
- Setelah takbir keempat membaca untuk mayit dan untuk umat Islam lainnya (dkwt)
– Bersambung…